Sabtu, 02 Maret 2019

SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya

SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 Disertai Tugasnya

TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK (Surat Keputusan) tentang pengangkatan/penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2019 (terbaru) sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan teknis lainnya? 

Apa saja tugas dari TPK/TPBJ di Desa? Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ? Temukan jawaban dan format-nya secara lengkap di artikel ini.


<img src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbZrxRZOLKs0yJ2Wzz2TqlwL687Yq4E1Q4oZOJQVZV97iKIOMbW3JXgwRUv9H3bsC3Ck282DRmOZ0n5OOCx6jQYPOAciYl5AObIsWaAcVnhFYackPZyZf2sLZpSZ6_WJJ8AS48iCl7Y94/s320/SK-TPK+%28TPBJ%29-DESA-2019-format-administrasi-desa.blogspot.com.webp' width='100' height='100' alt='SK TPK/TPBJ Terbaru 2019 dan Tugas-nya format doc-pdf'/>
Gambar Screen Shoot : Contoh SK TPK/TPBJ Desa 2019 Terbaru


TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan. Sebutan lain dari TPK adalah TPBJ atau Tim Pengadaan Barang/Jasa. Penyebutan-penyebutan tersebut bagi Kami sah-sah saja. Artinya secara substansi, mau pakai istilah TPK atau TPBJ sama saja karena merujuk pada pihak yang sama, yakni Tim yang membantu pelaksanaan tugas dari Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan).






Apa Tugas TPK/TPBJ di Desa?

Pasal 7 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan :
Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
Poin utamanya, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari TPK/TPBJ adalah membantu melaksanakan tugas Kasi dan Kaur sesuai bidang tugas masing-masing. Secara umum tugas TPK/TPBJ adalah :
  • Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  • Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai DPA, DPPA dan/atau DPAL yang telah disetujui Kepala Desa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa;
  • Mengumumkan tender untuk kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa,
  • Memilih dan menetapkan Penyedia dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penyedia barang/jasa;
  • Memeriksa dan melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya;
  • Mengumumkan hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Lihat Juga : 


Siapa yang berhak menjabat sebagai anggota TPK/TPBJ

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa :
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris  (c.) Anggota.

Ketentuan mengenai berapa jumlah keanggotaan/pengurus dalam TPK tidak secara tegas diatur dalam Permendagri 20/2018 tersebut. Ketentuan berapa nya ini menurut Kami dapat diatur melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati masing-masing sesuai kemampuan keuangan desa.






Siapa Unsur Perangkat Desa yang masuk dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendagri nomor 20 tahun 2018 menerangkan bahwa :
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Pelaksana Kewilayahan.

Siapa yang dimaksud dengan Pelaksana Kewilayahan dalam keanggotaan TPK/TPBJ ?

Tentu saja, Kepala Dusun.

Siapa saja unsur lembaga kemasyarakatan desa dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Lembaga Adat, organisasi perempuan atau PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga), dan lain-lain.

Siapa saja unsur masyarakat dalam keanggotaan TPK/TPBJ?

Kalau yang ini, kami pikir sudah jelas masyarakat desa. 

Tiga (3) unsur diatas lah yang menjadi keanggotaan atau masuk struktur TPK/TPBJ. Namun begitu tentu saja dalam penentuan siapa TPK, selain berdasarkan unsur-unsur tersebut, juga kita harus mengutamakan keahlian sesuai bidang masing-masing. Jangan sampai TPK diisi oleh mereka yang tidak cakap dalam bidangnya.

Apa Pertimbangan Sehingga TPK/TPBJ Ditunjuk atau dibentuk melalui SK Kepala Desa?
  • bahwa demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi dan Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA);
  • bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Kasi dan Kaur, maka Kepala Desa perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan/Pengangkatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)  Tahun Anggaran 2019;
Apa Dasar Hukum (legal basis/legal standing) dari Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan TPK/TPBJ Di Desa?

  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) ;
  7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506);
  8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762);
  9. Peraturan Bupati ....................  Nomor …. Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun 2018 Nomor ….);
  10. Peraturan Desa ................ Nomor ....... Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ............. Tahun 2018 Nomor .....);
  11. Peraturan Desa .........  Nomor .... Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa ........ Tahun 2018 Nomor ....);
Lihat Juga : 


Jika sobat desa berminat mau dokumen lengkap draft SK TPK/TPBJ beserta lampiran-nya dalam bentuk format Doc (microsoft word) atau pdf. Untuk tipe file pdf mungkin akan Kami update ke depan. Kebetulan kami punya contoh format-nya yang dikemas dalam bentuk file Zip/Win-Rar.

Sobat desa bisa download (unduh) gratis pada Link dibawah ini :




Kalau sudah didownload, nanti sobat desa bisa kompres (compress) file-nya. 

Dan jangan lupa masukan password : formatadministrasidesa


Lebih lanjut, lihat juga : Himpunan SK Kepala Desa Terbaru

Sekedar info : jika sobat desa mau berkunjung kembali di Blog Kami. Sobat Desa tinggal mengetik di mesin pencarian Google, Bing, Yahoo atau yang lainnya dengan kata kunci seperti password diatas (formatadministrasidesa).

Hopefully the sample copy of legal products in this village can be useful for all village friends.

(Ala-ala English..)

Rabu, 27 Februari 2019

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban, Sudah Menjadi Rahasia Umum Salah Satu Bukti

Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Aji Prasetyo
     
                  
TRIBUNUS.CO.ID - Sjamsul Nursalim, melalui kuasa hukumnya dari Otto Hasibuan dan Associates melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap I Nyoman Wara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan penelusuran media ,I Nyoman Wara merupakan Auditor Utama Investigatif BPK yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pemberian surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kerugian negara akibat SKLN BLBI senilai Rp4,58 triliun.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul, membenarkan pihaknya menjadi kuasa hukum Sjamsul untuk menggugat Nyoman serta BPK. Ia pun menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. “Dasar gugatan kami adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena kami melihat BPK melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan audit yang tidak independen dan obyektif dan tidak sesuai UU BPK,” ujar Otto melalui sambungan telepon, Senin (25/2) Kemarin.

Pasal 1 angka (9) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan “Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Otto berpandangan BPK tidak independen dan obyektif karena hanya menerima data secara sepihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal menurut aturan umum audit, semua pihak yang berkepentingan harus dikonfirmasi. Dalam konteks ini, BPK seharusnya mengkonfirmasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) serta pemiliknya Sjamsul Nursalim yang menerima kucuran dana BLBI.

Otto menegaskan bahwa kliennya, Sjamsul Nursalim, dan BDNI tidak pernah diperiksa oleh BPK. Kedua pihak tersebut selama ini belum pernah menerima surat panggilan. Atas alasan inilah ia menilai audit investigasi yang dilakukan BPK cacat hukum.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, audit bernama “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017".

Patut diduga audit investigasi BPK inilah yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa. Syafruddin dianggap menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

“Kalau mereka hanya mengandalkan data KPK tapi tidak dikonfirmasi kepada pihak ketiga dan audit itu kan merugikan Sjamsul Nursalim. Nah, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dituntut perbuatan melawan hukum," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, setidaknya ada enam petitum gugatan yang dilayangkan Sjamsul Nursalim. Pertama, meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 sebagai kerugian immaterial. Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi. Keenam, menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.

Pihak media telah coba mengkonfirmasi gugatan ini kepada Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK Rati Dewi Puspita Purba, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan. Sidang perdana gugatan ini akan dilangsungkan pada 6 Maret 2019 mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak menjadi tergugat maupun turut tergugat, namun audit investigasi ini menjadi salah satu dasar KPK menganggap Sjamsul Nursalim diuntungkan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendukung penuh BPK dan auditornya dalam proses gugatan Sjamsul Nursalim.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT sebelumnya," kata Febri.

Apalagi menurut Febri secara substansi, hasil pemeriksaan BPK dan keterangan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menyatakan yang Syafrudin terbukti bersalah. Walaupun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, KPK meyakini fakta persidangan.

"Setidaknya sampai pada tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," pungkasnya.

Terkait dengan Sjamsul, Febri menyatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi bos Gajah Tunggal itu untuk datang memenuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Tetapi justru Sjamsul tidak hadir padahal proses tersebut bisa menjadikan wadah baginya untuk membantah ataupun menyangkal audit ini.

"Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sendiri sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK," terangnya.

Febri juga mengindikasikan adanya tersangka baru dalam perkara SKL BLBI. Apalagi pengadilan tingkat pertama dan banding sependapat dengan penuntut umum KPK bahwa perbuatan korupsi tidak dilakukan Syafruddin seorang, melainkan bersama-sama dengan sejumlah pihak seperti Sjamsul, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Pewarta : rn
Sumber : hukumonline.com

SESJEN MPR : PANCASILA ADALAH SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM


TRIBUNUSBANYUASIN.CO.ID - Sekretaris Jendral MPR RI Dr Ma'ruf Cahyono, SH.MH menegaskan, para pendiri bangsa sudah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup, jati diri, ideologi, falsafah, dan dasar negara. Karena itu bangsa Indonesia harus menempatkan Pancasila sebagai sesuatu yang sangat tinggi dan terhormat. Salah satunya sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Artinya, tidak boleh ada satupun hukum dan peraturan perundangan yang tidak berlandaskan pada Pancasila, apalagi sampai bertentangan dengan Pancasila. Karena itu silang pendapat menyoal perda bermuatan syariat harus diluruskan. Perda bermuatan syariat bisa diasumsikan seolah hanya menunjuk pada agama tertentu, dan tidak mempertimbangkan agama-agama lainnya.

"Dalam Sistem Peraturan Perundang undangan, jelas tidak ada istilah secara resmi Perda Syariah. Tetapi materi muatan Perda atau substansinya bisa berasal dari mana saja. Misalnya, materi yang bermuatan nilai-nilai moral dan agama, budaya dan kearifan lokal. Karena di tempat yang mayoritas muslim maka masuklah nilai-nilai syariat. Itu tidak salah, apalagi nilai-nilai agama itu kan baik, sesuai dengan sila pertama Pancasila kita bangsa yang religius, Itu landasan filosofis bangsa dan memang semua peraturan harus merujuk ke situ, kata Ma'ruf Cahyono menambahkan.

Perda-perda yang bermuatan nilai nilai agama dan kearifan lokal seperti itu menurut Ma'ruf sudah cukup banyak; ada di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seperti perda soal larangan prostitusi dan miras. Perda-perda itu isinya sesuai dengan kearifan lokal dan nilai nilai agama yang pasti mengajak pada kebaikan, dengan landasan etika dan moral. Intinya bahwa setiap kebijakan perundangan termasuk Perda adalah wujud dari kesadaran hukum masyarakat setempat. Yang penting tidak diskriminatif apalagi melanggar HAM.

Pernyataan itu dikemukakan Setjen MPR saat memberikan kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa dan civitas akademika Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Jawa Tengah. Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan perpustakaan IAIN Purwokerto, Selasa (26/2). Tema yang dibahas dalam acara tersebut adalah Posisi Perda Bernuansa Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional. Ikut hadir dalam acara tersebut Rektor IAIN Purwokerto Dr. A. Lutfi Hamidi M. Ag, Wakil Rektor Drs. Asdlori, M. Pd.I, Dekan Fakultas Syariah: Dr. Syufaat, MAg, serta Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Purwokerto Dr. H. Ridwan M. Ag.

Selain menyampaikan kuliah umum, kehadiran Sesjen MPR di IAIN Purwokerto juga diisi dengan penandatanganan kerjasama antara Sekretariat Jenderal MPR dengan IAIN Purwokerto. Penandatangan, itu antara lain menyangkut kerjasama pelaksana sosialisasi empat pilar MPR dan kegiatan pengkajian sistem ketatanegaraan.

Menjawab pertanyaan wartawan menyangkut penandatanganan MOU dengan IAIN Purwokerto, Ma'ruf mengatakan MPR sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, bukan hanya perguruan tinggi, tetapi juga dengan berbagai lembaga negara termasuk ormas, organisasi profesi hingga organisasi kepemudaan dan kewanitaan.

"Tentunya kita harus saling bersinergi untuk kerjasama dan saling membantu dalam pelaksanaan sosialisasi maupun kajian-kajian sistem ketatanegaraan, seperti kerjasama-kerjasama yang sudah dilakukan selama ini", kata Ma'ruf menambahkan.

Pewarta : rn
Sumber : HUMAS MPR

Selasa, 26 Februari 2019

APA ITU DPA APBDESA, RKA DESA, RKKD DAN RAB

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB [Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018]
Mengenal apa itu DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]

#RKA Desa

RKA Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa. RKA Desa adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. 
Lebih lanjut mengenai RKA Desa, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKA DESA [ Link 1 ]  [Link 2]
Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

#RKKD

RKKD adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Kegiatan Desa. RKKD adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKKD [ Link 1 ]  [Link 2]

Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa

#RAB

RAB adalah kepanjangan dari Rencana Anggaran Biaya. RAB adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci satuan harga untuk setiap kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RAB [ Link 1 ]  [Link 2]
Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa
Demikian penjelasan tentang Apa Itu DPA APBDesa, Apa itu RKA Desa, Apa Itu RKKD dan Apa Itu RAB. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di FORMAT ADMINISTRASI DESA. Portal Referensi Dan Preferensi Pemerintahan Desa Se-Indonesia.

Perdes Tentang Kewenangan Desa Terbaru


Apakah Anda mencari Format Perdes (Peraturan Desa) tentang Kewenangan Desa terbaru 2019? 

Bagaimana contoh Perdes yang mengatur kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa ini?

Ada beberapa poin penting yang perlu kita ketahui menyangkut Perdes ini. Agar paling  tidak, kita memiliki pemahaman dasar yang utuh dari apa yang nantinya akan kita "perdes-kan" ini? Terlebih, untuk regulasi yang satu ini Pemerintah Desa dan BPD sebaiknya melakukan pengkajian secara mendalam.

Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]
Secara sederhana, dapat Kami katakan bahwa Perdes kewenangan desa ini mengatur :
Apa-apa yang boleh di-program-kan oleh Desa. Dan Apa-apa yang tidak boleh di-program-kan oleh Desa
Jadi memang batasannya harus jelas. Jangan sampai tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten (misalnya). Sobat desa bisa bayangkan, jika satu program/kegiatan di lokasi dan waktu yang sama, tapi berbeda sumber dana. Yang satu APBD dan yang satunya lagi Dana Desa (DD).  Wah.. Apa yang terjadi kemudian kalau kondisinya begitu?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy204n9ebpqqS604MJxEggsGU2lFoJqrhsKw6qCP7PZtUp-M4MJm9XUoT3plTLrFb8aKFFxa_1s3jc3P7a28GCANIX7H5PY7jeW8iz8ltpFRH0t3RRt4VBhey4diIzhKxxz8oOwx35cTI/s320/perdes-kewenangan-desa-terbaru.png" alt="Perdes Tentang Kewenangan Desa Terbaru"/>

Baca Juga : Apa Itu Perdes?
Yang kita bahas saat ini sangat berkaitan dengan artikel-artikel kami sebelumnya. Dalam beberapa Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kami sempat menyinggung, perlu adanya regulasi-regulasi yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD. Salah satunya adalah Perdes mengenai kewenangan desa ini. 
Pasal 34 Ayat (3) huruf f Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah dasar kami untuk membagikan contoh format ini kepada sobat desa semua. Anda bisa lihat pada link (tautan) itu.

Apa yang dimaksud dengan kewenangan desa?
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Apa saja kewenangan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya?
  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan
  2. Kewenangan lokal berskala desa.
Secara teknis, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1037. 

Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota (yang memiliki desa) juga menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati mengenai Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 

Pada titik ini, kita selaku Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa Dan BPD) harus menindaklanjuti melalui Peraturan Desa.  Pemerintah Desa dan BPD harus membahas dan menetapkan secara bersama-sama perdes ini.
Lihat Juga : 
Namun demikian, jika kita ingin menjabarkan kewenangan desa melalui Perdes, sebaiknya didasarkan atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

MUATAN DRAFT RANCANGAN PERDES KEWENANGAN DESA .
Didalam Perdes kewenangan desa yang Kami bagikan ini, terdiri dari beberapa bab :
  • BAB I Ketentuan Umum
  • Bab II Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul 
Kewenangan adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

  • Bab III Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa. 

  • Bab IV Ketentuan Peralihan
  • Bab V Ketentuan Penutup
Lantas, apa saja contoh kewenangan berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa?

Untuk lebih lengkap, jika sobat desa mau. Kami punya contoh format word (doc) yang bisa kami bagikan kepada Anda secara gratis. Silahkan download pada link dibawah ini :


ATAU



Link diatas adalah link download-nya. Silahkan unduh format nya/file nya. Jika ada kendala, tolong sampaikan kepada Kami melalui kolom komentar dibawah artikel ini. 

Lihat Juga Format Terkait :

Meskipun ada beberapa saluran kontak yang dapat sobat desa gunakan, namun saran kami jika sobat desa ingin memberi masukan atau tanggapan. Silahkan pada kolom komentar facebook dibawah artikel ini. Karena itu lebih interaktif menurut Kami.

Untuk contoh-contoh format administrasi desa lainnya silahkan Anda cari sesuka Anda. Sobat desa bisa menggunakan kolom search, menu (pada bagian atas), atau artikel terkait.

Kami senang bisa berbagi kepada sobat desa semua. Jika berbagi itu baik, BAGIKAN lah format ini kepada sobat desa lain di social media sobat.   Baik facebook, twitter, whatsapp, instagram, google plus, dan lain-lain. ðŸ˜ƒ

Demikian penjelasan singkat mengenai "Perdes Tentang Kewenangan Desa Terbaru", semoga bermanfaat untuk sobat desa semua yang membutuhkan.

Tag Search :
  • Perdes kewenangan desa,
  • Perdes tentang kewenangan desa 2019,
  • perdes kewenangan desa 2018 doc,
  • peraturan desa tentang kewenangan lokal berskala desa,
  • contoh kewenangan lokal berskala desa,
  • peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul,
  • daftar kewenangan desa.

BUKTI DAN REALISASI DUGAAN KKN 866 PAKET PENGADAAN DAN PEKERJAAN LANGSUNG PL KABUPATEN BANYUASIN 2018



1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal    : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
Kapolri,
-Kapolda Sumsel,
-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
-Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
-Ketua Ombudsman RI.

Jumat, 22 Februari 2019

Sejalan Denga Terbentuknya Dewan Pers dan Perjalanan Panjang Insan Pers Nasional


Roni Paslah,  jurnalis pemerhati pemerintah dan penggiat Korupsi yang tinggal di Kabupaten Banyuasin Sumsel.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kondisi Pers saat ini yang sangat dibutuhkan, oleh asupan Publik berita yang Benar tanpa ada motif dan unsur kepentingan pribadi atau kelompok. Oriantasi yang di buming kan saat ini berita Hoax, mungkin Pers yang bernaung di perusahaan berorientasi pada pasar mungkin bebas dari intervensi pemerintah, tetapi fenomena menyedihkan terjadi di Indonesia. Perusahaan pers dikuasai oleh para konglomerat.

“Di Indonesia, sebanyak 12 kelompok media besar menguasai saluran informasi dari ujung Aceh hingga Papua. Kedua belas kelompok media ini menguasai saluran informasi mulai dari media cetak koran, majalah, radio, televisi, serta jaringan berita online.” dikutip dari Anggia Valerisha waktu lalu 2017

Dampak konglomerasi media ini adalah terdistorsinya informasi yang diterima masyarakat. Masyarakat akhirnya tidak menerima informasi yang memadai, dan hanya mewakili satu sudut pandang. Pemberitaan juga menyuarakan kepentingan pemiliknya. Khalayak atau publik hanya dianggap sebagai pasar semata. Monopoli kepemilikan ini juga hanya menghasilkan opini yang seragam. (Anggia Valerisha: 2017)

Lebih memilukan lagi ketika para konglomerat media terjun ke ranah politik praktis dan berselingkuh dengan penguasa, sehingga peran watchdog bukan saja mandul tetapi pers berubah menjadi lapdog (anjing peliharaan) atau attack dog (anjing penyerang) bagi kepentingan pemiliknya. Kepentingan khalayak atau publik bukanlah tujuan dari perusahaan pers tersebut.

Orientasi jurnalisme watchdog kepentingan publik bagi pers dalam pandangan pers barat yang diadopsi pers berbagai negara termasuk di Indonesia. Namun bagaimana dengan pers Islam? dapatkah konsep pers sebagai watchdog sejalan dengan Islam sebagai pandangan hidup?

Seperti yang dibahas dalam “Menyelami Jurnalisme Islami” salah satu tawaran dalam wacana jurnalisme Islami adalah prinsip jurnalisme Islami adalah tabligh (edukasi), termasuk di dalamnya amar ma’ruf nahi munkar. Satu ajaran untuk menyokong yang hak dan menolak yang batil.

“Dari Abu Sa’id Al Khudri radiallahuanhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Siapa yang melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolak lah) dengan hatinya dan hal tersebut adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim)

Ajaran amar ma’ruf nahi mungkar inilah yang diterapkan pula dalam jurnalisme Islami ketika pers Islam melakukan kontrol atau pengawasan terhadap penguasa. Penguasa dalam ajaran Islam bukanlah figur makhluk yang bebas dari kesalahan. Justeru tanggung jawab sebagai pemimpin amatlah berat. Namun ketika seorang pemimpin menyimpang dari ajaran Islam maka meluruskannya merupakan salah satu bentuk jihad tertinggi.

“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadis ini hasan).(red.rn)

Simak berita di bawah tersebut :

Ilustrasi power dan kapasitas media untuk konsumsi Publik yang semakin hari semakin dilemahkan di kriminalisasi tanpa ada perlindungan dari pemerintah sesuai dengan yang suda di atur dalam Perundang undangan Pers

Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966. Dewan Pers kala itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional. Sedangkan Ketua Dewan Pers di jabat oleh Menteri Penerangan (Pasal 7 ayat (1).

Pemerintahan Orde Baru melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982 tidak banyak mengubah keberadaan Dewan Pers. Kedudukan dan fungsinya sama: lebih menjadi penasehat pemerintah, khususnya kantor Departemen Penerangan. Sedangkan Menteri Penerangan tetap merangkap sebagai Ketua Dewan Pers.


Perubahan yang terjadi, menurut UU No. 21 Tahun 1982 tersebut, adalah penyebutan dengan lebih jelas keterwakilan berbagai unsur dalam keanggotaan Dewan Pers. Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 menyatakan “Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain”. Undang-Undang sebelumnya hanya menjelaskan “anggota Dewan Pers terdiri dari wakil-wakil organisasi pers dan ahli-ahli dalam bidang pers”.


Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.


Fungsi Dewan Pers Independen tidak lagi menjadi penasehat pemerintah tapi pelindung kemerdekaan pers. Hubungan struktural antara Dewan Pers dengan pemerintah diputus, terutama sekali dipertegas dengan pembubaran Departemen Penerangan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Tidak lagi ada wakil pemerintah dalam keanggotaan Dewan Pers seperti yang berlangsung selama masa Orde Baru.

Meskipun pengangkatan anggota Dewan Pers tetap melalui Keputusan Presiden, namun tidak ada lagi campur tangan pemerintah terhadap institusi maupun keanggotaan Dewan Pers yang independen. Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers tidak lagi dicantumkan dalam Keputusan Presiden namun diputuskan oleh seluruh anggota Dewan Pers dalam Rapat Pleno.


Anggota Dewan Pers yang independen, menurut UU Pers Pasal 15 ayat (3), dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, yang terdiri dari: “(a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.*

Pewarta : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...