Rabu, 28 Agustus 2019

BAB II PROFIL WILAYAH DAN SANITASI SAAT INI

BAB II
PROFIL WILAYAH DAN SANITASI SAAT INI


2.1.    Gambaran wilayah

  1. Administratif
   
Kabupaten Banyuasin merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan,  yang terletak diantara 104o, 40’” sampai 105o.15’ bujur timur dan 1,3o  sampai 4o Lintang Selatan, dengan ketinggian rata-rata 0-40 meter diatas permukaan laut. Kabupaten Banyuasin selain secara geografis mempunyai letak yang strategis yaitu terletak di jalur lalu lintas antar provinsi juga mempunyai sumber daya alam yang melimpah.
Kabupaten    Banyuasin mempunyai    wilayah seluas 11.832,69 Km2 dan terbagi menjadi 19 kecamatan. Kecamatan terluas yaitu Kecamatan Banyuasin II dengan wilayah seluas 3.632,4 Km2 atau sekitar 30,70 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin. Kecamatan dengan luas terkecil adalah Kecamatan Sumber Marga Telang dengan wilayah seluas 174,89 Kmatau sekitar 1,48 % dari luas wilayah Kabupaten Banyuasin.
Secara  administratif,  Kabupaten Banyuasin  mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
-    Sebelah Utara   : Berbatasan dengan  Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi dan Selat Bangka.
-    Sebelah Timur : Berbatasan  dengan Kecamatan Pampangan dan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
-    Sebelah Selatan : Berbatasan  dengan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Sungai Rotan dan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim.
-   Sebelah Barat  : Berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin

Kabupaten Banyuasin memiliki topografi 80 % wilayah datar berupa lahan rawa pasang surut dan rawa lebak, sedangkan  yang 20 % lagi berombak sampai bergelombang berupa lahan kering dengan sebaran ketinggian 0-40 meter diatas permukaan laut.
Lahan  rawa pasang  surut terletak  di sepanjang Pantai Timur sampai ke pedalaman meliputi wilayah Kecamatan Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Telang, Banyuasin II, Pulau Rimau, Air Saleh, Muara Sugihan, sebagian Kecamatan Talang Kelapa, Betung dan Tungkal Ilir.
Lahan rawa lebak terdapat di Kecamatan Rantau Bayur, sebagian  Kecamatan Rambutan, sebagian kecil Kecamatan Banyuasin I. Sedangkan lahan kering dengan topografi agak bergelombang terdapat di sebagian besar Kecamatan Betung, Banyuasin III, Talang Kelapa dan sebagian kecil Kecamatan Rambutan.
Dari sisi hidrologi berdasarkan sifat tata air, wilayah Kabupaten Banyuasin dapat dibedakan menjadi daerah dataran kering dan daerah dataran basah yang sangat dipengaruhi oleh pola aliran sungai.
Aliran sungai di daerah dataran basah pola alirannya rectangular dan di daerah dataran kering pola alirannya dandritik. Beberapa sungai besar seperti Sungai Musi, Sungai Banyuasin, Sungai Calik, Sungai Telang, Sungai Upang dan yang lainnya berperan sebagai sarana transportasi air di sepanjang garis pantai lebih dari 150 Km. Pola aliran di wilayah ini, terutama didaerah rawa- rawa dan pasang surut umumnya rectangular. Sedangkan untuk daerah  yang dipengaruhi oleh pasang surut aliran  sungainya adalah subparali, dimana daerah bagian tengah disetiap daerah sering dijumpai genangan air yang cukup luas.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Banyuasin   mengalami pemekaran dari 17 kecamatan menjadi 19 kecamatan. Kecamatan yang mengalami pemekaran  tersebut antara lain Kecamatan Banyuasin I pecah menjadi Kecamatan Banyuasin I dan Kecamatan Air Kumbang, serta Kecamatan Muara Telang pecah menjadi Kecamatan Muara Telang dan Kecamatan Sumber Marga Telang. Jumlah  desa di Kabupaten Banyuasin sebanyak 304 desa/kelurahan, terdiri atas 288 desa dan 16 kelurahan.
Tabel 2.1 Pembagian Administrasi dan Luas Wilayah Kecamatan
Kabupaten Banyuasin


2.1.2. kependudukan 
Penduduk  Kabupaten Banyuasin  tahun 2015 berjumlah  979.316 jiwa, sedangkan  jumlah penduduk tahun 2014 adalah 954.499 jiwa. Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2012 yang berjumlah 906.736 jiwa dengan pertumbuhan penduduk sebesar 2,6 persen. Di tahun 2016 dengan rata-rata laju pertumbuhan 2,6 persen, maka diproyeksi penduduk di tahun 2016 berjumlah 1.004.778 jiwa.

Tabel 2.2 Tabel Jumlah penduduk dan kepala keluarga saat ini dan proyeksinya 
untuk 5 tahun Kabupaten Kabupaten Banyuasin


Pada tabel di atas, penduduk Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016 sejumlah 1.004.778, dengan 190.196 jiwa yang tinggal di wilayah perkotaan dan 814.583 jiwa di perdesaan. Diproyeksi di tahun 2020 penduduk Kabupaten Banyuasin sekitar 1.113.422 jiwa.









Tabel 2.3 Tabel Jumlah Kepala keluarga saat ini dan proyeksinya 
untuk 5 tahun Kabupaten Banyuasin



Pada tabel 2.3 di atas, jumlah Kepala Keluarga Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016     sejumlah 251.195 KK, dengan 47.549 KK yang tinggal di wilayah perkotaan dan 203.646 KK di perdesaan. Diproyeksi di tahun 2020 KK Kabupaten Banyuasin sekitar 278.355 KK.
   










Tabel 2. 4 Tabel  Tingkat pertumbuhan penduduk dan kepadatan saat ini dan proyeksinya 
untuk 5 tahun Kabupaten Banyuasin


Pada tabel 2.4 Tingkat pertumbuhan penduduk dan kepadatannya di masing-masing kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin pada tahun 2016 dan proyeksi di tahun 2020.















  1. Penduduk miskin
Tabel 2. 5 Tabel  Jumlah Penduduk Miskin Per Kecamatan
Kabupaten Banyuasin

Pada tabel 2.5 menggambarkan jumlah kepala keluarga miskin di masing-masing kecamatan dalam kabupaten Banyuasin. 









  1. Wilayah kajian SSK 
Wilayah kajian mencakup seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, dengan sasaran utama adalah  kawasan perkotaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 – 2031 yang Secara  hierarki sistem perkotaan di Kabupaten Banyuasin, disesuaikan dengan arahan RTRWN dan RTRW Provinsi Sumatera Selatan, yang menetapkan wilayah Sungsang dipromosikan  sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKWp) serta wilayah Pangkalan Balai, sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kemudian untuk pusat-pusat lainnya, seperti Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) ditentukan oleh Kabupaten. Secara umum kriteria fungsi sistem perkotaan/pusat kegiatan yang digunakan, dapat dilihat sebagai berikut:

Kriteria Fungsi Sistem Perkotaan di Wilayah Kabupaten Banyuasin

NO
FUNGSI KOTA
KRITERIA






1.





Pusat Kegiatan Wilayah yang
Dipromosikan (PKWp)
    kawasan  perkotaan  yang berfungsi  atau berpotensi sebagai  simpul kedua kegiatan ekspor-impor  yang
mendukung PKN;
    kawasan  perkotaan  yang berfungsi  atau berpotensi sebagai   pusat kegiatan industri   dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau
    kawasan  perkotaan  yang berfungsi  atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
    Diusulkan oleh pemerintah pusat atau provinsi




2.




Pusat Kegiatan Lokal (PKL)
  Berfungsi  atau berpotensi  sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan;dan/atau
Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan
  Diusulkan oleh pemerintah kabupaten




3.



Pusat Pelayanan Kawasan
(PPK)
  Kawasan  perkotaan  yang berfungsi  untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa
  pusat kegiatan yang dipromosikan untuk di kemudian hari ditetapkan sebagai PKL, dengan notasi PKLp atau
PKL promosi
  pusat kegiatan yang dapat ditetapkan menjadi PKLp hanya pusat pelayanan kawasan (PPK)

4.
Pusat Pelayanan Lingkungan
(PPL)
  Pusat  permukiman  yang berfungsi  untuk melayani kegiatan skala antar desa

Dengan mempertimbangkan hasil identifikasi simpul-simpul perkotaan serta berdasarkan pertimbangan kriteria di atas tersebut, maka sistem pusat kegiatan di Kabupaten Banyuasin dapat dirumuskan sebagai berikut:



1.   Pusat Kegiatan Wilayah Promosi (PKWp)

PKWp   yang terdapat   di Kabupaten Banyuasin   merupakan perubahan dari perkembangan pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api, dalam hal ini pertumbuhan yang diharapkan lebih cepat untuk menunjang akses transportasi nasional, adapun Sungsang sesuai arahan RTRWP Sumatera Selatan ditetapkan sebagai PKWp merupakan permukiman desa sehingga diarahkan untuk menjadi pusat jasa, perdagangan, industri dan pariwisata.
2.   Pusat Kegiatan Lokal (PKL)

Pusat Kegiatan Lokal merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. PKL yang diarahkan dalam RTRWP Sumatera Selatan di Kabupaten Banyuasin berada di Kota Pangkalan Balai.
3.   Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)

Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. Adapun Pusat Pelayanan Kawasan di Kabupaten Banyuasin berada di Betung, Mariana, Sukajadi, Telang Jaya, Sungai Pinang dan Makarti Jaya.
4.   Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)

Pusat  Pelayanan  Lingkungan (PPL)  merupakan pusat permukiman  yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. Desa yang ditetapkan sebagai pusat permukiman yang mempunyai prasarana dan sarana yang lebih lengkap dibandingkan dengan desa-desa yang ada disekitarnya, mempunyai potensi untuk tumbuh dengan investasi kecil, dapat berfungsi sebagai tempat penyedia pelayanan pada desa-desa disekitarnya dan berfungsi sebagai pusat perantara antar kota dengan desa-desa disekitarnya. Adapun Pusat Pelayanan Lingkungan di Kabupaten Banyuasin berada di Tebing Abang, Tanjung Lago, Teluk Betung, Sumber Makmur, Tirta Harja, Sidomulyo, Salek Mukti, Lubuk Lancang, Sembawa, Sumber Marga Telang dan Air Kumbang.
Rencana pengembangan sistem hirarki pusat-pusat pelayanan ini mengacu pada konsep pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Bayuasin yang kedua, yakni ibukota kabupaten tetap masih menjadi pusat kegiatan utama atau pusat pelayanan utama untuk dapat melayani atau menjadi media internal ke seluruh wilayah pelayanannya di Kabupaten Banyuasin. Sedangkan wilayah-wilayah kecamatan yang termasuk ke dalam pusat-pusat pertumbuhan/pembentuk sistem perkotaan adalah termasuk ke dalam sistem hirarki  kedua dalam skala pelayanan kegiatan lokal di wilayah dan kecamatan yang termasuk ke dalam pusat-pusat pertumbuhan/pembentuk sistem perdesaan adalah termasuk ke dalam sistem hirarki ketiga dalam skala pelayanan kegiatan lokal di wilayah Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka rencana pengembangan pusat-pusat pelayanan di wilayah Kabupaten Banyuasin dijelaskan dalam Tabel berikut :
Rencana Pengembangan Pusat Kegiatan dan Fungsinya di Kabupaten Banyuasin
PKWp
PKL
PPK
PPL
Sungsang
Fungsi  yang diemban:
Pemerintahan
Tingkat Kecamatan
- Perdagangan  dan jasa skala regional/lokal
Pengembangan
perikanan        dan kelautan
Pengembangan
transportasi nasional/regional
Pengembangan
permukiman    dan pelayanan umum
Wisata budaya
Pusat industri
Pangkalan Balai
Fungsi yang diemban:
Pusat Pemerintahan           Tingkat Kabupaten
Pusat Pendidikan
Pusat Permukiman Perkotaan
Penetapan PPK:
Penetapan PPL:
  1. Betung 
(Kec. Betung)
Fungsi:
  Pusat Perdagangan
& Jasa
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Permukiman
Perkotaan skala kecamatan
  Tebing Abang (Kec.
Rantau Bayur) Fungsi:
Pusat Perdagangan & Jasa
Perikanan budidaya air tawar
Perkebunan
Pelabuhan Khusus
Pusat permukiman perdesaan
  1. Mariana 
(kec. Banyuasin I)
Fungsi:
  Pusat pemerintahan
  Pusat Industri
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Tanjung Lago
(Kec.Tanjung Lago) Fungsi:
Perkebunan
Pertanian Pangan
Kehutanan
Pusat permukiman perdesaan
Pelabuhan Khusus
Perikanan budidaya air tawar
  1. Sukajadi 
(Kec.Talang Kelapa)
Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat
Perdagangan&Jasa
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Peternakan Unggas
  Budidaya air tawar
  Teluk Betung 
    (Kec. Pulau Rimau) Fungsi:
Pertanian pangan
Pertanian Holtikultura
Pusat permukiman perdesaan
Pusat Perdagangan


4. Telang Jaya  (Kec.
Muara Telang)
Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Perdagangan
& Jasa skala kecamatan
  Pusat Pertanian
Lahan Basah
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Sumber Makmur
(Kec. Muara Padang) Fungsi:
Pertanian pangan
Pusat permukiman perdesaan
Perdagangan Jasa
Perkebunan
5. Sungai Pinang (Kec. Rambutan) Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Pertanian
Lahan lebak
  Pusat Permukiman
Perkotaan
  Peternakan Unggas
  Perkebunan
  Perdagangan dan jasa
  Tirto Harjo (Kec.
Muara Sugihan) Fungsi:
Pertanian pangn
Pusat permukiman perdesaan
Perikanan Tambak
Konservasi
Mangroove
6. Makarti Jaya (Kec.Makarti Jaya) Fungsi:
  Pusat pemerintahan
Kecamatan
  Pusat Pertanian pasang surut
  Pusat Permukiman
Perkotaan skala kecamatan
  Perikanan tambak
  Salek Mukti (Kec.
Air Salek) Fungsi:
Pertanian pangan
Perikanan Tambak
Pusat permukiman perdesaan
Perkebunan


  Sidomulyo (Kec.
Tungkal Ilir) Fungsi :
Pusat permukiman perdesaan
Perkebunan
Perdagangan dan
Jasa
Pemerintahan kecamatan
  Lubuk Lancang
(Kec. Suak Tapeh) Fungsi :
Pusat permukiman
Perkebunan
Perdagangan dan
Jasa
Pemerintahan kecamatan



  Sembawa (Kec.
Sembawa) Fungsi :
Pusat permukiman perdesaan
Perkebunan
Perdagangan dan
Jasa
Pemerintahan kecamatan
Pusat IPTEK

  Sumber Marga
Telang
Fungsi :
Perkebunan
Pertanian Pangan
Pusat permukiman perdesaan
Pelabuhan Khusus
Perikanan budidaya air tawar
Pendukung industri
Tanjung Api-Api

  Air Kumbang
Fungsi :
Pusat permukiman perdesaan
Perdagangan Jasa
Perkebunan



                                                  Peta Wilayah Kajian
Wilayah kajian mencakup seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin, dengan sasaran utama adalah  kawasan perkotaan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 – 2031
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi 
                                                   Peta  Rencana Struktur Ruang Kabupaten
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi Peta  Rencana Struktur Ruang; menunjukkan wilayah permukiman saat ini dan yang akan datang dan wilayah yang termasuk wilayah perdagangan dan jasa saat ini dan mendatang
PETA TATA RUANG WILAYAH
Peta terkait Kebijakan Tata Ruang (RTRW), yang meliputi Peta Pola Ruang;  menunjukkan wilayah permukiman saat ini dan yang akan datang dan wilayah yang termasuk wilayah perdagangan dan jasa saat ini dan mendatang



  1. Kemajuan pelaksanaan SSK

  1. Air limbah domestik

Pengelolaan air limbah yang ada di Kabupaten Banyuasin masih dilakukan secara SPAL Setempat (sistem  On site). Sistem ini di kelola secara individu oleh masyarakat melalui sistem pembuangan akhir limbah  seperti ke tangki septik atau cubluk. Namun perilaku masyarakat yang tingkat kesadarannya masih rendah, ada juga yang melakuan BABS, pada saat ini kemajuan pelaksanaan sebagai berikut : 

Tabel 2.6.  Kemajuan Pelaksanaan SSK Air Limbah Domestik Kabupaten Banyuasin


  1. Pengelolaan persampahan

pengelolaan persampahan di kabupaten Banyuasin penanganan dalam pembuangan sampah baik secara langsung maupun tidak langsung  diangkut dengan truk sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA), sedangkan di wilayah-wilayah ibukota kecamatan lainnya di kabupaten Banyuasin, dilakukan masih sangat sederhana mengumpulkan sampah dengan dibakar atau dibuang ke sungai atau semak, begitu juga di wilayah perdesaan. Pengelolaan sampah dilakukan oleh pemerintah kecamatan, desa masih sifatnya insiden. 
Tabel 2.7.  Kemajuan Pelaksanaan SSK Pengelolaan Persampahan Kabupaten Banyuasin
kondisi cakupan pelayanannya pada saat ini masih melayani persampahan  dengan sistem pengangkutan sampah yang terdapat di lingkungan permukiman warga maupun pada tempat umum seperti pasar di Pangkalan Balai wilayah kelurahan di ibukota kabupaten Banyuasin dan kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Betung dan kecamatan Banyuasin I.
  1. Drainase perkotaan

Pengelolaan drainase meliputi normalisasi alur, penggelontoran, rehabilitasi dan pembangunan drainase di kabupaten Banyuasin. Sistem drainase yang ada belum memadai untuk mengurangi seluruh genangan yang sering terjadi saat musim hujan, kemajuan pelaksanaan baru sekitar 10% seperti dijelaskan pada tabel berikut :
Tabel 2.8 Kemajuan Pelaksanaan SSK Drainase Kabupaten Banyuasin

2.3.    Profil Sanitasi Saat Ini
a.   Air Limbah Domestik

Sistem pengelolaan air limbah saat ini serta cakupan pelayanannya.

 (1)   Sistem dan infrastruktur
Sistem Pegelolaan air limbah domestik saat ini di Kabupaten Banyuasin dengan sistem, sebagai berikut :

  1. Sistem SPAL Setempat (On site)
Penanganan limbah cair kegiatan rumah tangga pada umumnya dilakukan secara SPAL Setempat (On site) dengan pembuatan tangki septik individual di tiap-tiap rumah tangga. Dilakukan pada kawasan-kawasan permukiman dan perumahan penduduk.
  1. Sistem Komunal
Penanganan limbah cair dengan pembuatan MCK/Septitank/IPal secara bersama sejumlah rumah tangga.
  1. Buang Air Besar Sembarangan
Masih ada sebahagian masyarakat di Kabupaten Banyuasin yang berperilaku membuang air besar sembarangan, seperti di sungai.
Gambar 3.8 : Diagram Sistem Sanitasi pengelolaan air limbah domestic
Pada DSS tergambarkan bahwa :
  1. Alur pembuangan Tinja (Black Water) dengan sistem on site, komunal dan BABS
  2. Alur pembuangan air cucian (Grey Water) ada yang melalui saluran, ada juga ke sungai.
Tabel 2.9 
Cakupan layanan air limbah domestik saat ini di Kabupaten Banyuasin




Dari tabel di atas terlihat bahwa di Kabupaten Banyuasin Akses Sanitasi layak 53 % yang berakses pada  SPAL Setempat (Tangki Septik Individual 130.426 KK dan MCK 2.700 KK) sedangkan SPAL Terpusat belum ada, sedangkan akses dasar 11 % (27.316). Tetapi perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) masih terjadi 36 % (90.753) di masyarakat  



Akses Layak (KK)  53 %
Akses Dasar  11 %
BABS 36 %




Tabel 2. 10  
Kondisi Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik 
Kabupaten Banyuasin

(2) Kelembagaan dan Peraturan 

Kegiatan pengelolaan dan pengendalian limbah cair kegiatan rumah tangga di Kabupaten Banyuasin Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang menangani dan terkait dalam dalam pengelolaan limbah cair adalah Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.




Peta  Cakupan Akses dan Sistem Layanan Air Limbah Domestik
Peta Cakupan akses dan Sistem Layanan Air Limbah;  menunjukkan Sistem SPAL Setempat, Komunal dan SPAL Te rpusat
b.     Persampahan

Sistem persampahan saat ini serta cakupan pelayanannya.

 (1)   Sistem dan infrastruktur
Sistem Pegelolaan Persampahan saat ini di Kabupaten Banyuasin dengan sistem, sebagai berikut :
1.      Sistem Pengangkutan Sampah
a. Penanganan langsung (Direct), penanganan oleh pemerintah dengan cara layanan langsung angkut, termasuk penyapuan jalan 
b. Penanganan Tidak langsung (indirect),  penanganan oleh pemerintah dengan cara layanan tidak langsung angkut, melalui Rumah tangga dan TPS 
2.     Dikelola mandiri oleh masyarakat atau belum terlayani
         Pengelolaan sampah oleh masyarakat dengan cara membakar, membuang ke kebun atau ke sungai. 
Pemerintah Kabupaten Banyuasin kondisinya cakupan pelayanannya pada saat ini masih melayani persampahan  dengan sistem pengangkutan sampah yang terdapat di lingkungan permukiman warga maupun pada tempat umum seperti pasar di Pangkalan Balai wilayah kelurahan di ibukota kabupaten Banyuasin dan kecamatan Talang Kelapa, kecamatan Betung kecamatan Sembawa dan kecamatan Banyuasin I.
Gambar 3.12 : Diagram Sistem Sanitasi pengelolaan Persampahan
Pada DSS tergambarkan : 
1. sistem pengangkutan sampah dan
2. yang dikelola masyarakat di bakar, di buang ke sungai dan penimbunan sampah.
Tabel 2.11.a  Timbulan Sampah Per Kecamatan di Kabupaten Banyuasin

Pada tabel 2.11.a di atas menggambarkan timbulan sampah  yang di proses dengan pengangkutan sebesar 46 % atau 126 M3 karena berada di wilayah perkotaan dan yang berdekatan cakupan layanan, terproses 3R 0,5 %, sedangkan yang belum terproses sebesar 53,5 %. 

Tabel 2.11.b  Timbulan Sampah Per Kecamatan di Kabupaten Banyuasin
Sedangkan pada tabel 2.11.a  menjelaskan Sampah yang dikelola mandiri oleh masyarakat  di perdesaan sebesar 9 %, dan yang belum diproses sebanyak 91 % 



Tabel 2.12  
 Kondisi Prasarana dan Sarana Persampahan Kabupaten Banyuasin

  1. Kelembagaan dan Peraturan 

Pengelolaan persampahan di kabupaten Banyuasin dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. pembiayaan terkait dengan oprasional pengelolaan persampahan dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin melalui SKPD terkait, maupun restribusi. 

Peraturan dan kebijakan pengelolaan persampahan di Kabupaten Banyuasin, dituangkan dalam :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Kebersihan.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012 Tentang pembagian kerja pengumpulan/pengangkutan  sampah.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 33 Tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan ,kesehatan lingkungan.

 Bidang Kebersihan melaksanakan  pengurangan sampah (3R) dan penanganan sampah (antara lain pemilahan dan pengangkutan, pengomposan dll) dari sumber sampah sampai dengan pembuangan di TPA.  Sedangkan UPT TPA melaksanakan pengurangan sampah (3R) dan penanganan sampah (antara lain pemilahan dan pengangkutan, pengomposan dll). 

Pelayanan pengelolaan sampah tersebut  mencakup beberapa Kecamatan dimana pelayanan pengelolaan sampah dilakukan mulai dari pengambilan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) sampai pengangkutan ke TPA. Sedangkan dari sumber sampah ke TPS, pengelolaan dilakukan oleh masing-masing petugas dari penghasil, seperti RT, RW, sekolah, kantor, dll.

Lembaga utama yang menangani sektor persampahan adalah Seksi Persampahan Kabupaten Banyuasin. Pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sampah belum optimal.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang diarahkan untuk pengelolaan sampah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah No.22 Tahun 2012  Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perda Penyelenggaraan Kebersihan yang berlaku saat ini sudah memuat sejumlah point positif yang memungkinkan terjadinya kerjasama yang efektif antara Badan Linngkungan Hidup Kebersihan dan pertamanan sebagai lembaga penanggungjawab layanan persampahan dengan Kelurahan. Namun demikian pola pengelolaan sampah yang tertuang di dalamnya belum selaras dengan ketentuan pengelolaan sampah, Kondisi penegakan hukum / aturan masih belum optimal.









Peta  cakupan akses dan sistem layanan persampahan  
Pada peta cakupan akses dan sistem layanan persampahan, Penanganan langsung dan tidak langsung  ada. Serta untuk yang dikelola mandiri oleh Masyarakat.
c. .Drainase Perkotaan

Permasalahan dalam pengelolaan drainase permukiman di Kabupaten Banyuasin adalah:
  1. Luasnya wilayah perairan;
  2. Kurangnya kesadaran masyarakat sehingga masih dijumpai banyak saluran drainase yang mengalami pendangkalan dan tertimbun sampah;
  3. Masih rendahnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan drainase

Tabel 2.13   Wilayah Area Genangan Kabupaten Banyuasin
Lokasi genangan berjumlah 37 yang ada pada masing-masing  wilayah kecamatan bervariasi menurut genangan yang terjadi  pada lokasi desa/kelurahan


  1. Sistem dan infrastruktur
Perkembangan kawasan di beberapa wilayah Kabupaten Banyuasin beberapa tahun terakhir berkembang pesat. Perkembangan kawasan ini berdampak langsung pada kebutuhan infrastruktur pendukungnya. Dampak yang sangat jelas yaitu adanya genangan air di beberapa lokasi, hal ini salah satu akibat adanya perubahan peruntukan lahan yang tidak lagi menyediakan areal yang cukup untuk penyerapan air permukaan terutama yang berasal dari air hujan maupun pasang surut.
Drainase perkotaan adalah drainase di wilayah kota yang berfungsi untuk mengendalikan kelebihan air permukaan sehingga tidak mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan serta dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Untuk mengatasi limpasan air hujan dan mengatasi genangan air di Kabupaten Banyuasin diperlukan suatu sistem drainase yang tertata baik dan mampu mengatasi permasalahan drainase kota. Pengelolaan drainase meliputi normalisasi alur, penggelontoran, rehabilitasi dan pembangunan drainase :
Tabel 2.14   Kondisi Sarana dan Prasarana Drainase Perkotaan di Kabupaten Banyuasin
  1. Kelembagaan dan Peraturan 

Terdapat beberapa instansi yang berwenang dalam pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan saluran drainase di Kabupaten Banyuasin, yakni Dinas PU Bina Marga dan Pengairan serta Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.



Peta lokasi genangan
Pada peta terlihat dengan Tanda                                       yang berada di 14 kecamatan adalah lokasi genangan
2.4.    Area berisiko dan Permasalahan Mendesak Sanitasi

Penentuan area berisiko berdasarkan tingkat resiko sanitasi dilakukan dengan menggunakan data sekunder, dan data primer berdasarkan hasil studi EHRA, serta hasil penilaian oleh SKPD terkait sanitasi. Penentuan area berisiko sanitasi berdasarkan data sekunder adalah kegiatan menilai dan memetakan tingkat resiko sebuah area (kelurahan / desa) berdasarkan data yang telah tersedia di SKPD. Data sekunder yang dimaksud adalah data-data mengenai ketersediaan layanan sanitasi dan data umum wilayah, meliputi jumlah populasi, luas area terbangun; Jumlah KK miskin; fungsi urban/rural, cakupan akses ke jamban layak (onsite, offsite, komunal) perkiraan cakupan sampah yang terangkut; serta luas area genangan. Penentuan area beresiko berdasarkan Penilaian SKPD diberikan berdasarkan pengamatan, pengetahuan praktis dan keahlian profesi yang dimiliki individu anggota pokja Kabupaten Banyuasin. Adapun penentuan area berisiko berdasarkan hasil studi EHRA adalah kegiatan menilai dan memetakan tingkat resiko berdasarkan: kondisi sumber air; pencemaran karena air limbah domestik; pengelolaan persampahan di tingkat rumah tangga; kondisi drainase; aspek perilaku (cuci tangan pakai sabun, hygiene jamban, penangan air minum, buang air besar sembarangan).
Proses penentuan area berisiko dimulai dengan melakukan analisis data sekunder diikuti dengan penilaian SKPD dan melakukan analisis berdasarkan hasil studi EHRA. Penentuan area berisiko dilakukan bersama-sama seluruh anggota pokja berdasarkan hasil dari ketiga data tersebut. Dalam penentuan area berisiko, untuk menggambarkan tingkat resiko  skor diberikan antara 1 - 4, yakni:
4
Sangat Tinggi
3
Tinggi
2
Rendah
1
Sangat Rendah

Area ‘beresiko sangat tinggi’ adalah kelurahan yang dianggap memiliki resiko kesehatan lingkungan yang tinggi karena buruknya kondisi sanitasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, kelurahan memiliki potensi resiko terhadap kesehatan dan mendesak untuk dilakukan intervensi tertentu yang kemungkinan akan memperbesar potensi terjadinya kasus kejadian penyakit. Tujuan dari Pemetaan Area Berisiko adalah memetakan area area yang memiliki tingkat resiko sanitasi dan klasifikasi area berdasarkan tingkat resiko kesehatan lingkungan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas program pembangunan dan pengembangan sanitasi.
Dari penentuan Area berisiko ketiga komponen sanitasi, yakni Air Limbah, Persampahan dan Drainase dari masing-masing desa/kelurahan dengan menggunakan instrumen Profil Sanitasi, yang menjadi prioritas permasalahan adalah wilayah dengan resiko tinggi ( 3 ) dan Sangat Tinggi ( 4).

  1. Area berisiko dan Permasalahan Air Limbah Domestik
   
Tabel 2.15   Area berisiko sanitasi Air Limbah Domestik
Area berisiko sanitasi air limbah domestik yang berisiko  4 (Sangat Tinggi) 
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi di beberapa kelurahan 



Peta Area Beresiko Air Limbah
Pada peta Area berisiko Air limbah, resiko tinggi (warna Kuning) dan sangat Tinggi (warna Merah) 

Tabel 2.16  Permasalahan Mendesak Air Limbah Domestik
Permasalahan Mendesak  Air Limbah masih adanya 36 % atau 363.012 jiwa     
Yang masih BABS, dan belum adanya IPLT


  1. Area berisiko dan permasalahan persampahan

Tabel 2.17   Area Berisiko Sanitasi Persampahan 


Area berisiko sanitasi Persampahan yang berisiko  4 (Sangat Tinggi) 
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi pada Kelurahan dan Desa 




Peta Area Beresiko Persampahan
Pada Peta Area Beresiko Persampahan, Resiko sangat  tinggi terjadi yang berwarna merah, sedangkan resiko tinggi terjadi pada warna kuning seperti pada tabel di atas. 



Tabel 2.18  Permasalahan Mendesak Persampahan
Permasalahan Mendesak  persampahan masih adanya 53,5 % atau 148 M3     
Di perkotaan  dan 91 % di perdesaan Yang belum terproses atau belum terlayani oleh pengangkutan sampah

c.     Area Berisiko dan Permasalahan Drainase Perkotaan
Tabel 2.19   Area Berisiko Sanitasi Drainase 
Area berisiko sanitasi Persampahan yang berisiko  4 (Sangat Tinggi) 
Sedangkan yang berisiko 3 (Tinggi) terjadi pada Kelurahan dan Desa









Tabel 2.20  Masalah Mendesak  Drainase


Permasalahan Mendesak  Drainase masih adanya 37 titik lokasi genangan air





Peta Area Beresiko Drainase
Pada Peta Area Beresiko Drainase, resiko sangat tinggi Terjadi pada warna merah dan resiko Tinggi pada warna kuning 

Selasa, 20 Agustus 2019

Bani, Toke Padi Rantau Bayur, Banyuasin Ditemukan Bersimbah Darah Sudah Tidak Bernyawa

 Foto saat korban dibawa ke ruangan UGD RSUD Banyuasin.

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Bani (45) Warga Desa Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ditemukan bersimbah darah, di kebun pinggiran sawah sudah tidak bernyawa.

Dari keterangan Plt Kades Rantau Bayur, Debi Saputra, korban (Bani) pertama kali ditemukan warga hendak pergi ke sawah. Korban tergeletak di kebun pinggir persawahan dengan posisi telungkup, kondisi sekujur tubuh penuh dengan darah leher korban yang nyaris putus, akibat sabetan parang dan luka tembak di bagian perut.

Plt Kepala Desa Rantau Bayur mengatakan, Korban ditemukan bersimbah darah, dengan luka bacok di bagian kepala yang lehernya nyaris putus dan luka lobang kecil di bagian perut untuk dugaan sementara luka lobang di bagian perut korban ditembak menggunakan senjata api rakitan (Senpira) ditemukan warga pada Selasa (20/8/2019), sekitar Pukul.13.30.WIB, di dusun IV desa rantau bayur Plt Kepala Desa Rantau Bayur tuturkan pada awak media.
Pokok masalah Baca juga di bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/08/puluhan-ribu-hektar-sawah-petani-padi.html?m=1
“Kita tidak tahu awal kejadiannya, karena korban tewas ditemukan di sawah dan anggota Polsek Rantau Bayur mengevakuasi korban dari lokasi kejadian bersama kita bawa ke RSUD Banyuasin,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Dedy Sianipar, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Murdiansyah Putra mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan warga Desa Rantau Bayur tersebut.

“Anggota sudah olah TKP, dan jenazah sudah dievakuasi. pelaku sudah diketahui identitasnya. Insya Allah kasus ini akan terungkap, juga mohon doa dan bantuan dari masyarakat,” jelas dia.

Pewarta : rn

Minggu, 18 Agustus 2019

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2018 DINAS PUTR

SURAT PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KABUPATEN BANYUASIN 2018









1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal  : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
Kapolri,
Kapolda Sumsel,
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
Ketua Ombudsman RI.

BPK Temukan 22 Temuan Pada PBJ, Paket PL Sekda, dan Lebih Rp 1 Miliar Hasil Mark-Up Spek Mutu Beton di Dinas PUTR Banyuasin

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kembali menemukan adanya potensi korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam hal ini, dugaan Mark-Up Spek Mutu Beton di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Banyuasin. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) Tahun 2019.

Melansir buku IHPS II 2018 melalui keterangan tertulis secara resmi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (15/8/2019), diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin pada tahun anggaran 2018 lalu telah mengalokasikan untuk belanja modal sebesar : Rp 285.489.609.049.
Baca juga berita di bawa ini :http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html

Pemkab Banyuasin Pada Pengadaan barang jasa yang menggunakan metode Penunjukan Langsung (PL) tahun 2018 kemarin BPK melakukan pemeriksaan terkait ada 22 temuan pada paket PL di Sekda Kab, Banyuasin namun untuk meminta  lebih rinci Pemkab Banyuasin baik pun BPK enggan memberikan secara rinci.

Dan telah direalisasikan per 30 November 2018 senilai Rp 170.278.520.009,74 atau 59 persen dari anggaran yang diantaranya, direalisasikan untuk pembangunan pada peningkatan jalan dari Simpang Lubuk Lancang Menuju Kecamatan Pulau Rimau.
Baca juga berita di bawa ini :https://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.htmlhttps://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html

Proyek pembangunan Infrastruktur tersebut dilaksanakan oleh PT NMB dengan nomor Kontrak ; 03/Kontrak/PPK-APBD/ SP.LL/ PUTR /2018. tertanggal 5 September 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp4.716.621.863,48. 

FITRA Sumsel menyampaikan, bahwa sebagaimana kesepakatan tertuang dalam berita acara pada pengujian kualitas beton Nomor : 02/BAKQuality/Belanja- Banyuasin/11/2018. tanggal 7 Desember 2018 antara BPK, PPK dan Rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³.

Namun dari laporan hasil uji tekan beton Laboratorium Politeknik Negeri Sriwijaya Nomor : 10452/PL6.4.2/LP/2018, ternyata hasil pengujian pada lima sampel menunjukkan bahwa nilai kuat tekan beton rata-rata hanya sebesar 133,36 kg/cm² yang jauh dibawah standar sebagaimana tertuang dalam kesepakatan tersebut atau tidak mencapai kuat tekan beton yang telah ditetapkan dalam persyaratan yaitu K-250.
Baca juga di bagian ini :
http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1


“Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin.

Ia pun menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca juga :http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1

Karena itu, selaku Lembaga Pemantau Transparansi Anggaran Daerah, FITRA meminta pihak yang diduga telah melanggar kesepakatan kontrak kerja sama pengerjaan proyek tersebut untuk segera memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan kembali ke Kas Daerah.

“Kami juga meminta Inspektorat daerah serta Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak-pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara atas permasalahan ini,” tegasnya.

Lanjutan Peningkatan Jalan Dengan Tanah Pilihan Ruas Jalan Air Batu Banyu Urip di Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago    1,00 M Pekerjaan Konstruksi    Tender    May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Lanjutan Pembangunan Gedung Kejari Kab. Banyuasin 2,30 M Pekerjaan Konstruksi Tender April 2019    Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN.

Lanjutan Pengecoran Jalan Camat II Kel. Sukajadi Kec. Talang Kelapa 2,50 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
Rehab Jalan Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa    8,26 M Pekerjaan Konstruksi    Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Pengadaan SIRO/MOT 4,00 M Barang Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.

Pembangunan D.I.R Upang Jaya Kec. Muara Telang 5,00 M    Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Peningkatan Jalan Sungai Dua Prajen Kecamatan Rambutan 13,58 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Peningkatan Ruas Jalan LB. Lancang - TL Betung 19,92 M Pekerjaan Konstruksi Tender    May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin    DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Pengaspalan jalan Poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kecamatan Betung    30,63 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Lanjutan Pengecoran Jalan Lubuk Saung Kec. Banyuasin III 1,18 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Peningkatan Ruas Jalan Muara Padang - Muara Sugihan Kec. Muara Padang    81,84 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Pengerasan Jalan Poros Kenten - SMPN 3 Tl Kelapa Kec. Talang Kelapa 1,20 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG. 

Pengadaan SIRO/MOT 4,00 M Barang Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin RUMAH SAKIT UMUM DAERAH.

Pembangunan D.I.R Upang Jaya Kec. Muara Telang 5,00 M    Pekerjaan Konstruksi Tender    May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
   
Peningkatan Jalan Sungai Dua Prajen Kecamatan Rambutan 13,58 M Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
   
Peningkatan Jalan dari simpang Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh menuju Kecamatan Pulau Rimau (Lanjutan) 77,09 M Pekerjaan Konstruksi Tender April 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

BPN KABUPATEN BANYUASIN 2019
Materi Teknis RDTR Kabupaten Banyuasin 1,79 M Jasa Konsultansi    Seleksi    May 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang.   
Materi Teknis RDTR Kabupaten Musi Banyuasin 1,81 M    Jasa Konsultansi Seleksi May 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Pewarta : rn

Puluhan Ribu Hektar Sawah Petani Padi di Kec, Rantau Bayur Kering Kerontang Terancam Gagal Panen Luput Dari Perhatian Pemerintah

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Puluhan ribu hektar lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rantau Bayur Kab, Banyuasin Sumsel, kering kerontang tanaman padi petani semua pada layu dan menguning, "hujan kebanjiran, panas kekeringan" semuanya tergantung faktor alam sampai sekarang ini belum ada perhatian yang serius dari pemerintah baik pusat apalagi daerah.

Petani padi yang ada di Kecamatan Rantau Bayur tersebar di 21 desa terancam gagal panen, pasalnya padi yang sudah tumbuh besar dan berbuah kemarau pun tibah belum lagi kini banyak dimakan oleh hama wereng, dari itu warga berharap Pemkab Banyuasin dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut, agar petani tidak mengalami gagal panen.

“Sedih rasanya, padi kita sudah besar-besar kini semua layu dan menguning akibat lahan persawahan kita kering kerontang di tambah lagi padi kami di makan oleh hama wereng, hewan yang termasuk jenis serangga (dengan nama latin insecta) Dari filum hemiptera (serangga penghisap intisari tanaman), sehingga tanaman tersebut akan mati,” Keluh Nazarudin. Saat memberikan keterangan sembari menyeka dahinya, Sabtu. 17/08/19.

Dirinya memohon kepada Pemkab Banyuasin agar segera bertindak mengatasi masalah yang mereka alami agar mereka tidak mengalami gagal panen yang bisa berujung kerugian materi ditafsirkan setiap hektarnya bisa mencapai Rp 4 juta rupiah.

Sebab mata pencaharian kami dan harapan kami hanya pada hasil tani padi inilah, mohon kiranya Pemkab Banyuasin untuk segera bertindak,” jelasnya.

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Pertanian dan Peternakan Banyuasin, Zainudin. Mengaku bahwa setiap Kecamatan sudah ada tim pembasmi hama yang sudah ditugaskan.

“Kita sudah ada petugasnya disana, kok bisa padi petani kena hama, nanti akan kita perintahkan petugas untuk menyemprotkan racun hama wereng tersebut agar petani tidak gagal panen,” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Zainudin, pihaknya juga akan segera meminta bantuan Provinsi dalam menangani masalah hama wereng tersebut. agar segera terselesaikan.

“Hama wereng ini berbahaya bagi tanaman, nanti kita akan segera meminta bantuan dari Propinsi agar turun brigade nya, dan dari Kabupaten akan turun juga brigade kita, mereka akan menyemprotkan racun hama tersebut, mudah-mudahanlah hama wereng tersebut bisa segera teratasi sebab saat ini sudah memasuki musim panen. Termasuk di Rantau bayur,” Tegasnya.

Pewarta : rn

Jumat, 02 Agustus 2019

Kasus Dana Pira DPRD dan DD Dari APBN Di Halal kan, oleh APH Untuk KKN.

LAPORAN KKN DANA DESA KABUPATEN BANYUASIN MEDIA TRIBUNUS.CO.ID BIRO SUMSEL

Banyuasin 08 Juli 2019
Perihal     : Mohon Ditindak Secara Hukum
Lampiran : Terlampir Satu Berkas.


Kepada Yth :
Bupati Banyuasin ;
H. Askolani, SH.,MH.
Kapolres Banyuasin ;
AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin ;
Mochamad Jefri, SH.,M.Hum.

Assalam wr, wb' Salam sejahtera untuk kita semua., Seperti yang kita ketahui di dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, Sala satu pungsi dan pranan media massa baik ; Cetak, Elektronik maupun media Online." iaitu sebagai supermasi hukum, yang wajib untuk di tindaklanjuti di setiap instansi pemerintah maupun lembaga Independen yang berwenang.

Sepertinya penggunaan Dana Desa yang di kucurkan pemerinta pusat guna menompang perekonomian rakyat pedesaan". DD di desa-desa ruang lingkup Kabupaten Banyuasin sekarang ini terlalu kebablasan sehingga menjadi beban warga masyarakat pedesaan ketika dana desa tersebut tidak menjadi manfaat Seperti di 8 desa di Kecamatan rantau Bayur ini dari laporan warga dan hasil investigasi tim kami di lapangan serta data data pembangunan Pemkab Banyuasin dapat kami yakini ke delapan desa tersebut melakukan KKN.


Tentunya ini terjadi karena ada Dukungan dari oknum oknum Pemerintah dan Penegak Hukum,.?? sehingga Terstruktur, Sistematis, dan Masif Masyarakat inginkan ini sebagai contoh bahwa hukum itu harus ditegakkan Namun setelah kami MBM (Masyarakat Banyuasin Menggugat) melihat dan menemui langsung Instansi Pemerintah dan Institusi Penegak hukum di Kabupaten Banyuasin Sumsel ini mereka terang-terangan membelah dan mempermasalahkan kami sebagai pemohon.

Padahal jauh sebelum ini terjadi, kami lihat dari daftar pengadaan barang dan jasa ULP tahun 2018 kami sudah mengira akan terjadi seperti ini sesuai dengan pemberitaan Kami media tribunus.co.id suda beritakan ;
Padahal masalah kejahatannya sudah jelas-jelas bersalah dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini msyarakat semua ini sudah kita uraikan, tinggal pengecekan (membantu penegak hukum) Itu pun bermacam-macam alasan padahal seharusnya instansi yang di beri kewenangan oleh pemerinta seperti DPRD, Inspektorat, Kepolisian dan Kejaksaan tampa ada pranserta masyarakat sebagai pelapor dengan sendirinya bertanggung jawab atas kejahatan tersebut" sebenarnya kami masyarakat ini tidak boleh atau bukan suatu kuwajiban untuk melaporkan yang kami nilai berpotensi KKN atau penyalagunaan wewenang, karena sangat berdampak bagi pemohon akan terjadi konflik horizontal perpecahan antar warga masyarakat, permusuhan yang berkepanjangan mungkin saja jatuh nya korban jiwa di dalam lingkungan keluarga.

Akibat Oknum pemerintah dan penegak hukum yang kami nilai dengan sengaja untuk mendorong kami masyarakat melaporkan hal yang ia (penegak hukum) ketahui juga.

Namun pihak penegak hukum tidak ada tindakan (karena disogok uang haram) oknum pejabat yang sudah digaji oleh rakyat malah mengkhianati rakyat itu sendiri tidak dapat diharapkan lagi sangat terpaksa kami masyarakat yang awam ini lakukan itu.



Kalau memang apa yang kami lihat, rasakan dan kami ketahui itu bukan menjadi kesalahan yang harus dihukum (menurut eksperimen) berarti rakyat pun lebih leluasa untuk melakukan apa saja yang menurut mereka benar kita pun akan sosialisasikan berlandaskan Sila ke 5 dari Pancasila Sampai Kapan Pun masalah ini kita tuntut karena otak dari semua ini (orang lain) yang ingin menghancurkan Masyarakat Kabupaten Banyuasin.

Tolong Bapak/Ibu aparat penegak hukum masalah hasil audit Inspektorat beberapa waktu lalu untuk ditinjau ulang karena Diduga ada nilai Rupiah yang merubah hasil audit dari setiap desa yang merupakan terlapor dan menjadi temuan. Diduga keras Auditor Inspektorat Kabupaten Banyuasin suda melakukan, menerima imbalan uang sogok, bersama sama, turut membantu tindak pidana Korupsi DD atau dengan kata lain 86 nominalnya cukup besar di luar nilai MoU (30-50) karena pada saat itu saya sempat informasi kan masalah ini Pada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Banyuasin Saudara Bapak SUBHAN, pada saat itu berlangsung masalah janjian ketemu para auditor inspektorat dengan kepala desa yang sudah saya laporkan tsb.

Untuk pengungkapan kebenaran adanya penyuapan saya rasa tidak terlalu sulit hanya butuh pembuktian terbalik saja.

Masalah ini sudah menjadi konsumsi publik masyarakat umum semu atau bahkan menjadi buah bibir ; Seraya mengatakan audit Inspektorat na,ak sen (uang) tulah itu.!!! dan itu sangat jelas terlihat di hasil kerjanya ketika salah, menjadi benar, ketika tidak tahu menjadi tahu, dan ketika tidak ada menjadi ada." yang heran nya lagi oknum Inspektorat juga yang memfasilitasi Kepala desa yang berkontribusi sehingga secara kelengkapan administrasi (oky).

Itu artinya laporan berita dari media sebagaimana fungsi media salah satunya sebagai supremasi hukum itu tidak berjalan dengan baik sehingga masalah yang serupa bahkan lebih besar lagi terus dan terus terjadi sehingga kami masyarakat banyuasin sangat dirugikan dari segala sektor pembodohan, pemiskinan hingga keterbelakangan secara emosional sementara atas kewajiban yang harus ditunaikan merasa tidak ada beban.


Sejauh pengetahuan dan yang tim investigasi temukan di semua jalan di Kabupaten Banyuasin Sumsel belum ada satu jalan pun yang dapat dinilai baik kini Kab, Banyuasin suda berusia 17 tahun.
Barmacam macam sumber :http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1http://www.tribunus.co.id/2019/02/coretan-lirih-tak-bermakna-namun-sangat.html?m=1http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1http://www.tribunus.co.id/2019/02/syamsuri-haj-menagih-janji-kapolri.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html?m=1https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190207192744-12-367308/icw-sektor-anggaran-desa-jadi-yang-paling-korup-di-2018https://www.metrotubei.com/2017/08/13/icw-kades-dalam-dana-desa-banyak-membuat-mark-anggaranhingga-laporan-fiktif/http://www.tribunus.co.id/2018/04/kebablasan-anggaran-titipan-pemegang.htmlhttp://www.adaberitanet.com/index.php/home/berita/1875#https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/111~PMK.04~2013Per.HTM 
Sesuai dengan Besaran DD di setiap desanya Alokasi ADD Untuk Tahun 2018 di setiap desa se Indonesia ; https://www.scribd.com/document/363436641/Rincian-Alokasi-TKDD-TA-2018-1
Dan ini 15 Poin Temuan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Banyuasin. https://id.scribd.com/document/381611021/Hasil-penelitian-dan-temuan-Penyelewengan-KKN-DD-di-Kabupaten-Banyuasin-Sumsel.
1 Desa Tebing Abang,
2 Desa Pagar Bulan,
3 Desa Lebung,
4 Desa Tanjung Tiga,
5 Desa Tanjung Pasir,
6 Desa Penandingan,
7 Desa Muara Abab,
8 Desa Sukarela.

Desa Tebing Abang ;
552 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan penghubung Desa Rantau Bayur ke Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
553 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
Tahun 2019 ;
941 Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 195,00 JT Pekerjaan Konstruksi Seleksi March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERHUBUNGAN
1160. Pengecoran Jalan Desa Tebing Abang Kec. Rantau Bayur 190,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
1183. Pengecoran Jalan Desa Tebing Abang Dusun I Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN

Desa Pagar Bulan ;
554 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembangunan Jalan Desa Pagar Bulan, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

Desa Lebung;
52 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemasangan Lampu Jalan dan Penambahan Tiang Lampu di Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
173 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Lingkungan Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
555 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pembuatan Tembok Penahan Tanah Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
686 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 650.000.000 Pemilihan Langsung APBD.
750 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD.
Di Tahun 2019;
751 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Perkerasan Jalan Poros Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 700.000.000 Tender APBD.Tahun 2019 ;
574 Lanjutan Pengecoran Jalan Poros Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 400,00 JT Pekerjaan Konstruksi Tender May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
665 Pemasangan Plapon Masjid Asror Desa Lebung Kec. Rantau bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
887. Pembangunan Musholah Dusun I Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN
1009. Pembuatan Waduk untuk Irigasi Pertanian Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung May 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.
1164 Pengecoran Jalan Lingkungan Dalam Desa Lebung Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN

Desa Tanjung Tiga ;
176 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun 02 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
177 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Tiga Dusun I Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
618 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan Dusun I ke Dusun II Desa Tanjung Tiga Kec. Rantau Bayur 185.000.000 Pengadaan Langsung APBD.

Desa Tanjung Pasir ;
65 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Sumur Desa Tanjung Pasir Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
175 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 01 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
178 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Setapak Dalam Desa Tanjung Pasir Dusun 2 Kec. Rantau Bayur 190.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
519 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Lanjutan pengerukan alur sungai jawa Desa Tanjung Pasir, Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
DESA TANJUNG PASIR.2019
883 Pembangunan Menara Masjid Al-muhajirin Desa Tanjung Pasir kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.

Desa Penandingan ;
179 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Cor Beton Jalan Dalam Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 150.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
181. DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
261 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan Jembatan Desa Penandingan Rt. 05 Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
DESA PENANDINGAN.Tahun 2019 :
561. Lanjutan Pembangunan Jembatan Lorong Desa Penandingan Kec. Rantau Bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN

Desa Muara Abab ;
181 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pengecoran Jalan Desa Penandingan Dusun I RT. 1 Kec. Rantau Bayur 180.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
808 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN Lanjutan Pembangunan Kantor Kepala Desa Muara Abab Kec. Rantau Bayur 100.000.000 Pengadaan Langsung APBDP.

Desa Sukarela ;
549 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pengecoran Jalan dalam Desa Sukarela Kec. Rantau Bayur 200.000.000 Pengadaan Langsung APBD.
Di TAHUN 2019 APBD;
657. Pemasangan Lampu Jalan Umum Eks. DKI Jakarta di Desa Sukarela dan Dusun IV Semuntul Kec. Rantau Bayur 140,00 JT Jasa Lainnya Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
967. Pembentukan Badan Jalan Desa Sukarela Sampai Desa Semuntul Kec. Rantau Bayur 190,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
1135. Pengecoran Jalan Dalam Desa Sukarela Kec. Rantau Bayur 100,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.
1181. Pengecoran Jalan Desa Sukarela Dusun II Kec. Rantau Bayur 200,00 JT Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Langsung March 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN.

Lalu di mana Dana Desa Nya..????

Sementara kita sama-sama ketahui, hampir semua jalan arus transportasi di Kabupaten Banyuasin ini Rusak Parah hingga tergolong tidak layak jalan ; https://www.tribunus.co.id/2019/06/add-dihapuskan-yang-katanya-untuk.html?m=1


Jalan Penghubung Kecamatan Air Salek, Pulau Rimau, Tungkal Ilir dan Rantau Bayur

Kemarin kita saksikan sendiri Para kepala desa bernegosiasi dengan beberapa orang staf di OPD dalam hal fee dari pekerjaan satu pekerjaan bermuka dua (APBD&DD) Tahun anggaran 2018-2019.

Dan Kasus KKN Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Pada 8 Desa Di dalam Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2018 - 2019.

Dari ke delapan desa ini di dalam kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. dan dana kesehatan yang bersumber dari APBN/APBD Kab, Banyuasin diduga terjadinya tumpang tindih." penegak hukum, Inspektorat, Kepolisian (Tipikor), Kejaksaan (Pidsus), Hingga KPK.

Kita sudah minta untuk tidak mengulur ngulur waktu dalam penindakan secara hukum dan tidak ada tebang pilih serta pengecualian sesuai yang diamanatkan oleh UUD,45 bahwa setiap warga Negara dengan kedudukannya menjunjung tingga dan setara di mata Hukum namun seruan itu tidak diindahkan sama sekali tentu dapat diidentifikasi dengan kebungkaman aparat penegak hukum tersebut itu suatu bukti keterlibatan dan pelanggaran hukum bagi aparat penegak hukum.

REALISASI PENGGUNAAN DANA PIRA DPRD BANYUASIN SUMSEL TAHUN 2018.
No. OPD. Nilai pagu. JUMLAH PAKET.

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...