Selasa, 10 Maret 2020

Pekerjaan 7 Jalan Poros Sudah Dianggarkan Dari APBD Banyuasin 2019, Dianggarkan Lagi Pinjam Bank Sumsel Babel Rp.288 M



BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID -  Pembangunan tujuh jalan poros yang menghubungi 12 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketujuh proyek pembangunan jalan tersebut sudah dianggarkan pada APBD Tahun 2019 dan sudah dikerjakan 100% terselesaikan sebagaimana yang sudah di undang kan pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

APBD KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2019 DI DINAS PUTR.

1.03 . 1.03.02. 15 Program Pembangunan Jalan dan Jembatan 100% Rp.1.014.200.277.948 - 100% Rp.1.065.739.641.845.

1.03 . 1.03.02 . 15 . 01 Perencanaan Pembangunan jalan Tersedianya DED jalan 2 dok 400.000.000 1 kegiatan 420.000.000.

1.03 . 1.03.02 . 15. 03 Pembangunan jalan Panjang jalan yang dibangun 20 Km Rp.648.876.850.000 20 Km Rp.682.168.042.500,

Baca juga : 

Menjadi pertanyaan yang besar Kamis (26/12) kemarin ada kegiatan Penandatangan kontrak digelar di Aula Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin, di pimpin Kadis PUTR Ardi Arfani dan disaksikan oleh Tim TP4D dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

Tapi kenapa pada akhir tahun 2019 ini Bupati Banyuasin mengatak klau 7 proyek jalan segera dilaksanakan. Proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman Bank Sumsel Babel senilai Rp 288 Miliar padahal ke tujuh Proyek tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2019.

Baca juga :

Yang merupakan kegiatan tahun Jamak Pemkab Banyuasin saat ini sudah selesai pelaksanaan lelang dan telah dilakukan penandatangan kontrak oleh tujuh kontraktor sebagai pemenang lelang.

Dengan tujuh perusahaan yakni PT Rotari Persada, PT Citra Kurnia Waway, PT Bintang Anugerah Jaya, PT Buana Asa, PT Artha Graha Makmur, PT Gadang Berlian dan PT Cahaya Nusantara Sukses.

Dalam perjanjian kerjasama ini, ditegaskan bahwa ke tujuh kontraktor harus melaksanakan kegiatan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan syarat teknis lainnya. Dan jika hasilnya tidak sesuai maka akan disanksi baik kerugian material maupun pidana.

Kadis PUTR Ardi Arpani mengatakan, pembangunan tujuh jalan poros ini merupakan bukti komitmen besar Bupati H. Askolani, dan Wabup H. Slamet, untuk membuka keterisolasian yang selama ini dirasakan masyarakat terutama di wilayah perairan Banyuasin. 

Dengan APBD Banyuasin Rp 2,1 Triliun dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan persoalan infrastruktur terutama jalan yang hampir 80 persen rusak berat. Maka langka strategis dan sekaligus berani diambil keduanya dengan menggunakan dana pinjaman Bank Sumsel Babel sebesar Rp 288 miliar.

Baca juga :

Dijelaskan Ardi, ke tujuh jalan poros yang akan dibangun tersebut, Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung sepanjang 12 Km.

Peningkatan Ruas Jalan Muara Padang- Muara Sugihan Kec Muara Padang sepanjang 21 Km, Pembangunan Jalan Poros Kabupaten Banyuasin I - Air Saleh Prambahan Jalur 10 sepanjang 12 Km. 

Peningkatan Jalan Lubuk lancang kec Suak Tapeh menuju Kec Pulau Rimau sepanjang 18 Km, Peningkatan jalan sungai dua - Prajen Kec Rambutan sepanjang 3.50 Km.

Pengecoran Jalan Poros Sukamulya - Karang Petai Kecamatan Banyuasin III sepanjang 11,50 Km dan Rehab jalan poros Tanah Mas Kec Talang Kelapa sepanjang 3,15 Km.

"Sesuai kontrak pekerjaan proyek ini terhitung  16 Desember 2019 selama 460 hari kalender, "terangnya.

Dengan dibangunnya jalan poros ini, dipastikan akan mempermudah akses transportasi dan tentu akan berdampak dengan hidupnya perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. 

Sementara itu, Bupati Banyuasin H Askolani mengatakan bahwa Pemkab Banyuasin terus menggenjot pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan untuk membuka akses bagi masyarakat.

Baca juga :

"Melalui program Infrastruktur bagus, insyaallah semua jalan penghubung di dalam wilayah Banyuasin akan mulus dan harapan kita perekonomian masyarakat makin baik dan sejahtera, "katanya.

Maka dari itu, dirinya minta dukungan seluruh masyarakat agar proses pembangunan ini berjalan lancar tidak ada halangan. Dan yang terpenting jangan dipertanyakan lagi kenapa harus pinjam dana untuk bangun jalan.

Karena dengan dana pinjaman ini merupakan solusi untuk mengatasi persoalan infrastruktur mengingat kalau mengandalkan APBD Banyuasin tentu sampai kapanpun tidak akan bisa. 

Tujuh Jalan Poros
1. Pengaspalan jalan poros Desa Lubuk Karet, Taja Raya II dan Taja Mulya Kec Betung Rp 30,62 M

2. Peningkatan Ruas Jalan Muara Padang- Muara Sugihan Kec Muara Padang Rp 81,84 M;

3. Pembangunan Jalan Poros Kabupaten Banyuasin I - Air Saleh Prambahan Jalur 10  Rp 49,32 M;

4. Peningkatan Jalan Lubuk lancang kec Suak Tapeh menuju Kec Pulau Rimau Rp 77,08 M;

5. Peningkatan jalan sungai dua - Prajen Kec Rambutan Rp 13,58 M;

6. Pengecoran Jalan Poros Sukamulya -Karang Petai Kecamatan Banyuasin III Rp 39,27 M; dan

7. Rehab jalan poros Tanah Mas Kec Talang Kelapa Rp 8,2 M.

Pewarta : rn

Kamis, 05 Maret 2020

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Preventif Berjalan, Represif Tak Boleh Dilupakan

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut ujung tombak pemberantasan korupsi ada dua, yakni menentang dan penindakan Preventif Berjalan, Represif Tak Boleh Dilupakan. Menurut Firli, semuanya harus berjalan beriringan.

"Kedua ujung tombak itu tidak boleh ada yang tertinggal, semua harus ada di depan, bersinergi dan berbarengan, lawan berjalan dan penindakan tidak boleh dilupakan," ujar Firli, Kamis (5/3/2020).

Firli menyatakan hal ini kompilasi memberikan sambutan dalam acara penandatanganan kontrak kinerja pejabat eselon I dan II KPK di Gedung KPK. Dalam sambutannya, Firli mengklaim akan tetap melaksanakan penindakan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.

"Penindakan perlu dilakukan. Memperbaiki korupsi betul-betul berjalan efektif dan berdaya guna," kata Firli.

Firli mengatakan, kegiatan penandatanganan ini baru pertama kali dilakukan lembaga antirasuah secara terbuka.

"Perlu kami sampaikan kepada dewan pengawas, kegiatan penandatanganan kontrak kerja ini pertama kali dilakukan secara terbuka dan pertama kali pula disusun lengkap," kata Firli.

Firli menyebut, kinerja individu pegawai KPK akan menunjang keberhasilannya kinerja eselon I dan II. Peran serta dari eselon I dan II dapat memberikan nilai positif bagi pemberantasan korupsi.

"Dimana dalam visi kita, bersama rakyat kita melanjut pemberantasan korupsi, mewujudkan indonesia maju," kata Firli.

Persyaratan Indonesia maju menurut Firli harus ada Jaminan. Pertama adalah politik yang kondusif, kedua, keamanan yang stabil dan dinamis, juga yang penegakan hukum yang efektif.

"Di situlah menyetujui KPK , di bidang penegakan hukum," kata Firli.

Pewarta : rn/le

Rabu, 04 Maret 2020

PENGAKUAN, Seorang Wartawan Kabupaten Banyuasin Dikebiri, Sabotase, dan Kriminalisasi

Foto Istimewa Roni Paslah
TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Seorang wartawan media massa online namanya Roni salah satu wartawan penggiat korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan saat memberikan pernyataan di depan awak media dan semua wartawan se Kab, Banyuasin Sumsel.

"Sepertinya jelas Roni, untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani, buruh kasar, dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah jelasnya, Sabtu (29/02/2020).

"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani Jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tersebut tidak mencerminkan seorang Bupati, akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel paparnya.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Ilustrasi sang penjahat di anggap pahlawan
Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Roni kembali lagi ingatkan. Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya, yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan pimpinan redaksi media online beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan sesuai dengan mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasal ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya  di media online terkait mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.
Mana lagi semua akses dan penopang finansial seorang wartawan pada umumnya pemberitaan yang bersifat Iklan, pariwara, dan advertorial, seperti kontrak kerjasama media massa dengan humas pemerintahan dalam hal peliputan kegiatan kepala daerah, wakil kepala daerah, setda.

Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) dan pejabat pemerintahan yang lainnya, itu semua dicekal bahkan tagihan ADV yang tinggal tagih (pencairan) saja itu tidak dapat dibayar dengan bermacam2 alasan, tapi untuk wartawan yang memihak pemerintahan (yang buruk diberitakan baik) ini tidak ada masalah.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana. Saya harus mengadu. Hanya kepada mu ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut.

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.



INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT














Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html








Sumber : rn

Senin, 02 Maret 2020

Ali bin Abi Thalib Pernah ke Indonesia, Ini Faktanya

TRIBUNUS,ISLAM - Ali bin Abi Thalib pernah ke Indonesia? Tulisan sejarah ini memang cukup menarik, bahkan bisa dibilang fenomenal. Jika kita menelusuri beberapa referensi memang ada sebagian tulisan yang menerangkan bahwa sayyidina Ali yang mana seorang sahabat sekaligus menantu Rasulullah Saw pernah datang ke Indonesia. Benarkah demikian?

Dalam sejarahnya, masuknya Islam di Nusantara memang berasal dari banyaknya pedagang dan ulama-ulama yang datang ke Indonesia untuk berdakwah. Sebab, ketika Islam baru saja bersinar di Jazirah arab, dengan cepat Rasulullah SAW mengirimkan para sahabatnya untuk berlayar menuju berbagai penjuru dunia tak luput juga Nusantara agar cahaya Islam juga bercahaya di negeri khatulistiwa ini.

Dari sejarah penyebaran islam tersebut, beberapa referensi tulisan yang saya temukan terdapat hal yang cukup mengejutkan. Bahwa tertulis Ali bin Abi Thalib pernah ke Indonesia tepatnya di daerah Garut Jawa Barat. Bahkan tidak hanya Sayyidina Ali namun sahabat-sahabat Rasulullah yang lain pun pernah ada yang sampai di Indonesia pula.

Berikut referensi dan keterangan yang saya dapat:

1. Ali bin Abi Thalib

Dikisarkan pada tahun 625 M, Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah datang dan berdakwah ke Cirebon dan Garut, Jawa Barat (Tanah Sunda), Indonesia atau kala itu masih bernama Nusantara. Perjalanan dakwahnya meliputi kawasan Nusantara dan juga Negara lainnya seperti, Filipina, Singapura, Thailand, Campha (Vietnam), Laos, Myanmar, Kamboja. ( H. Zainal Abidin Ahmad, Ilmu politik Islam V, Sejarah Islam dan Umatnya sampai Sekarang, Bulan Bintang, 1979; Habib Bahrudin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, halaman 31; S. Q. Fatini, Islam Comes to Malaysia, Singapura: M. S. R.I., 1963, hal. 39)

2. Ja’far bin Abi Thalib

Sahabat lainnya yang juga pernah datang ke Indonesia adalah Ja’far bin Abi Thalib, ia berdakwah di daerah Jepara, Kerajaan Kalingga, Jawa Tengah (Jawa Dipa), Indonesia, sekitar tahun 626 M/ 4 H. (Habib Bahrudin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, halaman 33)

3. Ubay bin Ka’ab

Ubaid bin Ka’ab juga pernah berdakwah di Sumatera Barat, Indonesia. Kedatangannya tertulis sekitar tahu 626 M/ 4H dan kemudian kembali lagi ke Madinah. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.35)

4. Abdullah bin Mas’ud

Abdullah bin Mas’ud pernah menyebarkan Islam di Aceh Darussalam dan kembali lagi ke Madinah sekitar tahun 626 M/ 4 H. (G. E. Gerini, Futher India and Indo-Malay Archipelago)

5. ‘Abdurrahman bin Mu’adz bin Jabal, serta putranya Mahmud dan Isma’il

Rombongan ini pernah sampai di Nusantara sekitar tahun 625 M/4 H. Abdurrahman bin Mu’adz bin Jabal wafat dimakamkan di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.38)

6. Akasyah bin Muhsin Al-Usdi

Sekitar tahun 623 M/ 2 H, Akasyah bin Muhsin Al-Usdi menyebarkan Islam di Palembang, Sumatera Selatan dan sebelum Rasulullah Wafat, ia kembali ke Madinah. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, halaman 39; Pangeran Gajahnata, Sejarah Islam Pertama di Palembang, 1986; R.M. Akib, Islam Pertama di Palembang, 1929; T. W. Arnold, The Preaching of Islam, 1968)

7. Salman Al-Farisi

Sahabat Rasulullah yang satu ini juga pernah berdakwah ke Kerajana Perlak, Aceh Timur sekitar tahun 626 M/ 4 H dan kembali lagi ke Madinah. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.39)

8. Zaid ibn Haritsah

Sedangkan setelah Rasulullah Saw wafat, Zaid bin Haritsah juga pernah berdakwah di Kerajaan Lamuri/Lambari (Lambharo/Lamreh, Aceh) pada tahun 35 H (718 M).

9. Wahab bin Abi Qabahah

Ia pernah berkunjung di Riau, berdakwah dan menetap selama 5 tahun di sana sebelum lagi pulang ke Madinah. (Kitab ‘Wali Songo dengan perkembangan Islam di Nusantara’, Haji Abdul Halim Bashah, terbitan Al Kafilah Enterprise, Kelantan, 1996, m/s 79, bab 9)

Adapun memang sebagian orang yang berpendapat bahwa sayyidina Ali bin Abi Thalib tidak pernah sampai ke Indonesia dan mengatakan bahwa kisah tersebut hanya cerita karangan belaka. Walaupun demikian saya sebagai penulis dan juga penggemar bacaan sejarah belum menemukan referensi lain antara benarkah Ali bin Abi Thalib pernah sampai ke Indonesia atau pun tidak.

Sebab untuk menguatkan dua pendapat tersebut diatas pun masih banyak rujukan buku sejarah yang perlu digali lagi. Demikian, jika dari pembaca yang budiman menemukan referensi yang lebih kuat terkait fakta-fakta diatas, silahkan dapat disampaikan kepada saya ataupun menghubungi redaksi.

Fakta yang paling penting dari semua ini adalah bahwa kita wajib bersyukur akan sampainya dakwah islam di bumi Nusantara dan menjadikan kita salah satu dari umat Nabi Muhammad Saw. Hal ini menandakan bahwa rahmat dan kasih sayang Allah telah melingkupi kita semua. Wallahua’lam bisshawab.

Minggu, 01 Maret 2020

SURAT PENGADUAN KKN PEMBANGUNAN JALAN PENGKALAN BALAI PENGUMBUK RANTAU BAYUR KAB, BANYUASIN SUMSEL



DUGAAN PENGANGGARAN PROYEK DI DINAS PUTR KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2019 TERJADI PENYIMPANGAN

Hangtuah Chakra Buanna, Kasus Korupsi Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, SH, MH

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.

Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.

Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020.

Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut.

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.

Kepastian Hukum di PEMKAB Banyuasin Dipertanyakan, Perbup 2018 Nomor 55 Tentang RKPD 2019 Dianggap NGAWUR

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.

Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.

Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020.

Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Terkait Realisasi RKPD Tahun 2019 Pada saat Rapat Paripurna Sekda Banyuasin Sumsel tidak hadir DPR D Banyuasin menolak keras atas nota belanja tahun 2019 tidak di lampirkan
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut.

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.

Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR.

Sepertinya sudah di hapus oleh pimpinan redaksi tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH.


INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT
https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/pekerjaan-jalan-altarnatif-simpang.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/12/pekerjaan-7-jalan-poros-sudah.html

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1

Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/pekerjaan-proyek-infrastruktur-dan.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum.

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.

Sumber : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...