Rabu, 08 April 2020

Dokumentasi Temuan Lapangan Pelaksanaan Pilkada Serentak Kabupaten Banyuasin Sumsel 2018



Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah dimulai pada 1 Juli 2018 dengan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Seluruh partai politik mulai mengajukan calon-calon mereka untuk merebut simpati rakyat pada tanggal 17 April 2019 mendatang.
Dari pengamatan secara kasat mata, Pemilu 2019 masih menempatkan orang-orang berduit sebagai calon-calon utama wakil rakyat. Hal ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan demokrasi liberal yang mulai berlaku sejak era Orde Baru atau sejak Presiden RI pertama Sukarno dilengserkan dan era demokrasi terpimpin berakhir.

Mereka yang tampil adalah orang-orang yang mengandalkan uang dan jaringan untuk berpolitik, bukan orang-orang yang memiliki gagasan, teruji keberpihakannya terhadap rakyat dan memiliki program-program perjuangan. Meski segelintir orang berkantong lemah ada yang dipasang untuk mencalon, namun faktanya kelak hanya mereka yang berduit dan elit-elit partai politik saja yang memiliki peluang untuk terpilih.

Demokrasi liberal mendorong orang-orang berduit bersedia mengeluarkan uang besar untuk membeli suara rakyat yang terhimpit kemiskinan. Harapannya ketika terpilih mereka dapat menikmati gaji besar, fasilitas mewah, jalan-jalan ke luar daerah, atau dana tunjangan yang melimpah.

Akibat dari demokrasi orang-orang berduit ini, wakil rakyat yang dilahirkan adalah mereka yang sebenarnya tak memiliki kecakapan dalam memimpin. Pengabdiannya hanya ditujukan kepada apa yang bisa membuat mereka semakin kaya, bukan kepentingan rakyat yang memilihnya.

Misalnya di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Banyuasin, mereka bisa dengan mudah menolak politik pro rakyat seperti kucuran anggaran dana desa yang bersumber darki APBD Kabupaten Banyuasin.

Diduga Keras Sumber pendanaan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Priode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggaran 2017-2018 APBD Kabupaten Banyuasin.
1.Hutang Pemkab Babyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp170.M 
2.Dana Ispirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
3.Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Perdian dan ini suda masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah RPJM Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Sekabupaten Banyuasin.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, belum lama ini menyebutkan, karena sistem demokrasi seperti ini, telah ada begitu banyak kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat dalam kasus korupsi. Menurutnya, sistem ini kurang pas dan harus dikaji kembali. Bila tidak, maka orang-orang baik akan terancam punah di negeri ini.
Namun masifnya penerapan demokrasi liberal saat ini bukan tanpa harapan. Apalagi dalam Pemilihan Bupati Banyuasin 2018 kemarin, demokrasi liberal ini tetap memberikan celah bagi orang-orang dengan keberpihakan yang jelas dan tegas kepada rakyat.
Pun demikian, bukan berarti demokrasi liberal tersebut tak perlu dikoreksi. Celah-celah demokrasi liberal tersebut harus dimanfaatkan agar upaya untuk menciptakan keadilan di lapangan ekonomi dapat tercipta dengan tampilnya elit-elit politik alternatif yang mampu memanfaatkan kondisi saat ini untuk berkuasa.
Kelak ketika elit-elit politik alternatif ini mampu mencapai kekuasaan tertinggi, demokrasi liberal ini hendaknya kembali dibuang ke keranjang sampah sebagaimana mantan Presiden Sukarno pernah melakukannya pada tahun 1959 dan mulai menerapkan demokrasi gabungan dari sila keempat Pancasila, yakni musyawarah mufakat dan sila kelima, yakni berorientasi pada perwujudan kesejahteraan sosial.
Demokrasi baru ke depan harus berbasiskan pada kesetaraan seluruh rakyat di lapangan ekonomi serta membuka partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam pengambilan setiap kebijakan publik.

MBM,GPMBM,OPABB dan APPB. Canangkan Masyarakat Banyuasi Mengecam, Menolak Keras atas ke tidak Netralannya ASN dalam Pilkada Serentak Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
1. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)

2. Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
3. Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin(OPABB)
4. Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)

Mengecam dan menyayang kan atas tindakan Oknum ASN yang suda Mencidrai Pesta Demokrasi Rakyat dari Dasar dan Asas Bangsa ini PANCASILA dan UUD,45. Pesta Demokrasi rakyat yang dijadikannya (ASN) suatu ajeng Prosesi arena Pertunjukan Sirkuid Saja” Pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Mas’if

ASN Dinas Kesbangpol Kab Banyuasin Secara Sengaja membodohi Publik yang Dampaknya sangat Berbahaya dengan Keamanan ketertipan Pilkada Serentak ini. dari menipulasi data, Hasil QUICK COUNT yang tidak sesuai dengan kebenarannya.

Dinas Kesbangpol Kab Banyuasin, langsung di Umumkan di Publik, terlepas dari pengawasan Panwaslu dan ke 5 paslon masi banyak lagi yang mendikte setiap TPS Se-Kab Banyuasin.

Tidak hanya dari Paslon yang kalah saja bisa tuntut masala tersebut dari semua Elemen masyarakat pun bisa tuntut kalau itu hanya sandiwara, atau MoU Politik antara semua Paslon Ke-05 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, di sini yang sangat di rugikan ialah Masyarakat yang di tuntut tidak independennya Penyelenggara Pemilukada (Banyuasin Sum-Sel).

Ini artinya tidak berjalannya sistem pemerintahan yang Demokrasi Pancasila (terpimpin) Tuntutan tersebut bukan sesuda pilkada namu tuntutan tersebut jau sebelum Pilkada, jadi bukan bearti keberpihaan terhadap salasatu paslon bup dan wab namun ini kami masyarakat mau betul2 mencari pemimpin yang terbaik untuk Kab Banyuasin yang kami cintai ini.

Suda 16 tahun usia Kab Banyuasi Namun apa yg dapat kita lihat yg ada hanya kata2 pujian dan segudang prestasi itu kami masyarakat banyuasin tidak harap kan namu yang kami harap kan ialah Kesetaraan jenjang Kehidupan secara Ekonomi dan Hukum.

Modusnya
C1 Untuk KPPS
Kosong dengan cara Membongkar Kotak untuk mengisi C1 yang Ber hologram mikrotes sesuai dengan keinginan., hampir di 19 kecamatan kotak suara di buka secara diam diam yang bukan pada waktunya dan Wewenang Nya.

Hasi Pemilihan Rial :
  1. Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui : 22,036. suara
  2. Arkoni-Hazwar Hamid : 125,742. suara
  3. Buya Husni – Supartijo : 48,797. suara
  4. Syaiful Bakhri-Agus Salam : 26,144. suara
  5. Askolani-Slamet : 116,223. suara.
TOTAL : 338,942. suara

DPT : 572,784 mata pilih
Diduga Keras Sumber pendanaan dari Setiap (5) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Priode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggaran 2017-2018 APBD Kabupaten Banyuasin.
1.Hutang Pemkab Babyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp170.M 
2.Dana Ispirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
3.Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Perdian dan ini suda masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah RPJM Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Sekabupaten Banyuasin.
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di Kantor KPUD Banyuasin, Kamis (5/7) tepat pukul 24.00 dini hari sah dan sudah ditandatangani lima Komisioner KPU Banyuasin yakni Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus Suprianto.
Dengan disaksikan PPK, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan saksi Paslon Nomor 5 dan saksi paslon nomor 2. Sedangkan saksi paslon nomor 1, 3 dan 4 tidak hadir.

Dari hasil rekapitulasi yang disahkan KPU Banyuasin ini, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen.

Pasangan Solmet unggul dibandingkan paslon nomor 2 Arkoni-Hazwar Hamid 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara.

Kemudian disusul, paslon nomor 3 Buya Husni-Supartijo 80.321 suara, paslon nomor 4 Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara dan paslon nomor 1 Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara. Dengan jumlah suara sah 385.931 suara.

Pasangan Solmet, unggul di 12 Kecamatan yakni Talang Kelapa 22.596 suara, Banyuasin II 5.244 suara, Sumber Marga Telang 2.944 suara, Makartijaya 5.203 suara, Muara Padang 5.723 suara, Muara Sugihan 10.044 suara, Air Saleh 8.058 suara, Suak Tapeh 2.865 suara, Rambutan 8.200 suara, Air Kumbang 5.699 suara, Pulau Rimau 7.479 suara dan Tungkal Ilir 5.433 suara.
Sedangkan Arkoni-Hazwar Hamid unggul di empat Kecamatan yakni Tanjung Lago 6.208 suara, Muara Telang 5.544 suara, Rantau Bayur 9.173 suara dan Betung 9.320 suara.

Pasangan Buya Husni – Supartijo unggul di dua Kecamatan yakni Banyuasin III 10.145 suara dan Sembawa 5.174 suara.

” Hasil rekapitulasi sah, sudah ditandatangani oleh lima komisioner, “kata Ketua KPU Banyuasin Dahri
Terkait adanya saksi paslon yang enggan membubuhkan tanda tangan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, saat pleno tingkat kabupaten. Dahri menegaskan, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Banyuasin.

“Tidak jadi malasa, tidak akan menghambat pelaksanaan pleno. Itu haknya mereka, kita sebelumnya sudah memberikan undangan,” tuturnya.

Terkait masih ada paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Dahri menyatakan, hal itu diluar rana KPUD. Sehingga tidak akan menghambat tahapan yang digelar KPU.
“Untuk pelanggaran, itu rananya Panwaslu dan Gakkumdu. Tidak akan menghambat jalannya pleno,” tandasnya.(rn)

Dari pengamatan secara kasat mata, Pemilu 2019 masih menempatkan orang-orang berduit sebagai calon-calon utama wakil rakyat. Hal ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan demokrasi liberal yang mulai berlaku sejak era Orde Baru atau sejak Presiden RI pertama Sukarno dilengserkan dan era demokrasi terpimpin berakhir.
Mereka yang tampil adalah orang-orang yang mengandalkan uang dan jaringan untuk berpolitik, bukan orang-orang yang memiliki gagasan, teruji keberpihakannya terhadap rakyat dan memiliki program-program perjuangan. Meski segelintir orang berkantong lemah ada yang dipasang untuk mencalon, namun faktanya kelak hanya mereka yang berduit dan elit-elit partai politik saja yang memiliki peluang untuk terpilih.
Demokrasi liberal mendorong orang-orang berduit bersedia mengeluarkan uang besar untuk membeli suara rakyat yang terhimpit kemiskinan. Harapannya ketika terpilih mereka dapat menikmati gaji besar, fasilitas mewah, jalan-jalan ke luar daerah, atau dana tunjangan yang melimpah.
Akibat dari demokrasi orang-orang berduit ini, wakil rakyat yang dilahirkan adalah mereka yang sebenarnya tak memiliki kecakapan dalam memimpin. Pengabdiannya hanya ditujukan kepada apa yang bisa membuat mereka semakin kaya, bukan kepentingan rakyat yang memilihnya.
Misalnya di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Banyuasin, mereka bisa dengan mudah menolak politik pro rakyat seperti kucuran anggaran dana desa yang bersumber darki APBD Kabupaten Banyuasin
Diduga Keras Sumber pendanaan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Priode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggaran 2017-2018 APBD Kabupaten Banyuasin.
http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
1.Hutang Pemkab Babyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp170.M
http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
2.Dana Ispirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin
3.Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Perdian dan ini suda masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah RPJM Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Sekabupaten Banyuasin.

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, belum lama ini menyebutkan, karena sistem demokrasi seperti ini, telah ada begitu banyak kepala daerah dan anggota legislatif yang terjerat dalam kasus korupsi. Menurutnya, sistem ini kurang pas dan harus dikaji kembali. Bila tidak, maka orang-orang baik akan terancam punah di negeri ini.

Namun masifnya penerapan demokrasi liberal saat ini bukan tanpa harapan. Apalagi dalam Pemilihan Bupati Banyuasin 2018 kemarin, demokrasi liberal ini tetap memberikan celah bagi orang-orang dengan keberpihakan yang jelas dan tegas kepada rakyat.

Pun demikian, bukan berarti demokrasi liberal tersebut tak perlu dikoreksi. Celah-celah demokrasi liberal tersebut harus dimanfaatkan agar upaya untuk menciptakan keadilan di lapangan ekonomi dapat tercipta dengan tampilnya elit-elit politik alternatif yang mampu memanfaatkan kondisi saat ini untuk berkuasa.
Kelak ketika elit-elit politik alternatif ini mampu mencapai kekuasaan tertinggi, demokrasi liberal ini hendaknya kembali dibuang ke keranjang sampah sebagaimana mantan Presiden Sukarno pernah melakukannya pada tahun 1959 dan mulai menerapkan demokrasi gabungan dari sila keempat Pancasila, yakni musyawarah mufakat dan sila kelima, yakni berorientasi pada perwujudan kesejahteraan sosial.

Demokrasi baru ke depan harus berbasiskan pada kesetaraan seluruh rakyat di lapangan ekonomi serta membuka partisipasi rakyat seluas-luasnya dalam pengambilan setiap kebijakan publik.

MBM,GPMBM,OPABB dan APPB. Canangkan Masyarakat Banyuasi Mengecam, Menolak Keras atas ke tidak Netralannya ASN dalam Pilkada Serentak Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
1. Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM)
2. Gabungan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GPMBM)
3. Ormas Pemuda Adat,Budaya Kabupaten Banyuasin(OPABB)
4. Asosiasi Pemberdaya Pertanian Kabupaten Banyuasin (APPB)
Mengecam dan menyayang kan atas tindakan Oknum ASN yang suda Mencidrai Pesta Demokrasi Rakyat dari Dasar dan Asas Bangsa ini PANCASILA dan UUD,45. Pesta Demokrasi rakyat yang dijadikannya (ASN) suatu ajeng Prosesi arena Pertunjukan Sirkuid Saja” Pelanggaran yang Terstruktur Sistematis dan Mas’if.
ASN Dinas Kesbangpol Kab Banyuasin Secara Sengaja membodohi Publik yang Dampaknya sangat Berbahaya dengan Keamanan ketertipan Pilkada Serentak ini. dari menipulasi data, Hasil QUICK COUNT yang tidak sesuai dengan kebenarannya.
Dinas Kesbangpol Kab Banyuasin, langsung di Umumkan di Publik, terlepas dari pengawasan Panwaslu dan ke 5 paslon masi banyak lagi yang mendikte setiap TPS Se-Kab Banyuasin.
Tidak hanya dari Paslon yang kalah saja bisa tuntut masala tersebut dari semua Elemen masyarakat pun bisa tuntut kalau itu hanya sandiwara, atau MoU Politik antara semua Paslon Ke-05 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, di sini yang sangat di rugikan ialah Masyarakat yang di tuntut tidak independennya Penyelenggara Pemilukada (Banyuasin Sum-Sel).
Ini artinya tidak berjalannya sistem pemerintahan yang Demokrasi Pancasila (terpimpin)
Tuntutan tersebut bukan sesuda pilkada namu tuntutan tersebut jau sebelum Pilkada, jadi bukan bearti keberpihaan terhadap salasatu paslon bup dan wab namun ini kami masyarakat mau betul2 mencari pemimpin yang terbaik untuk Kab Banyuasin yang kami cintai ini.

Suda 16 tahun usia Kab Banyuasi Namun apa yg dapat kita lihat yg ada hanya kata2 pujian dan segudang prestasi itu kami masyarakat banyuasin tidak harap kan namu yang kami harap kan ialah Kesetaraan jenjang Kehidupan secara Ekonomi dan Hukum.
Modusnya
C1 Untuk KPPS
Kosong dengan cara Membongkar Kotak untuk mengisi C1 yang Ber hologram mikrotes sesuai dengan keinginan., hampir di 19 kecamatan kotak suara di buka secara diam diam yang bukan pada waktunya dan Wewenang Nya.
Hasi Pemilihan Rial :
  1. Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui : 22,036. suara
  2. Arkoni-Hazwar Hamid : 125,742. suara
  3. Buya Husni – Supartijo : 48,797. suara
  4. Syaiful Bakhri-Agus Salam : 26,144. suara
  5. Askolani-Slamet : 116,223. suara.

Diduga Keras Sumber pendanaan dari Setiap (5) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Sum-Sel Priode 2018-2023 dari hasil KKN tahun Anggaran 2017-2018 APBD Kabupaten Banyuasin.
http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
1.Hutang Pemkab Babyuasin kepada pihak ke 3 Senilai Rp170.M
http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
2.Dana Ispirasi,Pira 45 DPR Tahun 2017-2018… 1,5 M X 45 Anggota DPR :
http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin
3.Dana Desa bersumber dari APBD Banyuasin Tahun anggaran 2017 yang merupakan janji politik Mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Perdian dan ini suda masuk di dalam Peraturan Daerah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah RPJM Kab Banyuasin Rp 400.000.000 X 304 desa :Rp… Setiap desa Sekabupaten Banyuasin.
http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html
http://petisi.co/hutang-pamkab-banyuasin-kepada-kontraktor-mencapai-rp-90-m/
http://petisi.co/semua-pihak-diminta-ikut-mengawasi-keuangan-kabupaten-banyuasin/
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2018 di Kantor KPUD Banyuasin, Kamis (5/7) tepat pukul 24.00 dini hari sah dan sudah ditandatangani lima Komisioner KPU Banyuasin yakni Dahri, Salinan, Maulidi, Ida Royani dan Agus Suprianto.
Dengan disaksikan PPK, Panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan dan saksi Paslon Nomor 5 dan saksi paslon nomor 2. Sedangkan saksi paslon nomor 1, 3 dan 4 tidak hadir.
https://nusantarakujaya21727943526.wordpress.com/2018/07/05/demokrasi-pancasila-lalu-terbilang-rapuh-melepuh-harga-diri-anak-negeri-mampuh-terbeli-sujut-di-kaki-sang-sionis-kapitalis/
Dari hasil rekapitulasi yang disahkan KPU Banyuasin ini, Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 5 H Askolani-H Slamet unggul dengan 131.593 suara atau 34.09 persen.

Pasangan Solmet unggul dibandingkan paslon nomor 2 Arkoni-Hazwar Hamid 99.481 suara, dengan selisih suara keduanya 32.112 suara.
Kemudian disusul, paslon nomor 3 Buya Husni-Supartijo 80.321 suara, paslon nomor 4 Syaiful Bakhri-Agus Salam 39.749 suara dan paslon nomor 1 Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui 34.787 suara. Dengan jumlah suara sah 385.931 suara.

Pasangan Solmet, unggul di 12 Kecamatan yakni Talang Kelapa 22.596 suara, Banyuasin II 5.244 suara, Sumber Marga Telang 2.944 suara, Makartijaya 5.203 suara, Muara Padang 5.723 suara, Muara Sugihan 10.044 suara, Air Saleh 8.058 suara, Suak Tapeh 2.865 suara, Rambutan 8.200 suara, Air Kumbang 5.699 suara, Pulau Rimau 7.479 suara dan Tungkal Ilir 5.433 suara.
Sedangkan Arkoni-Hazwar Hamid unggul di empat Kecamatan yakni Tanjung Lago 6.208 suara, Muara Telang 5.544 suara, Rantau Bayur 9.173 suara dan Betung 9.320 suara.

Pasangan Buya Husni – Supartijo unggul di dua Kecamatan yakni Banyuasin III 10.145 suara dan Sembawa 5.174 suara.
” Hasil rekapitulasi sah, sudah ditandatangani oleh lima komisioner, “kata Ketua KPU Banyuasin Dahri
Terkait adanya saksi paslon yang enggan membubuhkan tanda tangan formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara, saat pleno tingkat kabupaten. Dahri menegaskan, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pleno penetapan hasil Pilkada Banyuasin.

“Tidak jadi malasa, tidak akan menghambat pelaksanaan pleno. Itu haknya mereka, kita sebelumnya sudah memberikan undangan,” tuturnya.

Terkait masih ada paslon yang melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, Dahri menyatakan, hal itu diluar rana KPUD. Sehingga tidak akan menghambat tahapan yang digelar KPU.
“Untuk pelanggaran, itu rananya Panwaslu dan Gakkumdu. Tidak akan menghambat jalannya pleno,” tandasnya.(rn)
Askolani-Slamet :
1.Talang Kelapa 22.596 suara
2. Banyuasin II 5.244 suara
3. Sumber Marga Telang 2.944 suara
4. Makartijaya 5.203 suara
5. Muara Padang 5.723 suara
6. Muara Sugihan 10.044 suara
7. Air Saleh 8.058 suara
8. Suak Tapeh 2.865 suara
9.Rambutan 8.200 suara
10. Air Kumbang 5.699 suara
11. Pulau Rimau 7.479 suara dan
12. Tungkal Ilir 5.433 suara.
Total 131.593 suara.
Arkoni-Hazwar Hamid :
1. Tanjung Lago 6.208 suara
2. Muara Telang 5.544 suara
3. Rantau Bayur 9.173 suara dan
4. Betung 9.320 suara.
Total 99.481 suara.
Buya Husni – Supartijo :
1. Banyuasin III 10.145 suara
2. Sembawa 5.174 suara.
Total 80.321 suara.

KecamatanDaftar Pemilih Tetap Pilkada 2018
Jml TPSJumlah PemilihDifabel
LPTotal12345Total

TOTAL

1.815290.478282.306572.784110848729112422
1AIR KUMBANG589.1798.77417.953003429
2AIR SALEK6612.57312.07224.6457300717
3BANYUASIN I14220.00019.68339.683101147
4BANYUASIN II9415.18514.02229.20765621635
5BANYUASIN III14422.10422.24344.34716202811378
6BETUNG12518.76118.50737.2681414132548
7MAKARTI JAYA659.2588.96618.224000011
8MUARA PADANG5311.66510.97622.641302005
9MUARA SUGIHAN8814.78313.71328.4965550419
10MUARA TELANG8413.55212.95326.5059530421
11PULAU RIMAU8515.84614.87530.721050106
12RAMBUTAN9316.08115.65531.736302117
13RANTAU BAYUR10316.06316.19032.2539521219
14SEMBAWA8210.61510.64921.2649292527
15SUAK TAPEH446.6016.51513.116212005
16SUMBER MARGA TELANG598.3868.25016.6364311110
17TALANG KELAPA27544.44844.33788.785141361135
18TANJUNG LAGO8515.08614.51329.59930425665
19TUNGKAL ILIR7010.2929.41319.705530
.

Syaiful Bakhri-Agus Salam : 39.749 suara
Agus Yudiantoro-Hazuar Bidui :34.787 suara.


Sabtu, 04 April 2020

Bismillah Rahmanir RahimTITIK B A

Bismillah Rahmanir Rahim

TITIK  B A 

Sunan Kalijaga berkata kepada Sunan Bonang, :

Ya Syeikh, ajari aku tentang islam, 

Tidak perlu banyak banyak..

Cukup satu TITIK BA saja yg ada dalam Bismillah al qusyairi.

Seluruh kandungan rahasia Al-Qur’an ada di dalam Al-Fatihah.

Dan semua yg ada dalam Al-Fatihah ada di dalam Bismillaahirrahmaanirrahiim,

Dan setiap kandungan yg ada dalam Bismillaahirrahmaanirrahiim ada di dalam huruf ‘BA’,

Dan setiap yg terkandung di dalam ‘BA’ ada di dalam TITIK yg berada dibawah BA.

Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw :

Bismillahirrahmanirrahim itu kedudukan nya sama dgn “KUN” dari Allah”,

Bagi yg sudah memecahkan rahasia titik dibawah huruf BA.

Ketahuilah bahwa Titik yg berada dibawah huruf Ba 

Adalah awal mula setiap surat dan Kitab Allah.

Sebab huruf itu sendiri tersusun dari titik-titik, 

Dan sudah semestinya setiap Surat ada huruf yg menjadi awalnya.

Sedangkan setiap huruf itu ada titik yg menjadi awalnya huruf.

Titik BA inilah sebagai Pintu lorong Qalbu yg akan menembus batas dimensi ruang dan waktu.

Demikian juga alam semesta ini yg merupakan kitab Allah Juga,setiap benda apapun terdiri dari kumpulan titik-titik.

Semuanya Bersatu dalam Titik,

Titik itu adalah Allah,

Syariat-Tarekat berawal dari Titik,

Hakekat-Makrifat berakhir di Titik.

Titik itu dalam jasad kita yaitu Jantung yg di isi dgn SATU NAMA DZAT ALLAH.(ismu dzat)

Maka zikir dzahar dan zikir Kahfi menjadi titik pertemuan antara lautan zahir dan lautan batin, Itulah pintu ke alam lain,yg menyingkap seluruh rahasiah alam semesta.

Untuk menyaksikan dan menyatu MANUNGGAL dgn satu titik central Yaitu dzat Allah SWT,sebagai pusat penggerak dari seluruh titik di alam semesta.

Maka :TIADA YG DIAM DAN BERGERAK KECUALI ALLAH TIADA SEGALA SESUATUPUN WUJUD DI ALAM SEMESTA INI KECUALI ALLAH.

Laailaha ilallah Laa maujuda ilallah.

Allah berfirman : Bumi ku lipat bagi orang beriman..

Maksudnya titik-titik dialam semesta dijadikan MATRIX yg di lipat sehingga membentuk lorong waktu, Menyingkat jarak dan menembus semua dimensi ruang galaxsi.

Maka mudah saja bagi Allah meng-isra mirajkan Nabi SAW Sudah sampai sebelum melangkah.

Tidaklah heran jika para Waliyullah dari Nusantara dalam sedetik udah pada sampai ke Mekah.

Maka ketika TITIK BA itu lahir menetes dari dzat lahutiah ke alam sifat jadilah NUR MUHAMMAD..

Didalam kitab Sirrul Asrar dijelaskan Inilah hakikat dari asal muasal segala yg ada termasuk 7 lapis langit dan bumi..dari Nur Muhammad,

Apabila ke 7 TITIK CAKRA LATIFAH di dalam diri kita 

Yaitu alam Mikro kosmos sudah tersambung dgn DZIKRULLAH menyatu dgn TITIK CAKRA ALLAH di alam semesta Makro Kosmos Maka itulah LORONG QALBU yg akan menembus ruang dan waktu.

Aktifkan 7 cakra titik di diri kita dgn7 tingkatan dzikir,

Yaitu dzikir Jahar (masih di ucapkan oleh mulut lisan), 

Dhafi dzikir oleh hati tanpa mulut,dgm lisan hati , 

Dzikir Roh dgn hening roh tanpa huruf dan tanpa suara d

Dengan gerakan batiniah roh , dzikir sirr (dg rasa ning rasa melebihi meditasi dan tapa brata) , 

Dzikir Akhfa dzikir yg maha samar , 

Dzikir Natiqa(cipta rasa) , 

Dzikir Kullu jasad  dzikir diseluruh titik tubuh yg tersambung dgn titik ilahi dgn alam semesta.

Ternyata puncak rahasiah ilmu tertinggi yg pernah dicapai oleh manusia sepanjang peradaban dunia.

Dicapai oleh seseorang yg bernama Baginda Muhammad saw , Beliau lah yg ke tujuh titik cakra didirinya di aktifkan dan dinyalakan Allah.

Oleh Rasulullah saw di wariskan kepada sahabat yg 4, 

Maka sayang sekali jika sekarang kita tidak mempelajari dan mengamalkannya.

Karena itulah rahasiah dari segala rahasiah.

Dibuktikan dgn isra miraj yg menembus seluruh batas dimensi alam.

Maka ketika seorang hamba berdzikir berarti ia sedang menyambungkan TITIK TITIK kepada Tuhannya.

Putus sambungkan-lupa ingatkan lagi.

Maka dari titik titik itu terbentuklah garis lurus antara hamba dgn Tuhanny Inilah garis Tauhid yg paling lurus,

Titik itu kini ada dihati kita.

Maka berdzikirlah dgndzikir Sirri dan dzikir Akhfa 

Maka kita menyatu dgn sentral titik yg Maha Yungga

Yaitu Allahu ahad.

Yg jauh tidak kilometer Dan dekatnya pun tidak milimeter..

Ketika kita ingat sedang berdzikir Berarti sedang menyatu dalam satu titik.



Fitra Sumsel : Menelisik Anggaran Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel

TRIBUNUS,PALEMBANG - Penyebaran covid.19 semakin merebak dan menyebar tak terkendali hampir diseluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Provinsi Sumatera Selatan. Menurut data terakhir yg dirilis oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan per tanggal 1 April 2020 telah tercatat sebanyak 1.110 orang dalam Pemantauan ( ODP) 35 orang Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) dan 5 orang pasien terkonfirmasi positif covid19 dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia. 

Persebaran terbanyak adalah di Kota Palembang sebanyak 297 ODP, 10 orang pasien dalam pengawasan dan 2 orang terkonfirmasi positif terkena covid19. Sementara terbanyak kedua adalah Kabupaten Muba, sebanyak 141 orang ODP dan 3 orang PDP. Sementara 5 pasien yg terkonfirmasi positif terkena covid 19 berasal dari Palembang 2 orang, Kota Prabumulih 1 orang, OKI dan OKU masing masing 1 orang.

Untuk mengantisipasi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, maka diperlukan upaya yang sangat serius dan cepat dalam penanganan melalui kebijakan penganggaran dengan melakukan pengendalian dan pencegahan serta penanganan terhadap ODP, PDP dan orang yang positif terinfeksi covid-19. 

Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah,

Terutama pada pasal 2 ayat (1) dan (2) yg mengatur bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak covid-19. Sementara Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 19/PMK.07/2020 yaitu tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui peraturan ini maka Pemerintah daerah dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) , Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ( DID) dan Pos Belanja Tidak Terduga yg telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 di daerah masing masing.

“Sebenarnya untuk memaksimalkan upaya penanganan covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga dapat melakukan realokasi anggaran yang berasal dari sumber manapun yang berbasis pada rencana belanja yang tidak menjadi prioritas baik fisik maupun non fisik. Kegiatan fisik belum menjadi prioritas seperti operasional (gedung kantor, kendaraan dinas, hibah bangunan instansi vertikal, dan lain-lain yang relevan).”ungkap Koordinator FITRA Sumsel Nunik Handayani ,Sabtu (4/4).

Dikatakannya, Selain itu juga anggaran operasional rutin pemerintah ada 6 program rutin yang ada pada OPD seperti, anggaran perjalanan dinas, kegiatan workshop, FGD, festival, pameran, dan anggaran peningkatan kapasitas aparatur.

“Fitra Sumsel telah melakukan analisa dengan menelisik belanja APBD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2020 khususnya untuk pos belanja perjalanan dinas di tiga OPD, ternyata menemukan alokasi anggaran belanja perjalanan dinas yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 224.456.301.838,-. Alokasi anggaran Belanja perjalanan dinas pada DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 178.937.187.000,- atau sebesar 55% dari total belanja dinas yg terdiri perjadin Luar Negeri sebesar Rp. 6.880.000.000, milyar Perjadin Dalam Daerah Rp. 27.875.037.000,Perjadin Luar Daerah sebesar Rp. 144.220.700.000 termasuk didalamnya tunjangan transport anggota dewan. Sementara di setda mengalokasikan belanja perjalanan dinas sebesar 10% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp 35.873.093.307 dan pada Dinas PU BM mengalokasikan belanja Perjadin sebesar 1% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp. 10.676.195.031,-.”terangnya.

Dia menerangkan, Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No.19 tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil ( DBH ), Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ). maka dari hasil analisa FITRA Sumsel, alokasi anggaran yang bisa dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan wabah virus COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.
Rp 908.402.203.377.

1. Dana Bagi Hasil Migas Sebesar Rp. 636.705.951.000, 2. Dana Insentif Daerah (DID ) sebesar Rp. 28.189.903.000, 3. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT ) sebesar Rp. 1.935.708.000,-, 4. Belanja Tidak Terduga( BTT) sebesar Rp.16.084.166.039, 5. Belanja Perjalanan Dinas ( Perjadin ) sebesar Rp. 224.456.301.838.

Ada banyak pos anggaran yang masih bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan terhadap merebaknya covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu melalui realokasi dan refocusing kebijakan penganggaran terutama terhadap program program yang tidak menjadi prioritas maka harus segera dipangkas. Selain itu mengingat besarnya alokasi penganggaran yg digunakan untuk penanganan COVID-19 ini, agar tidak terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran maka kepedulian warga masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan sangat diperlukan.

Untuk itu FITRA Sumsel mendesak agar :
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera merealokasi dan refocusing kebijakan penganggaran dengan memangkas belanja belanja yg tidak menjadi prioritas, seperti belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, Jasa Perkantoran, ATK, belanja Makan Minum, agar segera dialihkan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

2. Pemprov. Sumsel harus mempublikasikan selain jumlah korban terdampak covid-19 juga penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

3. Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam pengawasan terutama dalam penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan. (rm/smkns)

Jumat, 03 April 2020

SRIWIJAYA KU YANG HILANG SUMBER DARI SEJARAH DAN ADAT ISTIADAT BUMI PUTRA NUSANTARA INDONESIA



TRIBUNUS,BANYUASIN - Bangsah Indonesia yang saat ini di ambang pintu itu karna terkikisnya budaya bangsa jelas akibat dari pengabaian terhadap nilai-nilai tradisi serta adat istiadat leluhur yang tidak mampu dilestarikan serta tidak bisa dikembangkan untuk menjadi pilar kepribadian bangsa Indonesia sebagai Benteng kekuatan Nasionalis guna menghadapi perkembangan dan tuntutan jaman.
Nilai-nilai budaya suku bangsa Indonesia yang sepatutnya dapat dipertahankan sekaligus bisa dijadikan Filsafat dan setandar budaya serta batasan batasan atas Hak Hak Ulayat yang hakiki seharusnya menjadi pijakan untuk dikembangkan, sehingga dapat menjadi kekuatan dari- pertahanan budaya bangsa yang terus mendapat gesekan atas politik luar untuk menghapuskan hak hak yang beradap yang menjunjung tinggi Hak asasi Manusia di jadi kan tolak ukur yang harus pemerintah jaga sebagai Pondasi berdiri Kokoh nya PANCASILA dan UUD,45 sebagai Ideologi dan Ruhnya Bangsah Indonesia ini. 

Kemajuan serta tuntutan teknologi termodern yang ikut menggerus budaya tradisional suku bangsa Indonsia, harus segera dibentengi dengan nilai-nilai budaya leluhur kita sebagai jatidiri bangsa yang otentik dan original. 

Jati diri bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan sesungguhnya telah teruji dan ampuh dalam menghadapi penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian serta harkat dan martabat bangsa dari segenap suku bangsa Indonesia yang khas Timur, bukan berbudaya Barat. 

Karenanya perlu formulasi nyata dengan cara menghimpun ide serta gagasan yang cerdas dan brilyan melalui diskusi hingga musyawarah akbar bersama masyarakat adat dan masyarakat Sriwijaya yang ada di nusantara dapat segera dilaksanakan. 

Formula yang jitu dan selaras dengan budaya dari suku bangsa Indonesia jelas semakin mendesak untuk dapat menghantar segenap warga bangsa dan warga negara Indonesia memasuki pintu gerbang kemerdekaan yang substansial, yaitu adil, makmur, aman dan tenteram dalam wujud nyata lahir dan bathin. 

Ragam kegiatan — untuk melestarikan, mengembangkan budaya tradisional suku bangsa Indonesia yang telah mengakar dalam adat istiadat bangsa nusantara — pantas dijadikan dasar pijak serta pakem untuk melesat ke masa depan, tanpa abai pada masa lalu yang pernah berjaya dalam bidang teknologi, pertanian serta perdagangan hingga tata pemerintahan. Tentu saja untuk hal-hal yang sudah tidak relevan dapat ditinggalkan tanpa mengabaikan nilai-nilai moral serta spiritual yang terkandung di dalamnya. 

Ragam diskusi, workshop serta seminar hingga beragam kegiatan yang dapat dan mampu memantik bangkit dan berkembangnya budaya bangsa nusantara harus segera dimulai. Karenanya, rasa peduli serta kesadaran segenap elemen bangsa perlu dan patut ambil bagian, sehingga budaya bangsa Indonesia dapat menjadi benteng dari ketahanan nasional dalam pengertian yang lebih luas.

Kesadaran serta pemahaman kita bahwa pembentukan Negara Bangsa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat jelas bahwa jasa masyarakat adat serta masyarakat rumpun melayu ialah Sriwijaya tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, peranan masyarakat adat dan masyarakat Sriwijaya patut dikaji ulang peran serta haknya dalam usaha membangun bangsa dan negara Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, lebih makmur dan sejahtera serta lebih beradab, sehingga manusia Indonesia dapat lebih bermartabat, damai, aman, tenteram serta berkeadilan menikmati capaian sejahtera dalam wujud lahir dan bathin. 

Tekad dan amanat kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945; “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” 

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Realitasnya, setelah mengalami berbagai tahap amandemen, UUD 1945 yang menjadi pegangan bangsa Indonesia membangun berbagai aspek kehidupan yang lebih baik dan lebih beradab/ Kini mulai terasa cacat dan celanya dari akibat susulan dari amandemen UUD 1945 itu setelah satu dasa warsa diberlakukan. Hasil bumi dan air serta segenap kekayaan alam yang ada di bumi nusantara tidak bisa sepenuhnya dinikmati oleh segenap warga bangsa Indonesia. 

Seharusnya Sang Raja Sriwijaya menyangkal atas hasil amandemen karna tak sesuai dengan Pancasila. Karenanya hasil amandemen UUD 1945 perlu ditinjau ulang. Usulan untuk meninjau ulang hasil amandemen UUD 1945 , lantaran secara yuridis formal mengalami perombakan itu tidak lagi mencerminkan jatidiri bangsa Indonesia. Karena UUD 1945 hasil amandemen telah membuat kerapuhan Pancasila sebagai Dasar Negara pada substansi hukum yang paling mendasar. Sehingga adanya penyimpangan dari Jiwa Pancasila yang sesungguhnya. “Jika kedaulatan rakyat hanya berhenti hanya pada Presiden dan DPR RI, maka tujuan negara tentang kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan (Alenia VI, UUD 1945) dan sila kelima, maka menjadi mustahil akan terwujud. Bahkan sebaliknya – kekayaan negara untuk esejehteraan – hanya untuk realisasidemokrasi semata. 

Rapuhnya Pancasila sebagai dasar negara, seperti tercermin dalam pemaparan empat pilar MPR RI yang justru menyatakan bahwa Pancasila seagai bagian dari empat pilar itu. Demikian juga dengan menipisnya nilai-nilai kebangsaan dari warga bangsa Indonesia – utamanya para pejabat pemerintah dan elite politik serta birokrat — yang cenderung menuju titik nol. Dampaknya adalah munculnya virus berbahaya yang mematikan, yaitu pesimisme, apataisme dan fatalisme yang berujung pada politik identitas yang menafikan kebhinekaan bangsa Indonesia. Sebagai rumpun bangsa yang beraneka ragam, bangsa Indonesia dapat menyelesaikan setiap perbedaan maupun konflik dengan nilai-nilai dan prinsip musyawarah mufakat secara damai dan bermartabat suda tidak ada lagi ujutnya. 

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Hasil amandemen UUD 1945, pasal 18, sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001 mempertegas bahwa “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa diubah. Berikutnya adalah pasal 18B ayat 1 menyatakan bahwa; Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa di sini harusnya tana Sriwijaya merupakan daerah yang Khusus dan Istimewah seperti yang diatur dengan undang-undang. Sedangkan pada ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 menegaskan; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan UU No. 5 Tahun 1974.

Pertimbangannya adalah untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.

Adapun cara penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas desentralisasi dan azas dekonsentrasi juga dapat diselenggarakan berdasarkan azas tugas pembantuan; bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Adapun inti dari ini adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Konsekuensinya otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun substansi dari makna dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabatnya di daerah. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu lnstansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.

Ada juga UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa yang mempertimbangkan keberadaan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa praja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84), karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif.

Kecuali itu juga, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan pemerintahan Desa dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat Desa sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah. Karena itu, awalnya pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desa dan Kelurahan-kelurahan yang telah ada.

Undang-undang Nasional yang ada seyogyanya harus menjamin tataperdesaan yang lebih dinamis dan penuh daya-guna dalam rangka menyelesaikan Revolusi Nasional yang Demokratis dan Pembangunan Nasional Semesta, sesuai dengan isi dan jiwa Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya yang pernah menjadi program Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961-1969) dan sempat di diperkukuh dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960. 

Sekarang – jaman now – ada pula UU No. 6 Tahun 2014 yang menyederhanakan jabaran UU sebelumnya, sehingga membuat kerdil peranan hukum adat serta sumber daya masyarakat adat – termasuk Sriwijaya atau tata pemerintahan model kerajaan yang pernah berjaya di nusantara. Kendati dalam pertimbangan UU No. 6 Tahun 2014 ini menayatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar pemikiran sumbangan dan pengorbanan yang sangat besar telah diberikan oleh warga masyarakat adat dan Sriwijaya se Nusantara, maka gagasan untuk memberi tempat yang sewajarnya bagi warga masyarakat adat dan warga masyarakat Sriwijaya di nusantara ini sebagai pemilik sah dari alam dan jagat lingkungan serta segenap tata budaya manusia di nusantara ini, sewajarnya memperoleh peran dalam menata bangsa dan negara untuk masuk ke dalam pintu gerbang kemerdekaan yang menjadi cita-cita serta kesepakatan segenap warga bangsa Indonesia untuk hidup lebih layak, lebh baik dan lebih beradab mulai hari ini dan untuk masa depan.** 

Suda saat nya kita menjalan kan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) di Nusantara dan Bumi Putra Sriwijaya menjadi Pioneer dan Garda terdepan membuat perubahan dengan Cara menghapuskan Kapitalis (Perkebunan pertambangan) mengembalikan Hak Hak Rakyat adat (warga asli Sriwijaya) ,Setiap perseorang orang Asli Sriwijaya terhitung menjadi tanggungan Rajanya dengan Besarannya Berlipat2 karena setiap warga ikut andil bagian bagi hasil SDA ,SDM, dan SDD. tampa harus kerja” Maka dari itu Apa pun yang terkandung dari Segenap wilaya Sriwijaya Itu milik Masyarakatnya Peninggalan dan prasasti serta nama dan simbol yang ada kaitannya secara mutlak Dari Sriwijaya harus ada Kontribusi (Candi reklame Gambar di Uang dll) Pajak terhadap Raja Sriwijaya dan ini semuanya di tentukan Oleh Pucuk pimpinan masyarakat Adat Yaitu Raja Sriwijaya. 

Pokok fikiran Anak bangsa Anak cucu dari Semidang sakti Bernama Ahmad Furqon bergelar Semidang Sakti lebih di kenal di tanah Sriwijaya Puyang Radjo Nyawe “Roni Paslah” saat ini warga masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

Allahu Akbar
Bermula dari : Laa ilaha ilallah
Berjalan dengan : Muhammadarasulullah laa haula wala quwata ilaa billah 
Berakhir dengan : Inalillahi wa ina ilaihi rojiun. 

Aku Qur'an tujuh Masani,
Aku Roh pusat Rohani,
Hatiku kutitip kepada insani, 
Kepadanya kuberikan lidahku ini. 

Gambaran Masala yang menjadi penderitaan Seluruh Masyatakat di lihat dari kondisi yang sebenar-benarnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.



Pideo ini mencermin kan kemiskinan Masyarakat kab banyuasin Sum-sel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegak,an Hukum di Kab Banyuasin Sum-Sel.http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin
Video Kesemerautan Tata Kota dan Pusat Pasar Kota kabupaten Banyuasin Sum-Sel..”https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8

MBM menuntut Janji Kapolda Sum-Sel Irjen Pol, Saud Usman Nastion dan Kejari kab Banyuasin Suwito,SH 


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...