Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Maret 2020

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, Preventif Berjalan, Represif Tak Boleh Dilupakan

JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyebut ujung tombak pemberantasan korupsi ada dua, yakni menentang dan penindakan Preventif Berjalan, Represif Tak Boleh Dilupakan. Menurut Firli, semuanya harus berjalan beriringan.

"Kedua ujung tombak itu tidak boleh ada yang tertinggal, semua harus ada di depan, bersinergi dan berbarengan, lawan berjalan dan penindakan tidak boleh dilupakan," ujar Firli, Kamis (5/3/2020).

Firli menyatakan hal ini kompilasi memberikan sambutan dalam acara penandatanganan kontrak kinerja pejabat eselon I dan II KPK di Gedung KPK. Dalam sambutannya, Firli mengklaim akan tetap melaksanakan penindakan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.

"Penindakan perlu dilakukan. Memperbaiki korupsi betul-betul berjalan efektif dan berdaya guna," kata Firli.

Firli mengatakan, kegiatan penandatanganan ini baru pertama kali dilakukan lembaga antirasuah secara terbuka.

"Perlu kami sampaikan kepada dewan pengawas, kegiatan penandatanganan kontrak kerja ini pertama kali dilakukan secara terbuka dan pertama kali pula disusun lengkap," kata Firli.

Firli menyebut, kinerja individu pegawai KPK akan menunjang keberhasilannya kinerja eselon I dan II. Peran serta dari eselon I dan II dapat memberikan nilai positif bagi pemberantasan korupsi.

"Dimana dalam visi kita, bersama rakyat kita melanjut pemberantasan korupsi, mewujudkan indonesia maju," kata Firli.

Persyaratan Indonesia maju menurut Firli harus ada Jaminan. Pertama adalah politik yang kondusif, kedua, keamanan yang stabil dan dinamis, juga yang penegakan hukum yang efektif.

"Di situlah menyetujui KPK , di bidang penegakan hukum," kata Firli.

Pewarta : rn/le

Minggu, 10 Maret 2019

Oprasional PT SDJ Mencemari Lingkungan Dan Berdampak buruk pada Nelayan Tradisional di Sungai Musi

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Aktivitas PT. SDJ “Swarnadwipa Dermaga Jaya” (Servo Group) yang berada di wilayah Kabupaten Pali pinggir sungai musi yang berdampak buruk pada lingkungan warga desa tanjung tiga,tanjung pasir, dan desa penandingan Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel bukan hanya polusi udara namun, nelayan tradisional sepanjang sungai musi pun sangat dirugikan hal ini sangat membahayakan dan merugikan warga sekitarnya sejauh ini belum ada upaya perbaikan dari pihak PT SDJ dan Perhatian dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Human Resource Departement (HRD) PT SDJ Bapak Narto saat dihubungi mengatakan kalau masalah ini bukan di bidang saya Pak karna di PT SDJ ini saya hanya kalau ada tamu untuk memandu dan masalah konsumsi karyawan maklum pak saya ini karyawan biasa saat tribunus.co.id tanya lalu pada siapa saya harus konfirmasi masalah tersebut ia tidak berani untuk buka mulut takut ia nanti di pecat oleh pimpinan terangnya, Rabu 21/11/2018.

Sementara itu Warga suda sangat menahan diri atas dugaan, PT SDJ tidak melakukan pengolahan water treatment terhadap limbah buangan tambang dan juga tanpa penggunaan bahan penjernih Aluminum Chloride, Tawas dan kapur. Akibatnya limbang buangan tambang menyebabkan sungai musi sarana pembuangan limbah cair berwarna keruh. dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, baik itu air, tanah, dan udara , Air Penambangan Batubara secara langsung menyebabkan pencemaran air, yaitu dari limbah pencucian batubara tersebut dalam hal memisahkan batubara dengan sulfur.

Limbah pencucian batubara di PT SDJ tersebut mencemari air sungai musi sehingga warna air sungai musi menjadi keruh, Asam, dan menyebabkan pendangkalan sungai akibat endapan pencucian batubara tersebut.

Limbah pencucian batubara setelah diteliti mengandung zat-zat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia jika airnya dikonsumsi. Limbah tersebut mengandung belerang b), Merkuri (Hg), Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn), Asam sulfat (H2sO4), dan Pb. Hg dan Pb merupakan logam berat yang dapat menyebabkan penyakit kulit pada manusia seperti kanker kulit. Seperti berita beberapa waktu lalu:
http://www.tribunus.co.id/2018/10/aktifitas-eksploidtasi-perusahaan.html?m=1

Kepala Humas PT SDJ Yayan Sukandi saat di hubungi lewat sambungan telepon mengklaim kalau SDJ tidak mengeksploitasi kita hanya dermaga batubara menurut Pak Yayan PT SDJ suda memenuhi segala ketentuan perundang undangan dan konsisten dalam konservasi lingkungan, sudah melaksanakan tanggung jawab Sosial terhadap warga sekitar yang berdampak, Kepala humas PT SDJ Yayan Sukandi, berkelit saat tribunus.co.id meminta tanggapan atas berita beberapa waktu lalumengenai dampak lingkungan dan tanggung jawab sosial PT SDJ pada masyarakat yang berdampak.

Yayan, Saya tidak akan menjawab atas pertanyaan sebelum anda mengirimkan Bukti sudah lulus Kompetensi kelit Yayan langsung menutup telpon.!! "Ketika tribunus.co.id lewat sms meminta alamat Email atau akun yang bisa untuk mengirim kan legalitas Kepala Humas PT SDJ tidak membalas sms nya.??

Sementara itu seorang warga desa tanjung tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sekarang ini dampak pencemaran dari pelabuhan batubara ini sudah sangat terasa, seperti banyaknya warga di desa tanjung tiga ini yang terjangkit penyakit kulit, sesak napas dan struk saya yakin’ kata seorang warga yang setengah baya tersebut.. penyakit ini ditimbulkan oleh aktivitas eksploitasi perusahaan tambang batubara yang ada di seberang desa kita ini karena sebelumnya tidak ada yang seperti demikian mewabah tuturnya.
Video polusi udara yang di sebab kan debuh batu bara di chonveorr lief.
Bukan hanya Polusi udara dampak buruknya juga sangat berdampak pada nelayan di sungai musi karena sangat terganggu dengan aktivitas tongkang pembawa batu bara yang lalu-lalang di sepanjang sungai musi tempat warga mencari nafkah menopang perekonomian keluarga.

Ujang warga desa tebing abang kecamatan rantau bayur kabupaten banyuasin sumsel. menuturkan bahwa biasanya kami nyareng ni kalau untuk makan sehari-hari cukup nah dang mak ini hasil nyarengini dak pacak di arap ke lagi akibat tongkang yang eler mudik mengangkut batu bara ini 50% lebih bekurangnye pendapatan kami ini jelasnya. Baca di bagian ini : 
http://www.tribunus.co.id/2018/11/dibalik-dana-pad-banyuasin-rekam-jejak.html?m=1

Ditambah kan lagi oleh salah seorang warga yang tinggal di dusun 1 desa tebing abang Dodi (30) saat ini tidak sedikit rumah-rumah yang di pinggir sungai musi ini rusak dan sampai roboh akibat penurunan tanah bantaran sungai musi yang terbawa arus tongkang pembawa batu bara.

Lanjut Dodi, kan kedalamannya tongkang pembawa batu bara itu lima meter sampai sepuluh meter dari permukaan air sungai sementara kedalaman sungai musi ini rata-rata hanya berkisar empat meter saja jelas Dodi pada tribunus.co.id

Sampai saat ini belum ada perhatian dari pihak perusahaan PT Swarna Dwipa Dermaga Jaya, (SDJ) yang sangat merugikan masyarakat baik dari polusi udara maupun dari berkurangnya pendapatan para nelayan tradisional sepanjang sungai musi ini apa lagi dari pemerintah daera Kabupaten banyuasin itu asal uang saja jelas Dodi yang bernada kesal.

Minggu, 03 Maret 2019

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP

SURAT PERMOHONAN MEMINTA SP2HP








BANYUASIN 05 MARET 2019
Perihal : Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) Atas Laporan Namor Lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal : BANYUASIN 19 JANUARI 2019,
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
Assalam wr wb, Sehubungan dengan laporan kami Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM), Lembaga Sriwijaya Sumatera Selatan DPC Banyuasin (LS3), Ormas, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin (J.P.K.P), Media petisi.co dan Media tribunus.co.id Biro Sumatera Selatan.
MBM,
LS3,
JPKP,
Media Petisi.co Biro Sumsel, Dan
Media Tribunus.co.id Biro Sumsel.
SP2HP Sesuai dengan Aturan dan per UU ngan yang berlaku saya :
Nama : Roni Paslah.
Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
No.identitas,(KTP) : 1607111203820002
Phone : +6282280023160
Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com
Sehubungan dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagaimana  diatur di dalam :
1.Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan, tulisan dan fikiran dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.2.UU. RI. No. 28 Tahun 1999 :Tentang Penyelenggaraan Negara Yang  Dan Bebas Dari KKN.(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3.UU.RI.No.20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.4.UU.RI.No.30 Tahun 2002 : Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana kpr upsi melalui upaya Koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.5.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);

Maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1)Memper tanyakan SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
Bukti Laporan :
Tidak ada harapan melainkan kasus tersebut mendapatkan konsekuensinya atas apa yang sudah dilakukan oknum pelanggar hukum dan penghianat bangsah atas rakyat yang kurus karna kemiskinan. Karena masalah ini terus terjadi dan akan selalu terjadi, lalu siapa lagi yang akan menghentikan semua kejahatan ini..??
Sementara kita yang kebetulan diberi mandat dari sang Ilahi tidak Mau melaksana kan Perbaikan itu dengan Alasan-alasan yang tidak seharusnya menjadi ketakutan kita sebagai Orang yang beriman kepada Allah,S.W.T. apa yang kita takut kan di dalam hidup ini ingatlah Allah tidak akan mengingkari Janji-janjinya.
Takut lah atas murkanya Allah SWT.
Ini suatu Kewajiban yang harus saya lakukan untuk saling mengingatkan Sesama Muslim.
Tuju (7) Desa yang diduga menyelewengkan ADD Tahun Anggaran 2018:
1 Desa Tebing Abang.(552,553)
2 Desa Pagar Bulan.(554)
3 Desa Lebung. (52,173,555,686,750,dan 751)
4 Desa Tanjung Tiga.(176,177,618)
5 Desa Tanjung Pasir.(65,175,178,519)
6 Desa Penandingan dan,(179,181,261)
7 Desa Muara Abab.(180,808)

Penjelasan secara rinci kelik berita dibawa tersebut :
http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1
http://www.tribunus.co.id/2018/06/aleh-aleh-piradprd-banyuasin-boyong.html?m=1

2.   Bahwa atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, belum pula dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
3.     Bahwa ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa :

Pasal 31 Ayat (2) :
“Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
a.   120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
c.   60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
d.  30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah”;
4. Bahwa terhitung sejak Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan yaitu pada  Tertanggal :  19 JANUARI 2019, Bernomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Dilaporkan Atas Nama : Roni Paslah Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
5.  Bahwa ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa :

Pasal 39 Ayat (1) :
“Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”

6. Bahwa lebih satu bulan  Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) ditangani oleh Penyidik KPK,  Dirkrimsus Polda Sumsel Pidsus Kejari, Kejati Sumsel, Pidsus Kejagung, Di Audit BPK, dan Ombudsman RI,  namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini tidak pernah memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;

7.    Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :

Pasal 40 Ayat (1) :
“SP2HP sebagaimana di maksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :
a.       Pokok perkara;
b.      Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
c. Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
d.     Rencana tindakan selanjutnya; dan
e.  Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”.

8.  Bahwa hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan Dengan Nomor lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019 Tertanggal :  19 JANUARI 2019,
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta Kepada Yth :
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Kapolri,Kapolda Sumsel,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, danKetua Ombudsman RI.
1.Meminta SP2HP terkait kasus KKN di Pengadaan Barang dan jasa 866 Paket Penunjukan Langsung Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018-2019 dan kasus tumpang tindihnya penganggaran APBD APBN disposisi ADD di 7 desa yang perna saya sampaikan Sesuai dengan nomor laporan diatas.
a. Apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan
b.      Apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);

2. Mohon SP2HP ditujukan ke Alamat kami seperti Nama : Roni Paslah. Alamat : Dusun 1 RT/RW : 04/01 Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. No.identitas,(KTP) : 1607111203820002 Phone : +6282280023160 Email  : tribunusbanyuasin@gmail.com

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, Sekiranya dapat memberikan SP2HP kepada kami sebagai Pelapor Kasus tersebut atas kerjasamanya saya Ucapkan Terimakasih Wassalam wr wb.

       
        Banyuasin 04 Maret 2019
                Hormat Kami,
             
               Roni Paslah

Tembusan :
Presiden RI,Ketua DPR RI,Menteri Dalam Negeri,Menteri  Keuangan, danArsif Media Tribunus.co.idArsif Media Petisi.co :



Informasi yang termuat di dalam dokumen ini mungkin berisi informasi yang bersifat pribadi, rahasia dan tertutup, jika Anda bukanlah penerima yang dituju, Penyebaran, Distribusi atau meniru dengan keras DILARANG. Jika Anda menerima pesan ini tanpa disengaja, harap segera hubungi pengirim dan hapus material ini seluruhnya, baik dalam bentuk elektronik maupun dokumen cetak. Terima kasih.

Rabu, 27 Februari 2019

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban

Bukan Kabupaten Banyuasin saja yang menjadi Korban Kejahatan Oknum Auditor BPK, Negara pun Jadi Korban, Sudah Menjadi Rahasia Umum Salah Satu Bukti

Gugat BPK dan Auditornya, Begini Alasan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Aji Prasetyo
     
                  
TRIBUNUS.CO.ID - Sjamsul Nursalim, melalui kuasa hukumnya dari Otto Hasibuan dan Associates melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap I Nyoman Wara dan Badan Pemeriksa Keuangan. Berdasarkan penelusuran media ,I Nyoman Wara merupakan Auditor Utama Investigatif BPK yang pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pemberian surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) atas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kerugian negara akibat SKLN BLBI senilai Rp4,58 triliun.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Sjamsul, membenarkan pihaknya menjadi kuasa hukum Sjamsul untuk menggugat Nyoman serta BPK. Ia pun menjelaskan alasan melayangkan gugatan tersebut. “Dasar gugatan kami adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena kami melihat BPK melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan audit yang tidak independen dan obyektif dan tidak sesuai UU BPK,” ujar Otto melalui sambungan telepon, Senin (25/2) Kemarin.

Pasal 1 angka (9) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan “Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara”.

Otto berpandangan BPK tidak independen dan obyektif karena hanya menerima data secara sepihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal menurut aturan umum audit, semua pihak yang berkepentingan harus dikonfirmasi. Dalam konteks ini, BPK seharusnya mengkonfirmasi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) serta pemiliknya Sjamsul Nursalim yang menerima kucuran dana BLBI.

Otto menegaskan bahwa kliennya, Sjamsul Nursalim, dan BDNI tidak pernah diperiksa oleh BPK. Kedua pihak tersebut selama ini belum pernah menerima surat panggilan. Atas alasan inilah ia menilai audit investigasi yang dilakukan BPK cacat hukum.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, audit bernama “Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017".

Patut diduga audit investigasi BPK inilah yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka hingga terdakwa. Syafruddin dianggap menguntungkan Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

“Kalau mereka hanya mengandalkan data KPK tapi tidak dikonfirmasi kepada pihak ketiga dan audit itu kan merugikan Sjamsul Nursalim. Nah, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dapat dituntut perbuatan melawan hukum," terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, setidaknya ada enam petitum gugatan yang dilayangkan Sjamsul Nursalim. Pertama, meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menghukum Tergugat I dan II membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.000 sebagai kerugian immaterial. Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi. Keenam, menghukum Tergugat I dan II membayar biaya perkara.

Pihak media telah coba mengkonfirmasi gugatan ini kepada Kepala Bagian Hubungan Lembaga dan Media BPK Rati Dewi Puspita Purba, tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan. Sidang perdana gugatan ini akan dilangsungkan pada 6 Maret 2019 mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak menjadi tergugat maupun turut tergugat, namun audit investigasi ini menjadi salah satu dasar KPK menganggap Sjamsul Nursalim diuntungkan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mendukung penuh BPK dan auditornya dalam proses gugatan Sjamsul Nursalim.

"KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini. Karena Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK terkait SKL pada Sjamsul Nursalim tersebut dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam proses penyidikan dengan tersangka SAT sebelumnya," kata Febri.

Apalagi menurut Febri secara substansi, hasil pemeriksaan BPK dan keterangan auditor BPK yang diajukan sebagai ahli di persidangan terdakwa Syafrudin Arsyad Temenggung sudah diuji di Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menyatakan yang Syafrudin terbukti bersalah. Walaupun perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, KPK meyakini fakta persidangan.

"Setidaknya sampai pada tingkat pengadilan banding, putusan hakim tersebut diperkuat dan bahkan hukuman terhadap terdakwa ditambah," pungkasnya.

Terkait dengan Sjamsul, Febri menyatakan pihaknya sudah memberikan ruang bagi bos Gajah Tunggal itu untuk datang memenuhi permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak dua kali. Tetapi justru Sjamsul tidak hadir padahal proses tersebut bisa menjadikan wadah baginya untuk membantah ataupun menyangkal audit ini.

"Terkait dengan upaya menghadapi gugatan tersebut, KPK sendiri sudah berkoordinasi dengan BPK dan akan melakukan upaya yang sah secara hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK," terangnya.

Febri juga mengindikasikan adanya tersangka baru dalam perkara SKL BLBI. Apalagi pengadilan tingkat pertama dan banding sependapat dengan penuntut umum KPK bahwa perbuatan korupsi tidak dilakukan Syafruddin seorang, melainkan bersama-sama dengan sejumlah pihak seperti Sjamsul, Itjih Nursalim, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Pewarta : rn
Sumber : hukumonline.com

Selasa, 26 Februari 2019

BUKTI DAN REALISASI DUGAAN KKN 866 PAKET PENGADAAN DAN PEKERJAAN LANGSUNG PL KABUPATEN BANYUASIN 2018



1.1. BANYUASIN 19 JANUARI 2019
Perihal    : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.
Lampiran  : Terlampir.

Kepada Yth :
-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,
Kapolri,
-Kapolda Sumsel,
-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
-Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin,
-Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan
-Ketua Ombudsman RI.

Selasa, 12 Februari 2019

SURAT MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM

SURAT MEMINTA PERLINDUNGAN HUKUM

11 Februari 2019
Kepada Yth : Kapolres Banyuasin

AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIk. 

Di -Tempat


Dasar Hukum.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pada tanggal 11 Agustus 2006 yang kemudian dilakukan penambahan (revisi) beberapa pasal melalui Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014.
Wujud perlindungan hukumnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan fikiran dan pendapat.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pada pasal 4 ayat (4) yang bunyinya adalah
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” yang bertujuan agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber rahasia.

Upaya penegakan hukum pers, diawali dengan terjadinya interaksi sosiologis antara pers dan masyarakat dan, Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Kata kunci : Legal Protection, journalists and Journalistic Ethics


Pokok Permasalahan :

Maka dengan ini Saya Roni Paslah Wartawan juga Biro media petisi.co tribunus.co.id Sumatera Selatan. Melaporkan atas yang suda terjadi pada saya dan bagian keluarga saya baik langsung maupun tidak langsung.

Lapor Bapak Kapolres Banyuasin Sumsel.

Saya dan keluarga selama ini dan hampir 1 bulan belakangan ini merasa tidak nyaman dengan kondisi yang ada, (Terancam) Banyaknya keganjilan yang membuat resah saya dan keluarga bermacam2 modus Intervensi Intimidasi percobaan penganiayaan, pembunuhan, rekayasa kasus yang bersifat menyebak saya untuk menjerat secara hukum saya dan bagian keluarga, tidak hanya itu saja

Saya dan keluarga juga di kriminalisasi dengan cara harta benda saya dan bagian keluarga saya, dibakar, dicuri dan dirusak” tanpa ada tindakan yang cepat dan tegas dari pihak yang berwajib Saya tidak tahu Dalang dan Motif dibalik semua ini

Sepertinya ada oknum dan kelompok-kelompok yang mengiginkan saya dan keluarga celaka resiko ancaman yang setiap saat bisa membahayakan keselamatan saya dan keluarga.

Diyakini ini karena saya seorang jurnalis yang sangat kritis terhadap pejabat pemerintah yang korup, penegakan hukum yang tidak Adil beradab dan segala bentuk kezaliman yang meresahkan masyarakat yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab moril saya seorang Jurnalis luput dari tuntutan Profesi.
Dibaca :



BANYUASIN 19 JANUARI 2019

Perihal : Kasus KKN Kabupaten Banyuasin Tahun 2018.

Mohon perlindungan Secara Hukum pada seorang jurnalis atau Wartawan dan Perlindungan Secara Hukum Pada LPSK Sebagai Warga Negara Indonesia yang Baik.


TTD

Roni Paslah

Media Petisi.co tribunus.co.id Biro Sumsel
Alamat Dusun 1 Desa Tebing Abang RT.RW : 04/01 Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Tembusan :

Kapolda Sumsel

Kompolnas

Komnas HAM

Arsif Redaksi media petisi.co

Arsif Redaksi media tribunus.co.id

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...