Sabtu, 04 April 2020

Fitra Sumsel : Menelisik Anggaran Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel

TRIBUNUS,PALEMBANG - Penyebaran covid.19 semakin merebak dan menyebar tak terkendali hampir diseluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali Provinsi Sumatera Selatan. Menurut data terakhir yg dirilis oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan per tanggal 1 April 2020 telah tercatat sebanyak 1.110 orang dalam Pemantauan ( ODP) 35 orang Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) dan 5 orang pasien terkonfirmasi positif covid19 dan 2 orang dinyatakan meninggal dunia. 

Persebaran terbanyak adalah di Kota Palembang sebanyak 297 ODP, 10 orang pasien dalam pengawasan dan 2 orang terkonfirmasi positif terkena covid19. Sementara terbanyak kedua adalah Kabupaten Muba, sebanyak 141 orang ODP dan 3 orang PDP. Sementara 5 pasien yg terkonfirmasi positif terkena covid 19 berasal dari Palembang 2 orang, Kota Prabumulih 1 orang, OKI dan OKU masing masing 1 orang.

Untuk mengantisipasi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin khususnya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, maka diperlukan upaya yang sangat serius dan cepat dalam penanganan melalui kebijakan penganggaran dengan melakukan pengendalian dan pencegahan serta penanganan terhadap ODP, PDP dan orang yang positif terinfeksi covid-19. 

Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi ini sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah,

Terutama pada pasal 2 ayat (1) dan (2) yg mengatur bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak covid-19. Sementara Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 19/PMK.07/2020 yaitu tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui peraturan ini maka Pemerintah daerah dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) , Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah ( DID) dan Pos Belanja Tidak Terduga yg telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 di daerah masing masing.

“Sebenarnya untuk memaksimalkan upaya penanganan covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga dapat melakukan realokasi anggaran yang berasal dari sumber manapun yang berbasis pada rencana belanja yang tidak menjadi prioritas baik fisik maupun non fisik. Kegiatan fisik belum menjadi prioritas seperti operasional (gedung kantor, kendaraan dinas, hibah bangunan instansi vertikal, dan lain-lain yang relevan).”ungkap Koordinator FITRA Sumsel Nunik Handayani ,Sabtu (4/4).

Dikatakannya, Selain itu juga anggaran operasional rutin pemerintah ada 6 program rutin yang ada pada OPD seperti, anggaran perjalanan dinas, kegiatan workshop, FGD, festival, pameran, dan anggaran peningkatan kapasitas aparatur.

“Fitra Sumsel telah melakukan analisa dengan menelisik belanja APBD Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2020 khususnya untuk pos belanja perjalanan dinas di tiga OPD, ternyata menemukan alokasi anggaran belanja perjalanan dinas yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp. 224.456.301.838,-. Alokasi anggaran Belanja perjalanan dinas pada DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 178.937.187.000,- atau sebesar 55% dari total belanja dinas yg terdiri perjadin Luar Negeri sebesar Rp. 6.880.000.000, milyar Perjadin Dalam Daerah Rp. 27.875.037.000,Perjadin Luar Daerah sebesar Rp. 144.220.700.000 termasuk didalamnya tunjangan transport anggota dewan. Sementara di setda mengalokasikan belanja perjalanan dinas sebesar 10% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp 35.873.093.307 dan pada Dinas PU BM mengalokasikan belanja Perjadin sebesar 1% dari total belanja Dinas yaitu sebesar Rp. 10.676.195.031,-.”terangnya.

Dia menerangkan, Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) No.19 tahun 2020 tentang penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil ( DBH ), Dana Alokasi Umum ( DAU ) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ). maka dari hasil analisa FITRA Sumsel, alokasi anggaran yang bisa dipergunakan untuk penanganan dan penanggulangan wabah virus COVID-19 di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.
Rp 908.402.203.377.

1. Dana Bagi Hasil Migas Sebesar Rp. 636.705.951.000, 2. Dana Insentif Daerah (DID ) sebesar Rp. 28.189.903.000, 3. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT ) sebesar Rp. 1.935.708.000,-, 4. Belanja Tidak Terduga( BTT) sebesar Rp.16.084.166.039, 5. Belanja Perjalanan Dinas ( Perjadin ) sebesar Rp. 224.456.301.838.

Ada banyak pos anggaran yang masih bisa digunakan untuk penanganan dan pencegahan terhadap merebaknya covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yaitu melalui realokasi dan refocusing kebijakan penganggaran terutama terhadap program program yang tidak menjadi prioritas maka harus segera dipangkas. Selain itu mengingat besarnya alokasi penganggaran yg digunakan untuk penanganan COVID-19 ini, agar tidak terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran maka kepedulian warga masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan sangat diperlukan.

Untuk itu FITRA Sumsel mendesak agar :
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera merealokasi dan refocusing kebijakan penganggaran dengan memangkas belanja belanja yg tidak menjadi prioritas, seperti belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, Jasa Perkantoran, ATK, belanja Makan Minum, agar segera dialihkan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

2. Pemprov. Sumsel harus mempublikasikan selain jumlah korban terdampak covid-19 juga penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

3. Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam pengawasan terutama dalam penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tidak terjadi penyalahgunaan. (rm/smkns)

Jumat, 03 April 2020

SRIWIJAYA KU YANG HILANG SUMBER DARI SEJARAH DAN ADAT ISTIADAT BUMI PUTRA NUSANTARA INDONESIA



TRIBUNUS,BANYUASIN - Bangsah Indonesia yang saat ini di ambang pintu itu karna terkikisnya budaya bangsa jelas akibat dari pengabaian terhadap nilai-nilai tradisi serta adat istiadat leluhur yang tidak mampu dilestarikan serta tidak bisa dikembangkan untuk menjadi pilar kepribadian bangsa Indonesia sebagai Benteng kekuatan Nasionalis guna menghadapi perkembangan dan tuntutan jaman.
Nilai-nilai budaya suku bangsa Indonesia yang sepatutnya dapat dipertahankan sekaligus bisa dijadikan Filsafat dan setandar budaya serta batasan batasan atas Hak Hak Ulayat yang hakiki seharusnya menjadi pijakan untuk dikembangkan, sehingga dapat menjadi kekuatan dari- pertahanan budaya bangsa yang terus mendapat gesekan atas politik luar untuk menghapuskan hak hak yang beradap yang menjunjung tinggi Hak asasi Manusia di jadi kan tolak ukur yang harus pemerintah jaga sebagai Pondasi berdiri Kokoh nya PANCASILA dan UUD,45 sebagai Ideologi dan Ruhnya Bangsah Indonesia ini. 

Kemajuan serta tuntutan teknologi termodern yang ikut menggerus budaya tradisional suku bangsa Indonsia, harus segera dibentengi dengan nilai-nilai budaya leluhur kita sebagai jatidiri bangsa yang otentik dan original. 

Jati diri bangsa Indonesia dalam berbagai bidang kehidupan sesungguhnya telah teruji dan ampuh dalam menghadapi penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian serta harkat dan martabat bangsa dari segenap suku bangsa Indonesia yang khas Timur, bukan berbudaya Barat. 

Karenanya perlu formulasi nyata dengan cara menghimpun ide serta gagasan yang cerdas dan brilyan melalui diskusi hingga musyawarah akbar bersama masyarakat adat dan masyarakat Sriwijaya yang ada di nusantara dapat segera dilaksanakan. 

Formula yang jitu dan selaras dengan budaya dari suku bangsa Indonesia jelas semakin mendesak untuk dapat menghantar segenap warga bangsa dan warga negara Indonesia memasuki pintu gerbang kemerdekaan yang substansial, yaitu adil, makmur, aman dan tenteram dalam wujud nyata lahir dan bathin. 

Ragam kegiatan — untuk melestarikan, mengembangkan budaya tradisional suku bangsa Indonesia yang telah mengakar dalam adat istiadat bangsa nusantara — pantas dijadikan dasar pijak serta pakem untuk melesat ke masa depan, tanpa abai pada masa lalu yang pernah berjaya dalam bidang teknologi, pertanian serta perdagangan hingga tata pemerintahan. Tentu saja untuk hal-hal yang sudah tidak relevan dapat ditinggalkan tanpa mengabaikan nilai-nilai moral serta spiritual yang terkandung di dalamnya. 

Ragam diskusi, workshop serta seminar hingga beragam kegiatan yang dapat dan mampu memantik bangkit dan berkembangnya budaya bangsa nusantara harus segera dimulai. Karenanya, rasa peduli serta kesadaran segenap elemen bangsa perlu dan patut ambil bagian, sehingga budaya bangsa Indonesia dapat menjadi benteng dari ketahanan nasional dalam pengertian yang lebih luas.

Kesadaran serta pemahaman kita bahwa pembentukan Negara Bangsa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sangat jelas bahwa jasa masyarakat adat serta masyarakat rumpun melayu ialah Sriwijaya tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, peranan masyarakat adat dan masyarakat Sriwijaya patut dikaji ulang peran serta haknya dalam usaha membangun bangsa dan negara Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, lebih makmur dan sejahtera serta lebih beradab, sehingga manusia Indonesia dapat lebih bermartabat, damai, aman, tenteram serta berkeadilan menikmati capaian sejahtera dalam wujud lahir dan bathin. 

Tekad dan amanat kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945; “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” 

“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Realitasnya, setelah mengalami berbagai tahap amandemen, UUD 1945 yang menjadi pegangan bangsa Indonesia membangun berbagai aspek kehidupan yang lebih baik dan lebih beradab/ Kini mulai terasa cacat dan celanya dari akibat susulan dari amandemen UUD 1945 itu setelah satu dasa warsa diberlakukan. Hasil bumi dan air serta segenap kekayaan alam yang ada di bumi nusantara tidak bisa sepenuhnya dinikmati oleh segenap warga bangsa Indonesia. 

Seharusnya Sang Raja Sriwijaya menyangkal atas hasil amandemen karna tak sesuai dengan Pancasila. Karenanya hasil amandemen UUD 1945 perlu ditinjau ulang. Usulan untuk meninjau ulang hasil amandemen UUD 1945 , lantaran secara yuridis formal mengalami perombakan itu tidak lagi mencerminkan jatidiri bangsa Indonesia. Karena UUD 1945 hasil amandemen telah membuat kerapuhan Pancasila sebagai Dasar Negara pada substansi hukum yang paling mendasar. Sehingga adanya penyimpangan dari Jiwa Pancasila yang sesungguhnya. “Jika kedaulatan rakyat hanya berhenti hanya pada Presiden dan DPR RI, maka tujuan negara tentang kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan (Alenia VI, UUD 1945) dan sila kelima, maka menjadi mustahil akan terwujud. Bahkan sebaliknya – kekayaan negara untuk esejehteraan – hanya untuk realisasidemokrasi semata. 

Rapuhnya Pancasila sebagai dasar negara, seperti tercermin dalam pemaparan empat pilar MPR RI yang justru menyatakan bahwa Pancasila seagai bagian dari empat pilar itu. Demikian juga dengan menipisnya nilai-nilai kebangsaan dari warga bangsa Indonesia – utamanya para pejabat pemerintah dan elite politik serta birokrat — yang cenderung menuju titik nol. Dampaknya adalah munculnya virus berbahaya yang mematikan, yaitu pesimisme, apataisme dan fatalisme yang berujung pada politik identitas yang menafikan kebhinekaan bangsa Indonesia. Sebagai rumpun bangsa yang beraneka ragam, bangsa Indonesia dapat menyelesaikan setiap perbedaan maupun konflik dengan nilai-nilai dan prinsip musyawarah mufakat secara damai dan bermartabat suda tidak ada lagi ujutnya. 

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” 

Hasil amandemen UUD 1945, pasal 18, sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001 mempertegas bahwa “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa diubah. Berikutnya adalah pasal 18B ayat 1 menyatakan bahwa; Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa di sini harusnya tana Sriwijaya merupakan daerah yang Khusus dan Istimewah seperti yang diatur dengan undang-undang. Sedangkan pada ayat 2 Pasal 18B UUD 1945 menegaskan; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan UU No. 5 Tahun 1974.

Pertimbangannya adalah untuk melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.

Adapun cara penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas desentralisasi dan azas dekonsentrasi juga dapat diselenggarakan berdasarkan azas tugas pembantuan; bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Adapun inti dari ini adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Konsekuensinya otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Adapun substansi dari makna dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabatnya di daerah. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas sesuatu lnstansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga Daerah.

Ada juga UU Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa yang mempertimbangkan keberadaan dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa praja (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 84), karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif.

Kecuali itu juga, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan pemerintahan Desa dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat Desa sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah. Karena itu, awalnya pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desa dan Kelurahan-kelurahan yang telah ada.

Undang-undang Nasional yang ada seyogyanya harus menjamin tataperdesaan yang lebih dinamis dan penuh daya-guna dalam rangka menyelesaikan Revolusi Nasional yang Demokratis dan Pembangunan Nasional Semesta, sesuai dengan isi dan jiwa Manifesto Politik sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya yang pernah menjadi program Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961-1969) dan sempat di diperkukuh dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960. 

Sekarang – jaman now – ada pula UU No. 6 Tahun 2014 yang menyederhanakan jabaran UU sebelumnya, sehingga membuat kerdil peranan hukum adat serta sumber daya masyarakat adat – termasuk Sriwijaya atau tata pemerintahan model kerajaan yang pernah berjaya di nusantara. Kendati dalam pertimbangan UU No. 6 Tahun 2014 ini menayatakan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas dasar pemikiran sumbangan dan pengorbanan yang sangat besar telah diberikan oleh warga masyarakat adat dan Sriwijaya se Nusantara, maka gagasan untuk memberi tempat yang sewajarnya bagi warga masyarakat adat dan warga masyarakat Sriwijaya di nusantara ini sebagai pemilik sah dari alam dan jagat lingkungan serta segenap tata budaya manusia di nusantara ini, sewajarnya memperoleh peran dalam menata bangsa dan negara untuk masuk ke dalam pintu gerbang kemerdekaan yang menjadi cita-cita serta kesepakatan segenap warga bangsa Indonesia untuk hidup lebih layak, lebh baik dan lebih beradab mulai hari ini dan untuk masa depan.** 

Suda saat nya kita menjalan kan Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) di Nusantara dan Bumi Putra Sriwijaya menjadi Pioneer dan Garda terdepan membuat perubahan dengan Cara menghapuskan Kapitalis (Perkebunan pertambangan) mengembalikan Hak Hak Rakyat adat (warga asli Sriwijaya) ,Setiap perseorang orang Asli Sriwijaya terhitung menjadi tanggungan Rajanya dengan Besarannya Berlipat2 karena setiap warga ikut andil bagian bagi hasil SDA ,SDM, dan SDD. tampa harus kerja” Maka dari itu Apa pun yang terkandung dari Segenap wilaya Sriwijaya Itu milik Masyarakatnya Peninggalan dan prasasti serta nama dan simbol yang ada kaitannya secara mutlak Dari Sriwijaya harus ada Kontribusi (Candi reklame Gambar di Uang dll) Pajak terhadap Raja Sriwijaya dan ini semuanya di tentukan Oleh Pucuk pimpinan masyarakat Adat Yaitu Raja Sriwijaya. 

Pokok fikiran Anak bangsa Anak cucu dari Semidang sakti Bernama Ahmad Furqon bergelar Semidang Sakti lebih di kenal di tanah Sriwijaya Puyang Radjo Nyawe “Roni Paslah” saat ini warga masyarakat di Kabupaten Banyuasin.

Allahu Akbar
Bermula dari : Laa ilaha ilallah
Berjalan dengan : Muhammadarasulullah laa haula wala quwata ilaa billah 
Berakhir dengan : Inalillahi wa ina ilaihi rojiun. 

Aku Qur'an tujuh Masani,
Aku Roh pusat Rohani,
Hatiku kutitip kepada insani, 
Kepadanya kuberikan lidahku ini. 

Gambaran Masala yang menjadi penderitaan Seluruh Masyatakat di lihat dari kondisi yang sebenar-benarnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.



Pideo ini mencermin kan kemiskinan Masyarakat kab banyuasin Sum-sel, dampak dari kesemena,menaan Pejabat dan lemah nya penegak,an Hukum di Kab Banyuasin Sum-Sel.http://beritanda.com/index.php/video/9432-yek-karim-potret-kemiskinan-di-banyuasin
Video Kesemerautan Tata Kota dan Pusat Pasar Kota kabupaten Banyuasin Sum-Sel..”https://www.youtube.com/watch?v=-V1Q8QbbYT8

MBM menuntut Janji Kapolda Sum-Sel Irjen Pol, Saud Usman Nastion dan Kejari kab Banyuasin Suwito,SH 


Rabu, 25 Maret 2020

PAPB. PTU, di Polres Banyuasin Terkendala Penundaan, Penanganan Covid-19


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Terkait penanganan Covid-19 yang saat ini membuat panik rakyat dunia internasional virus Corona yang dapat kapan saja menginfeksi semua orang lewat interaktif dengan yang sudah terjangkit, sesuai dengan maklumat di semua media massa untuk tidak keluar rumah dan bertemu interaktif dengan orang.

Penerimaan Anggota Polri Bintara (PAPB) PTU di Polres Banyuasin Polda Sumsel pada hari Selasa Tgl 24 Maret 2020, yang akan berakhir verifikasi berkas di Polres pada tgl : 25 Maret 2020.

Berdasarkan keterangan anggota panitia PAPB PTU Polres Banyuasin mengatakan tidak dapat memverifikasi berkas lamaran dengan alasan Corona nanti akan pihanya beritahukan pada saat bisa untuk melakukan memverifikasi, Selasa (24/03/2020) Kemarin.

Saat di konfirmasi salah satu pelamar yang mempunyai nomor reg. Online 03061800345, memiliki nama : MIKO PRIANSYAH. Asala: Jl. KH Sulaiman Kode Pos: 30753, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin lll, Kabupaten Banyuasin Sumsel, di Polres Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, ia membenarkan penundaan verifikasi berkas itu dikarenakan siaga dan penmengabdikanus Corona jelasnya pada Terkait.

Miko juga sangat berharap dan meminta kepada panitia penerimaan PAPB Polres Banyuasin dan Polda Sumsel, untuk bersih bebas dari penyuapan, penyogokan dalam pelaksanaan tes PAPB saat ini dan akan datang untuk memprioritaskan Putra Putri Asli Kabupaten Banyuasin Sumsel untuk diterima sebagai anggota Polri yang mudah-mudahan di tugaskan di, mana tanah kelahirannya biar dapat mengabdikan dirinya untuk padah tanah leluhurnya.(rn)

Kamis, 19 Maret 2020

FAKTA PROGRAM SERASI DI KAB, BANYUASIN SUMSEL"

Kepada Yth : 
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,
Bapak Kapolda Sumsel,
Bapak Kapolres Banyuasin,
Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Terkait pelaksanaan program pemerintah pusat bidang pertanian Serasi dan Cetak Sawa.

Desa;Penuguan. Gapoktan; Kuningan Raya. Ketua Gapoktan : Bachtir/Rusla.

Desa;Kelapa Dua. Gapoktan; Cahaya Makmur. Ketua Gapoktan; Kemat, Kecamatan; Selat Penuguan Kabupaten; Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan dari laporan warga setempat mengenai realisasi pekerjaan program pemerintah pusat di bidang pertanian Dirjen tanaman pangan dengan Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) dan Cetak Sawa. Guna meningkatkan hasil produksi padi/beras Indonesia.

Menindak lanjuti program pemerintah pusat bidang pertanian Serasi dan Cetak Sawa. Desa Kelapa Dua, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pengakuan dari Kepala UPKK Sdr; Pahak, bahwa pekerjaan Serasi ini dikerjakan oleh Kontraktor dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel, dan dibekingi oleh orang Polres Banyuasin, jelas Kepala UPKK Gapoktan Kuningan Raya Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan pada seorang warga Amir Hamsyah lewat sambungan telepon seluler pada Senin malam (16/03/2020).

Pekerjaan atau Program SERASI : Pengolahan lahan Rp.4,300.000/1 hektar.
1.peninggian dan penimbunan tanggul,
2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas,
3.pembuatan gorong-gorong,
4.pemasangan pompa dan,
5.penyiapan instalasi listrik.

  1. Pemberian Bibit Padi 80 kg setiap 1 hektar,
  2. Pemberian Pupuk Dolomit 500 kg setiap 1 hektar.
Baca juga :
KALKULASI PROGRAM SERASI DI KECAMATAN MUARA TELANG KAB, BANYUASIN SUMSEL

Serasi banyak sekali penyimpangnya diyakini setiap desa yang dapat kucuran dana serasi ini dan dana tersebut bersumber dari dana APBN kalau diaudit secara maraton dari luas lahan 200.0000, hektar kurang lebihnya.

Diyakini kejahatan korupsi ini dapat dijaring untuk membuat jera para koruptor, yang di desa desa kabupaten dan provinsi, karena program ini nilainya sudah sangat fantastis dan pengawasan nya minim sekali.

Kenapa karena disitu ada yang punya kepentingan terlepas ada politik bermain kita kan tidak mau tau, yang jelas program ini ada dugaan sudah diatur dan terorganisir, dalam melaksanakan dan melakukan kegiatannya dugaan yang berdampak merugikan Negara.

Ini sudah kita anggap konspirasi perbuatan jahat menurut pandangan yang lain untuk serasi ini, untuk Kecamatan Muara Telang jumlah uang Negara dari 14 desa kita hitung dari bantuan uang Rp.4,300.000, ditambah dengan bibit padi 80 Kg setiap hektar dan ditambah dengan pupuk dolomit yang 500 Kg setiap hektarnya.

Ini kita uangkan dengan harga yang di subsidi, itu fantastis untuk satu kecamatan dan hasil nya kita tanya langsung dengan petaninya apa kata mereka..???

Karena mungkin ada kata bijak lagi untuk ini.
Upaya, apa atau langka apa yang tepat untuk ini..!!!

Ini untuk Kecamatan Muara Telang saja Kita tamba bibit padi kita jumlahkan dengan harga yang relatif paling mura, tamba lagi pupuk dolomit yang 500 Kg kita kali juga dengan harga subsidi, baru kita jumlah : wa..wa..wah' Fantastis sekali.

Kegiatan serasi ini rata2 fisik jadi tidak sulit untuk audit nya, kalau kita diikutkan dalam proses itu benar tidak dijumlahkan kurang lebihnya uraian nya.

Bibit Padi
Luas Lahan 15758 Hektar X 80 Kg = 1.260.640 Kg X Rp.10.000 = Rp.12.606.400.000,00.

Pupuk Dolomit
15.758 ha X 500 kg per ha = 7.879.000 kg,x rp; 1000 = 7.879.000.000.,00.

Pengolahan lahan
15.758 ha X 4.300.000,= Rp.67.759.400.000,00. 
Total:
12.606.400.000,00+
  7.879.000.000,00+
67.759.400.000,00.
----------------------------------+
Rp.88.244.800.000,00.

Menurutnya, paket bantuan yang diberikan bersifat stimulan. Artinya apabila bantuan yang tersedia tidak mencukupi untuk menyediakan paket teknologi yang direkomendasikan Badan Litbang Kementan atau instansi lainnya, maka tambahan anggaran dapat didukung dari anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan atau swadaya. **

Minggu, 15 Maret 2020

DO’A AKASAH
Doa Pertama
Allāhumma shalli ‘alā sayyidinā muhammadiw wa ‘alā ālihii wa shahbihii bismillāhin nūri nūrun ‘alā nūr. Alhamdulillāhilladzii khalaqan nūra wa anzalat taurāta ‘alā jabalith thūri fii kitābim masthūr. Alhamdulillāhilladzii bil ghanā-i madzkūruw wabil ‘izzati wal jallāli masyhūruw wa ‘alas sarrā-i wadh dharrā-i masykūr.

“Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami Muhammad juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Dengan menyebut nama Allah sebagai sumber cahaya yang cahayanya diatas segala cahaya. Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan cahaya dan menurunkan kitab Taurat di atas bukut Thur dalam kitab yang tertulis.

Segala puji bagi Allah yang kekayaan-Nya selalu disebut-sebut dan keagungan serta kemuliaan-Nya terkenal dalam keadaan sukamaupun duka selalu disyukuri.

Dalam ‘Kitab Mujarabat’ dinyatakan bahawa doa Akasyah ini pada asalnya dibawa oleh Malaikat Jibril a.s. dari arasy. Sayyidina Abu Bakar A-Siddiq r.a telah berkata;

“Pada suatu hari aku sedang duduk di hadapan Rasulullah SAW di dalam Masjid Madinah AL Munawwarah, tiba-tiba datang Malaikat Jibril a.s. dengan membawa Doa Akasyah lalu diberikan kepada Rasulullah SAW sambil berkata,

“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya apa yang aku bawa ini, Doa Akasyah yang sejak dari Nabi Adam a.s. dan nabi-nabi lain belum pernah diberi kecuali kepada Dikau.” Kata Malaikat Jibril lagi, “Sesungguhnya aku melihat Doa Akasyah ini tergantung di bawah Arasy selama 90,000 tahun sebelum Allah menciptakan dunia dan segala isinya.”.”
.
.
Fadhilat Dan Khasiat Doa Akasyah

.
1)     Dapat Menghafal Al Quran

‘Doa Akasyah’ hendaklah dibaca dengan penuh ikhlas kepada Allah SWT sebelum membaca Al-Quran.

Sayyidina Abu Bakar As-Siddiq r.a. berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda kepadaku, “Wahai Abu Bakar, janganlah kamu tinggal membaca doa Akasyah ini, sebab membaca doa ini bererti akan memperoleh kesejahteraan dan anugerah dari Allah SWT serta dapat menghafal Al Quran dan Kitab.”
Sayyidina Usman Ibnu Affan ra. Pernah berkata, “Sesungguhnya aku dapat menghafal Al Quran dengan berkah doa Akasyah ini.”

Sesiapa yang ingin menghafalkan Al-Quran, maka tulisan doa ini dengan ambar dan minyak kasturi serta minyak za’faran ditukis dalam mangkuk putih yang diisi dengan air, kemudian airnya diminum selama tujuh hari, InsyaAllah akan lekas dapat diingat.
.
.
2)   Dimudahkan Rezeki

Sesiapa yang membaca doa ini setiap hari, sebulan sekali, setahun sekali atau seumur hidup sekali, maka Allah SWT merintahkan tujuh puluh ribu malaikat dari langit membawa kebajikan, serta dimudahkan rezekinya dan memperoleh rahmat.
.
.
3)    Memperolehi Kekuatan Luar Biasa

Sayyidina Ali ibnu Abu Talib ra. pernah berkata, “Aku telah memiliki kekuatan dan keberanian yang luar biasa disebabkan berkahnya Doa Akasyah ini.”
.
.
4)   Diampuni Allah SWT Segala Dosa.

Membaca dengan benar-benar ikhlas hati kerana Allah SWT secara istiqomah, InsyaAllah diberi ampunan dan dihapuskan segala dosa.
Sesiapa yang membaca doa ini sehari sekali atau seumur hidup sekali jika tidak dapat membaca, maka tulisannya saja diletakkan di dalam rumah, Allah akan memberikan ampunan atas dosa-dosanya.
.
.
5)   Mendapat Ganjaran Pahala

Pada hari kiamat Allah SWT akan memberikan pahala yang besar.
Hasan Basri r.a. berkata, Rasulullah SAW telah bersabda: “Bahawasanya seseorang itu tidak akan memperolehi pahala yang berlimpah-limpah seperti pahala orang yang membaca Doa Akasyah ini.”
Sayyidina Umar Bin Khatab berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Wahai Umar bacalah doa ini, kerana membaca doa ini akan memperoleh pahala yang sangat besar, tujuh puluh ribu malaikat berbuat kebajikan kerana membaca doa ini, satu Malaikat mempunyai mulut, tujuh puluh dan mempunyai kepala tujuh puluh. Tiap satu memuji kepada Allah SWT dan semua itu diberikan kepada orang yang mahu membaca doa ini, Allah memberi rahmat kepadanya.”
.
.
6)   Ditinggikan Darjat

Dalam hidupnya sentiasa membaca doa tersebut, nescaya Allah SWT mengangkat darajatnya di dunia dan akhirat. Apabila bangkit dari kubur, wajahnya seperti bulan purnama… banyaknya malaikat berada disekelilingnya yang semuanya membawa bendera dari cahaya terus menuju ke syurga bersama-sama orang yang membaca doa Akasyah. Orang yang berada di padang mahsyar merasa kagum dan tercengang hairan kerana dihormati oleh para malaikat dan orang soleh.
.
.
7)    Mimpi Berjumpa Nabi

Sesiapa yang ingin berjumpa dengan Rasulullah SAW dalam mimpi, maka mandilah sebersih2nya pada malam Jumaat dengan memakai wangian kemudian melakukan solat dua rakaat kemudian setelah selesai solat membaca doa ini lima kali dengan penuh ihklas, maka InsyaAllah memperoleh anugrah berjumpa dengan Rasulullah dalam mimpi.
.
.
8)   Diiringi Malaikat

Syeikh Sya’ban r.a. berkata, Aku mendengar dari sabda Rasulullah SAW. “Sesiapa yang berdoa dengan doa ini, jika ia meninggal dunia, maka akan sentiasa mendapat anugerah dari Allah SWT tujuh puluh ribu malaikat yang menghantar jenazahnya ke qubur yang setiap satu Malaikat alam nur / cahaya.” Malaikat berkata: “Jangan engkau takut, sesungguhnya Allah SWT telah memberikan anugerah kepada engkau nanti hari kiamat dan membuka pintu syurga untukmu.” Allah SWT pun berfirman: “Wahai Fulan sesungguhnya Daku malu menyiksa engkau kerana telah mengamalkan membaca doa ini.”
.
.
9)   Wajah Berseri Di Hari Kiamat

Sesiapa membaca doa ini setiap hari tiga kali, nanti pada hari kiamat wajahnya akan seperti bulan purnama tarikh 14 dan masuk syurga tanpa kira-kira kerana berkat doa ini.
.
.
.
Lain-Lain Khasiat Dan Kelebihan Doa Akasyah

.
Banyak sekali kebaikan dalam ‘Doa Akasyah’ ini, berikutteradapat beberapa faedah lagi yang boleh kita ikhtiarkan:
1.  Jika ada anak, isteri, pembantu atau yang lain, lari dari rumah dan lama tidak pulang maka lakukanlah solat dua rakaat dengan hati yang ikhlas tiga kerana Allah, sesudah membaca Al-Fatihah bacalah surah Al-Ikhlas tiga kali, sesudah salam membaca doa ini, InsyaAllah orang yang diingati tersebut akan cepat pulang.
2.  Sesiapa yang tidak mahu kekurangan rezeki bacalah doa ini, InsyaAllah, tidak kekurangan rezeki.
3. Sesiapa mempunyai tanggungan hutang dan ingin lekas dapat membayarnya dengan membaca doa ini, InsyaAllah lekas dapat membayarnya.
4.  Sesiapa yang membaca doa ini, pada setiap malam, Allah SWT akan selalu melindunginya dari bahaya kebakaran.
5.  Jika akan bermusafir atau pergi berlayar, maka bacalah doa ini sewaktu akan pergi dan belayar, InsyaAllah akan selama dari mara-bahaya.
6.  Jika ada orang yang sakit gila kerana godaan syaitan atau sakit panas dan di bacakan doa alasah ini InsyaAllah lekas sembuh.
7.  Doa ini apabila diamalkan setiap hari dan malam hari dengan hati ikhlas, maka ia tidak akan sakit kecuali sakit yang menyebabkan ia meninggal dunia.
.
.
Akasyah r.a. adalah sahabat Nabi SAW yang memiliki kumpulan doa-doa yang dikenali dengan Doa Akasyah. Bait demi bait dalam doa ini penuh makna dan menyentuh hati. Mengagungkan Nama dan Sifat Allah SWT yang mulia serta memohon keampunan kepada Allah Ta’ala di atas segala dosa yang telah kita lakukan sama ada yang kita sedari mahupun yang tidak kita sedari.

Petikan dari Buku bertajuk;
“Terjemah Majmu’ Syarif” (Jalan kemuliaan menuju kebahagiaan dunia & akhirat).
.
.
والله أعلم بالصواب
Wallahu A’lam Bish Shawab
 (Hanya Allah Maha Mengetahui apa yang benar).

Berikut adalah ‘Doa Akashah’ dan makna terjemahannya:-
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang!Ya Allah! Semoga Dikau rahmati junjungan kami nabi Muhammad SAW dan seluruh keluarga serta para sahabatnya.
Dengan nama Allah yang Maha Menyinari di atas segala cahaya. Segala puji hanya bagi Allah yang Maha Pencipta segala Nur dan yang menurunkan kitab Taurat di atas gunung Thur, Sinai. Segala puji hanya bagi Allah yang kekayaanNya terbentang luas. Segala Keperkasaan dan KebesaranNya amat benar dengan KemasyhuranNya.

PemberianNya yang senang dan susah, tetap di syukuri. Segala puji bagi Allah yang menciptakan langit dan bumi, menciptakan gelap dan terang. Pada akhirnya orang-orang yang derhaka akan diadili dengan setimpalnya.
.
 Kaf Ha Ya ‘Ain Shad Ha Mim ‘Ain Sin Qaf. Hanya kepadaMu kami menyembah dan kepadaMu kami memohon pertolongan. Wahai yang Maha Hidup lagi Maha Mengurus. Allah Tuhan kami yang Maha Belas Kasihan kepada hambaNya, Dialah Maha Pemberi rezeki kepada sesiapa yang dikehendakiNya kerana Dialah yang Maha Kuat lagi Maha Mulia.

Wahai yang Maha Mencukupi segala sesuatu, cukupkanlah segala yang kami perlukan dan hindarkanlah segala yang mencelakakan kami. Di tangan kekuasaanMu terletak segala yang baik,  bahwasanya Dikaulah yang Maha Berkuasa atas segala sesuatu.

Ya Allah! Wahai yang Maha banyak Pemberiannya, Wahai yang Maha Kekal Perhubungannya. Wahai yang Maha Elok perbuatannya, Wahai yang Maha Pemberi rezeki kepada hambaNya dalam segala hal. Wahai yang Maha tiada bandingan, segala ciptaanNya tanpa contoh yang KeabadianNya yang tiada binasa/berubah sedikitpun. Selamatkanlah kami dari segala bahaya kekufuran dan kesesatan atas hak yang terkandung dalam kalimat ‘La Ilaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.
.
Ya Allah! Sekiranya keimanku dimasuki syak-wasangka atau keraguan terhadapMu sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

Ya Allah! Seandainya keislamanku bercampur kekufuran tanpa daku ketahui sebabnya atau memang daku ketahui sebabnya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

Ya Allah! Jika di dalam ketauhidanku dimasuki rasa bimbang dan ragu terhadapMu sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.
.
Ya Allah! Jika ada rasa sombong, takabur, riya’ dan sum’ah / menonjolkan diri dan kekurangan di dalam amal perbuatanku bagi Dikau masuk ke dalam hatiku sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadamu dengan mengucap: ‘Lah Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

 Ya Allah! Seandainya sifat dusta, pengumpat, mengadu domba dan pembohong berlaku melalui mulutku, sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dandan berserah diri kepadamu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

 Ya Allah! Sekiranya di dalam hatiku terlintas  rasa was-was, sedang daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadamu…
.
dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

Ya Allah! Seandainya rasa menyerupakan dan lalai masuk ke dalam ma’rifatku kepadaMu, sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

 Ya Allah! Seandainya rasa nifak, dosa-dosa besar dan kecil masuk ke dalam hatiku, sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.
 Ya Allah! Sekiranya…
.
sifat riya’ masuk ke dalam amal perbuatanku dan perkataanku, sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

Ya Allah! Kejahatan-kejahatan yang telah daku perbuat, sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

 Ya Allah! Kebaikan-kebaikan yang Dikau kehendaki bagiku, lalu daku tidak mensyukurinya, sedangkan daku tidak tahu atau mengetahuinya, maka daku bertaubat dan berserah diri kepadaMu dengan mengucap: ‘La Illaha Illallah Muhammadur Rasulullah SAW’.

 Ya Allah! Hal-hal yang telah Kau takdirkan…
.


Sabtu, 14 Maret 2020

Program SERASI, Zainudin, SP, Msi, Akan Tindak Bilah Pegawainya Terbukti Salah


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Penjelasannya terkait pekerjaan program Serasi warga mengatakan yg kerjakan serasi itu oknum Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin dari Alsintan dan gorong2 juga, pekerjaan Serasi di semuanya hanya di garut garutnya saja memakai eskavator hanya seperti itu saja..???

Cuman itu saja yang dikerjakan ada juga sedikit dikasih paralon..? hampir semua warga masyarakat yang awak media tanyakan semuanya bicara seperti itu.

Padahal pekerjaan program Serasi itu kan :
1.peninggian dan penimbunan tanggul, 
2.pembuatan box bagi pembuatan saluran konektivitas, 
3.pembuatan gorong-gorong, 
4.pemasangan pompa dan,
5.penyiapan instalasi listrik.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Zainudin, SP, Msi, tepis terpaan warga, terkait Integritas pegawai dinas pertanian yang ia pimpin. Kalau omongan masyarakat tentu akan berbagai macam tanggapannya.  karena tidak semua masyarakat paham tentang prosedur dan teknis serta komponen dalam pelaksanaan program serasi tsb.

Tidak ada pegawai dinas pertanian yang boleh melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan. karena dinas itu sifatnya  sbg fasilitator, membina dan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh petani - UPKK desa... Upkk bekerja harus berpedoman dengan panduan aturan.

Kalo ada masyarakat yang bisa membuktikan pegawai dinas pertanian yg menyalah gunakan  program bantuan pemerintah- serasi ini, tolong laporkan kepada kami secara konkrit dan data yang valid, bila ada terbukti maka kami akan ambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan jelas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin Sumsel lewat akun WhatsApp pribadinya, Jumat (13/03/2020).

Gagal panen yang tanaman padi petani rusak karena hama kresek ini tersebar di dua Kecamatan iaitu Kec, Pulau Rimau dan Kec, Selat Penuguan yang luas persawahan nya lebih dari dua puluh ribu hektar (20.000 ht) jelas Amir jelaskan pada awak media, Rabu (11/03 /2020) Kemarin.

Mana ada yang katanya dalam satu hektarnya menghasilkan 10 - 12,5 ton itu mungkin saja ada tapi hanya untuk satu dan dua hektar saja untuk dipertontonkan di publik biar katanya Petani di Banyuasin Sumsel ini berhasil dan sejahterah, padahal itu yang ngejut kaya itu (langsung kaya) itu hanya segerintil orang saja.

Seperti Orang Dinas Pertanian, Ketua Gapoktan, dan Kepala Unit Pengelola Keuangan Kelompok (UPKK). Apa tidak enak peluang untuk korupsi itu terbuka luas dan jumlahnya pun luar biasa besar, dan sudah pasti aman dari tuntutan hukum. "Karena hukum di Kab, Banyuasin ini sudah habis terjual...!!!  Uraynya.

Sesuai Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (rn)


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...