Sabtu, 12 September 2020

Daftar Penguasa dan Sultan Palembang

 Penguasa dan Sultan Palembang


Sejarah panjang terbentuknya Kesultanan Palembang Darussalam pada abad ke-17, dapat kita runut dari tokoh Aria Damar, seorang keturunan dari raja Majapahit yang terakhir. Kesultanan Palembang Darussalam secara resmi diproklamirkan oleh Pangeran Ratu Kimas Hindi Sri Susuhanan Abdurrahman Candiwalang Khalifatul Mukminin Sayidul Iman (atau lebih dikenal Kimas Hindi/Kimas Cinde) sebagai sultan pertama (1643-1651), terlepas dari pengaruh kerajaan Mataram (Jawa). Corak pemerintahanya dirubah condong ke corak Melayu dan lebih disesuaikan dengan ajaran agama Islam. 

Tanggal 7 Oktober 1823, Kesultanan Palembang Darussalam dihapuskan oleh penjajah Belanda dan kota Palembang dijadikan Komisariat di bawah Pemerintahan Hindia Belanda (kontrak terhitung 18 Agustus 1823).

Berikut beberapa nama penguasa/raja dan Sultan yang pernah memimpin Kesultanan Palembang Darussalam.

NoNama PenguasaTahunMakamKeturunan
1Ario Dillah (Ario Damar)1455 – 1486Jl. Ario Dillah III, 20 ilrAnak Brawijaya V
2Pangeran Sedo ing Lautan (diganti putranya)s.d 15281 Ilir, di sebelah Masjid Sultan AgungKeturunan R. Fatah
3Kiai Gede in Suro Tuo (diganti saudaranya)1528 – 15451 Ilir, halaman musim Gedeng SuroAnak R Fatah
4Kiai Gede in Suro Mudo (Kiai Mas Anom Adipati ing Suro/Ki Gede ing Ilir) (diganti putranya)1546 – 15751 Ilir, kompleks makam utama Gedeng SuroSaudara Kiai Gede in Suro Tuo
5Kiai Mas Adipati (diganti saudaranya)1575 – 15871 Ilir, makam Panembahan selatan Sabo KingkingAnak Kiai Gede in Suro Mudo
6Pangeran Madi ing Angsoko (diganti adiknya)1588 – 162320 ilir, candi AngsokoAnak Kiai Gede in Suro Mudo
7Pangeran Madi Alit (diganti saudaranya)1623 – 162420 Ilir, sebelah RS CharitasAnak Kiai Gede in Suro Mudo
8Pangeran Sedo ing Puro (diganti keponakannya)1624 – 1630Wafat di IndralayaAnak Kiai Gede in Suro Mudo
9Pangeran Sedo ing Kenayan (diganti keponakannya)1630 – 16422 Ilir, Sabokingking
10Pangeran Sedo ing Pasarean (Nyai Gede Pembayun) (diganti putranya)1642 – 16432 Ilir, SabokingkingCucu Kiai Mas Adipati
11Pangeran Mangkurat Sedo ing Rejek (diganti saudaranya)1643 – 1659Saka Tiga, Tanjung RajaAnak Pangeran Sedo ing Pasarean
12Kiai Mas Hindi, Pangeran Kesumo Abdurrohim (Susuhunan Abdurrahman Khalifatul Mukminin Sayyidul Imam) (diganti putranya)1662 – 1706Candi Walang (Gelar Sultan Palembang Darusslam 1675)Anak Pangeran Sedo ing Pasarean
13Sultan Muhammad (Ratu) Mansyur Jayo ing Lago (Diganti saudaranya)1706 – 171832 Ilir, Kebon GedeAnak Kiai Mas Hindi
14Sultan Agung Komaruddin Sri teruno (diganti keponakannya)1718 – 17271 Ilir, sebelah Masjid Sultan AgungAnak Kiai Mas Hindi
15Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikromo (diganti putranya)1727 – 17563 Ilir, Lamehabang Kawmah TengkurapAnak Sultan Muhammad Mansyur Jayo ing Lago
16Sultan/Susuhunan Ahmad Najamuddin I Adi Kesumo (diganti putranya)1756 – 17743 Ilir, Lemahabang (wafat 1776)Anak Sultan Mahmud Badaruddin I
17Sultan Muhammad Bahauddin1774 – 18033 Ilir, LemahabangAnak Sultan Ahmad Najamuddin I
18Sultan/Susuhunan Mahmud Badaruddin II R. Hasan1803 – 1821Dibuang ke Ternate (wafat 1852)Anak Sultan Muhammad Bahauddin
19Sultan/Susuhunan Husin Dhiauddin (adik SMB II)1812 – 1813Wafat 1826 di Jakarta. Makam di Krukut, lalu dipindah ke LemahabangAnak Sultan Muhammad Bahauddin
20Sultan Ahmad Najamuddin III Pangeran Ratu (putra SMB II)1819 – 1821Dibuang ke TernateAnak SMB II
21Sultan Ahmad najamuddin IV Prabu Anom (putra Najamuddin II)1821 – 1823Dibuang ke Manado 25-10-1825. Wafat usia 59 tahunAnak Sultan Husin Dhiauddin
22Pangeran Kramo Jayo, Keluarga SMB II. Pejabat yang diangkat Pemerintah Belanda sebangai Pejabat Negara Palembang1823 – 1825Dibuangke Purbalingga Banyumas. Makam di 15 Ilir, sebelah SDN 2, Jl. SegaranAnak Pangeran Natadiraja M. Hanafiah

Sumber: ‘Kesultanan Palembang’, Ir. Nanang S. Soetadji

Jumlah Rumah Tangga dan Individu menurut Kecamatan dan Status Kesejahteraan di Kabupaten BANYU ASIN, SUMATERA SELATAN

 

Jumlah Rumah Tangga dan Individu menurut Kecamatan dan Status Kesejahteraan di Kabupaten BANYU ASIN, SUMATERA SELATAN

No.Kecamatan   KodeJumlah Rumah TanggaJumlah Individu
Desil 1Desil 2Desil 3Desil 4JumlahDesil 1Desil 2Desil 3Desil 4Jumlah
1RANTAU BAYUR16070103,3041,8871,0853696,64515,4146,1162,78385325,166
2BETUNG16070201,4261,0949504983,9687,4614,2982,8981,33615,993
3SUAK TAPEH16070214015615173121,7912,1822,4541,8819477,464
4PULAU RIMAU16070302,3772,3581,3244266,48511,5717,9253,42987823,803
5TUNGKAL ILIR16070316447075352512,1373,3272,6731,5616458,206
6BANYUASIN III16070401,1081,1851,1107334,1365,9904,9833,9392,23117,143
7SEMBAWA16070413034775893531,7221,5111,8971,8698926,169
8TALANG KELAPA16070502,2962,0831,5347346,64712,3508,6555,1632,06328,231
9TANJUNG LAGO16070511,5431,3629293274,1617,9244,9522,59592916,400
10BANYUASIN I16070602,8011,9341,2915416,56714,9357,7604,1981,60728,500
11AIR KUMBANG16070611,1361,2481,0304713,8855,8384,7843,3671,37515,364
12RAMBUTAN16070701,6941,3339603714,3588,9525,4973,2091,06718,725
13MUARA PADANG16070801,6611,3318022384,0328,0024,3211,90255314,778
14MUARA SUGIHAN16070811,5741,6551,0423104,5817,5325,6042,40962916,174
15MAKARTI JAYA16070901,1457884611302,5245,6792,6891,1612719,800
16AIR SALEH16070911,6111,0377983233,7697,8513,7742,26480914,698
17BANYUASIN II16071002,4711,1196241894,40314,0864,0561,63039720,169
18MUARA TELANG16071102,9991,5338852555,67212,9194,6261,91854120,004
19SUMBER MARGA TELANG16071111,8171,1788362494,0808,9783,8751,97851715,348
Total32,31124,87017,3027,08081,563162,50290,93950,15418,540322,135
Rumah TanggaIndividuDesil 1Desil 2Desil 3Desil 4050 000100 000150 000200 000

Keterangan: Berdasarkan Kepmensos Nomor 8/HUK/2019. Tidak termasuk keluarga yang belum memiliki status kesejahteraan.

Rabu, 09 September 2020

PROPAGANDA, Seorang Wartawan Senior Banyuasin Ditangkap dan Dilepas Polres Banyuasin

TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Torehan demi torehan dunia Pers lagi-lagi menjadi korban sang penguasa lalim, beberapa hari yang lalu seorang wartawan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dikriminalisasi dengan etos propaganda sore tadi kalau tidak salah baru di lepas oleh pihak kepolisian (Polres Banyuasin) habis menandatangani dua lembar perjanjian bermaterai Rp.6000 sudah tentu yang mengikatnya.


Penahanan salah satu wartawan senior Banyuasin itu sungguh tidak beralasan ketika kita selusuri rupa-rupanya ada dugaan propaganda red orang nomor 1 di Banyuasin Rabu (09/09/2020).


Dari pengakuan teman kita wartawan yang berinisial EE (45) ia ditangkap di KM 5 Palembang (04/09) pada saat ia menjenguk anaknya yang masih kulia ketika itu ia sangat kaget dirinya digerebek bak seperti seorang teroris yang menangkap ia pun tim khusus Polres Banyuasin dibantu dengan tim Subdit Cyber Crime Polda Sumsel dengan bersenjata lengkap terangnya.


Baca juga : https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


EE, juga menjelaskan dari keterangan anggota kepolisian yang menangkapnya penangkapan tersebut ada campur tangan oknum Bupati Banyuasin itu artinya suatu propaganda yang sudah dimainkan oleh oknum Bupati Banyuasin ini.


Gegara dilaporkan oleh FI atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai rp.50.000.000, sementara itu uang senilai 50 juta tersebut FI berikan pada EE untuk sogok penyidik Polres Banyuasin atas perkara pidana yang sedang dihadapinya, sebagai seorang wartawan senior serta warga negara yang baik.


EE tidak melakukannya karena itu semua perbuatan melanggar hukum yang EE lakukan hanya meluruskan penyidikannya saja dan ada juga tambahan dugaan EE berkhianat dalam komitmen kepercayaan kemitraan yang dibawa kabur sengaja tidak disampaikan pada yang berhak mendapatkan PUTR untuk..?


Menjadi pertanyaan yang besar publik seorang penegak hukum dan kepala daerah ini siapa..??


Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi yang menegaskan :


Pasal 1 : Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala  hak asasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional.


Pasal 2 : Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khususnya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.


Pasal 3 : Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.


Pasal 4 : Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.


Pasal 5 : Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara.


Pasal 8 : 1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan


2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk : 


a) Segala aktivitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka; b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka;


c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka; d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi; e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.


Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah. Sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.(Rn)

Selasa, 08 September 2020

MBM, Adanya Pratek Jual Beli Jabatan, Penyalagunaan Wewenang dan Suatu Upaya Propaganda

KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN INDONESIA


TRIBUNUSBANYUASIN.COM - Menyikapi yang saat ini terjadi di Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Indonesia. Semakin maraknya praktek pelanggaran HAM dengan propaganda dan perampasan hak individu, kelompok masyarakat Adat yang menjadi benteng terahir kemerdekaan suatu bangsah atas negara negara di dunia ini.


Mana kalau faktanya  praktek diskriminasi terus dilaksanakan. Masyarakat yang miskin, dirampas tanah, haknya untuk hidup yang layak, hak mendapat pekerjaan yang memadai, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan di dipinggirkan dan dizalimi faktual adanya. Di semua tempat di NKRI ini khususnya di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan siapa yang merampas tanah, dan siapa yang mengambil aset pemerintah daerah ini.


Yang ada suatu praktek propaganda yang dilakukan oleh kelompok-kelompok pemegang kekuasaan yang bertujuan untuk menciptakan perpecahan, permusuhan antara sesama terkait dengan kewajaran dan melihat fakta yang ada, saya Roni Paslah mewakili Masyarakat Banyuasin Menggugat (MBM) memahami mengapa pada  saat penyusunan konstitusi dasar  terutama terkait dengan masalah  presiden para pendiri bangsa mengkhususkan untuk WNI Asli (pribumi) meskipun untuk hak hak warga negara lainnya sama. 


Resolusi di Adopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.


Pasal 1 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya, sebagai suatu kelompok ataupun sebagai individu, atas segala  hak azasi manusia dan kebebasan mendasar seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia Internasional, dan Hukum Hak Azasi Manusia Internasional.


Pasal 2 :

Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu bebas dan setara dengan segala bangsa dan semua individu dan mereka mempunyai hak untuk terbebas dari segala macam diskriminasi, dan dalam pelaksanaan hak mereka, khusunya yang berdasar atas hak-hak mereka, khususnya yang berdasar pada asal-usul atau identitas mereka.


Pasal 3 :

Masyarakat Pribumi mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri, berdasar atas hak tersebut mereka dengan bebas menentukan status politik mereka dan mengusahakan pembanguna ekonomi, sosial dan budaya mereka.


Pasal 4 :

Masyarakat pribumi, dalam pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mempunyai hak atas otonomi atau untuk mengatur pemerintahan sendiri yang berhubungan dengan utusan internal dan lokal, juga cara dan media untuk membiayai fungsi-fungsi otonomi tersebut.


Pasal 5 :

Masyarakat pribumi mempunyai hak untuk mengelola dan memperkokoh hak mereka untuk melangsungkan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi dan sosial istimewa mereka saat menggunakan hak untuk berpartisipasi secara total, jika mereka memilih demikian, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya dalam Negara.


Pada Pasal 8 : 


1.Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan 


2.Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk : 


a) Segala aktivitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka;

b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka;

c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka;

d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi;

e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.


Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.


Serta terjaminnya kemerdekaan Pers dengan didaulat sebagai Pilar ke empat kebangsaan, sesuai diamanatkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan;

UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


https://jarrakposbarat.com/2020/09/01/pengakuan-seorang-wartawan-kabupaten-banyuasin-dikebiri-sabotase-dan-kriminalisasi/


https://jarrakposbarat.com/2020/08/15/roni-paslah-ini-suatu-preseden-buruk-untuk-dunia-pers-nasional-pada-pemkab-banyuasin-masa-h-askolani/


Yang Menjadi Temuan Sementara MBM :

Maka dari itu MBM menyimpulkan pada pengangkatan pejabat struktural/pejabat Eselon dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, di setiap Instansi maupun OPD terindikasi sarat dengan  penyalahgunaan wewenang, serta maraknya praktek jual beli jabatan dan Suatu bentuk Propaganda.


" Salah satu contoh pengangkatan pejabat struktural eselon III di RSUD banyuasin : Kabag TU ( kepala bagian tata usaha) RSUD Banyuasin Sumatera Selatan :


  1. Kailani, SKM, M.Kes, 197011061992031006 Penata/lll.c masuk bekerja 01 Oktober 2016. 

  2. Kailani, SKM, M.Kes sebelumnya hanya pegawai biasa yaitu sebagai perawat IGD,

  3. Kailani, SKM, M.Kes belum pernah duduk atau melaksanakan tugas administrasi manajemen.

  4. Dan Kailani, SKM, M.Kes belum pernah menduduki jabatan eselon IV/III,

  5. Kailani, SKM, M.Kes belum pernah mengikuti diklat PIM IV/III,

  6. Kailani, SKM, M.Kes pangkat/golongan yang bersangkutan masih III/C sementara pangkat/golongan yang lebih tinggi masih banyak (III/d. IV/a),

  7. Kailani, SKM, M.Kes yang baru mengabdi di Banyuasin baru selama 2 tahun.


Sementara yang mengabdi sejak RSUD banyuasin sejak berdiri RSUD di banyuasin selama 20-30 tahun masih banyak. Begitu juga dengan SDM yang ada Inilah temuan yang didapat di RSUD Banyuasin.


Mohon pihak-pihak yang terkait untuk mengevaluasi ulang Sesegera mungkin untuk diadakan pembenahan secara totol atas kepegawaian di tubuh pemerintahan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan sesuai dengan konsep kearifan lokal dan otonomi daerah.


Dasar Pengangkatan Fungsional :

PERATURAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 73 TAHUN  2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN


KEPUTUSAN  MENTERI  KESEHATAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK. 01.07/MENKES/17/2018 TENTANG JABATAN PELAKSANA DI  LINGKUNGAN  KEMENTERIAN KESEHATAN


PERATURAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 43  TAHUN  2017 TENTANG PENYUSUNAN FORMASI  JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN


PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2018   TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.



Banyuasin 08 September 2020 

        Hormat Kami MBM


                    MBM


               Roni Paslah


TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...