Senin, 02 Maret 2020

Ali bin Abi Thalib Pernah ke Indonesia, Ini Faktanya

TRIBUNUS,ISLAM - Ali bin Abi Thalib pernah ke Indonesia? Tulisan sejarah ini memang cukup menarik, bahkan bisa dibilang fenomenal. Jika kita menelusuri beberapa referensi memang ada sebagian tulisan yang menerangkan bahwa sayyidina Ali yang mana seorang sahabat sekaligus menantu Rasulullah Saw pernah datang ke Indonesia. Benarkah demikian?

Dalam sejarahnya, masuknya Islam di Nusantara memang berasal dari banyaknya pedagang dan ulama-ulama yang datang ke Indonesia untuk berdakwah. Sebab, ketika Islam baru saja bersinar di Jazirah arab, dengan cepat Rasulullah SAW mengirimkan para sahabatnya untuk berlayar menuju berbagai penjuru dunia tak luput juga Nusantara agar cahaya Islam juga bercahaya di negeri khatulistiwa ini.

Dari sejarah penyebaran islam tersebut, beberapa referensi tulisan yang saya temukan terdapat hal yang cukup mengejutkan. Bahwa tertulis Ali bin Abi Thalib pernah ke Indonesia tepatnya di daerah Garut Jawa Barat. Bahkan tidak hanya Sayyidina Ali namun sahabat-sahabat Rasulullah yang lain pun pernah ada yang sampai di Indonesia pula.

Berikut referensi dan keterangan yang saya dapat:

1. Ali bin Abi Thalib

Dikisarkan pada tahun 625 M, Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah datang dan berdakwah ke Cirebon dan Garut, Jawa Barat (Tanah Sunda), Indonesia atau kala itu masih bernama Nusantara. Perjalanan dakwahnya meliputi kawasan Nusantara dan juga Negara lainnya seperti, Filipina, Singapura, Thailand, Campha (Vietnam), Laos, Myanmar, Kamboja. ( H. Zainal Abidin Ahmad, Ilmu politik Islam V, Sejarah Islam dan Umatnya sampai Sekarang, Bulan Bintang, 1979; Habib Bahrudin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, halaman 31; S. Q. Fatini, Islam Comes to Malaysia, Singapura: M. S. R.I., 1963, hal. 39)

2. Ja’far bin Abi Thalib

Sahabat lainnya yang juga pernah datang ke Indonesia adalah Ja’far bin Abi Thalib, ia berdakwah di daerah Jepara, Kerajaan Kalingga, Jawa Tengah (Jawa Dipa), Indonesia, sekitar tahun 626 M/ 4 H. (Habib Bahrudin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, halaman 33)

3. Ubay bin Ka’ab

Ubaid bin Ka’ab juga pernah berdakwah di Sumatera Barat, Indonesia. Kedatangannya tertulis sekitar tahu 626 M/ 4H dan kemudian kembali lagi ke Madinah. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.35)

4. Abdullah bin Mas’ud

Abdullah bin Mas’ud pernah menyebarkan Islam di Aceh Darussalam dan kembali lagi ke Madinah sekitar tahun 626 M/ 4 H. (G. E. Gerini, Futher India and Indo-Malay Archipelago)

5. ‘Abdurrahman bin Mu’adz bin Jabal, serta putranya Mahmud dan Isma’il

Rombongan ini pernah sampai di Nusantara sekitar tahun 625 M/4 H. Abdurrahman bin Mu’adz bin Jabal wafat dimakamkan di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.38)

6. Akasyah bin Muhsin Al-Usdi

Sekitar tahun 623 M/ 2 H, Akasyah bin Muhsin Al-Usdi menyebarkan Islam di Palembang, Sumatera Selatan dan sebelum Rasulullah Wafat, ia kembali ke Madinah. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, halaman 39; Pangeran Gajahnata, Sejarah Islam Pertama di Palembang, 1986; R.M. Akib, Islam Pertama di Palembang, 1929; T. W. Arnold, The Preaching of Islam, 1968)

7. Salman Al-Farisi

Sahabat Rasulullah yang satu ini juga pernah berdakwah ke Kerajana Perlak, Aceh Timur sekitar tahun 626 M/ 4 H dan kembali lagi ke Madinah. (Habib Bahruddin Azmatkhan, Qishshatud Dakwah fi Arahbiliyyah (Nusantara), 1929, h.39)

8. Zaid ibn Haritsah

Sedangkan setelah Rasulullah Saw wafat, Zaid bin Haritsah juga pernah berdakwah di Kerajaan Lamuri/Lambari (Lambharo/Lamreh, Aceh) pada tahun 35 H (718 M).

9. Wahab bin Abi Qabahah

Ia pernah berkunjung di Riau, berdakwah dan menetap selama 5 tahun di sana sebelum lagi pulang ke Madinah. (Kitab ‘Wali Songo dengan perkembangan Islam di Nusantara’, Haji Abdul Halim Bashah, terbitan Al Kafilah Enterprise, Kelantan, 1996, m/s 79, bab 9)

Adapun memang sebagian orang yang berpendapat bahwa sayyidina Ali bin Abi Thalib tidak pernah sampai ke Indonesia dan mengatakan bahwa kisah tersebut hanya cerita karangan belaka. Walaupun demikian saya sebagai penulis dan juga penggemar bacaan sejarah belum menemukan referensi lain antara benarkah Ali bin Abi Thalib pernah sampai ke Indonesia atau pun tidak.

Sebab untuk menguatkan dua pendapat tersebut diatas pun masih banyak rujukan buku sejarah yang perlu digali lagi. Demikian, jika dari pembaca yang budiman menemukan referensi yang lebih kuat terkait fakta-fakta diatas, silahkan dapat disampaikan kepada saya ataupun menghubungi redaksi.

Fakta yang paling penting dari semua ini adalah bahwa kita wajib bersyukur akan sampainya dakwah islam di bumi Nusantara dan menjadikan kita salah satu dari umat Nabi Muhammad Saw. Hal ini menandakan bahwa rahmat dan kasih sayang Allah telah melingkupi kita semua. Wallahua’lam bisshawab.

Minggu, 01 Maret 2020

SURAT PENGADUAN KKN PEMBANGUNAN JALAN PENGKALAN BALAI PENGUMBUK RANTAU BAYUR KAB, BANYUASIN SUMSEL



DUGAAN PENGANGGARAN PROYEK DI DINAS PUTR KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL 2019 TERJADI PENYIMPANGAN

Hangtuah Chakra Buanna, Kasus Korupsi Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, SH, MH

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.

Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.

Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020.

Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut.

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.

Kepastian Hukum di PEMKAB Banyuasin Dipertanyakan, Perbup 2018 Nomor 55 Tentang RKPD 2019 Dianggap NGAWUR

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Belum ada penjelasan yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak Pemkab Banyuasin terkait pelaksanaan dan realisasi Peraturan Bupati Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 55 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab, Banyuasin dan Pimpinan DPRD Banyuasin dimintai keterang dan penjelasan terkait pelaksanaan dan realisasi Perbup tersebut dengan memberikan penjelasannya kenapa, dan bagaimana, kok bisa Perbup yang terdiri dari 743 halaman itu tidak direalisasikan sebagai pedoman dan acuan pembangunan dan rodah pemerintahan selama satu tahun kedepan.

Awak media, mengkonfirmasi Assalam mohon informasinya Pak menyikapi realisasi Perbup th 2018 nomor 55 tentang RKPD Kab, Banyuasin th 2019 menurut pantauan pelaksanaan dari anggaran dan program kegiatan dari perbup tsb.

Pelaksanaan 2019 itu tidak maksimal dan terkesan perbup tsb tidak menjadi acuan pemkab banyuasin pada kegiatan dan pembangunan di tahun 2019 bahkan ada juga yang dianggarkan lagi di tahun 2020 mohon penjelasannya Kak sedetail mungkin, 01 Maret 2020.

Untuk minta penjelasan itu awak media minta penjelasan dari Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, Kepala Dinas BAPPEDA Ir. Erwin Ibrahim Kepala DPPKAD Subagio, Inspektur Inspektorat Zakirin SP Msi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ardi Arpani ST Msi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aminudin Spd MM, namun sedikitpun tidak ada penjelasan dari mereka, ada apa ya (KKN Besar).

Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani Jasi Mengatakan Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini NGAWUR tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media jelas H. Askolani, lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Terkait Realisasi RKPD Tahun 2019 Pada saat Rapat Paripurna Sekda Banyuasin Sumsel tidak hadir DPR D Banyuasin menolak keras atas nota belanja tahun 2019 tidak di lampirkan
Ini screenshot pernyataan dan ancaman keras H. Askolani atas laporan tersebut.

Sementara itu Surat Pengaduan Bertanggal BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Surat tsb berlandaskan dokumen dari Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang menyatakan bahwa di tahun 2019 di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin Sumsel menganggarkan Empat pekerjaan tersebut

Peningkatan Jalan Sp. Jalan Lingkar - Pengumbuk Panjang jalan yang dibangun Kec. Rantau Bayur 5 Km 19.931.960.000 APBN 5 Km Rp.20.928.558.000.

Peningkatan Jalan Galang Tinggi - Ds. Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 5 Km 19.918.670.000 APBN 4 M x 200 M 20.914.603.500.

Pengecoran jalan Kedondong Raye - Galang Tinggi Panjang jalan yang dibangun Kec. Banyuasin III 6 M x 3 KM 5.000.000.000 APBD 6 M x 3 KM Rp.5.250.000.000.

Pemeliharaan Jalan Simpang Kedondong Tugu Hutan Larangan Kelurahan Kedondong Raye Rp.2.200.000.000, M Pekerjaan Konstruksi Tender August 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG.

Dan yang pekerjaan yang satu ini tidak kita dapat kan di dalam RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 kita lihat di SIRUP Pengadaan Barang Jasa mengatakan dan yang bekerja pada 2019 di PUTR Banyuasin : Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Dalam penganggaran Pemkab Banyuasin Sumsel pada tahun 2019 tertuang di dalam Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll.

Senilai Rp.6.689.932.497,00 yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut autan kurangnya Quality dan Quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel "Demokratisasi dan free market ekonomi.

Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR.

Sepertinya sudah di hapus oleh pimpinan redaksi tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH.


INI SEBAGIAN BERITA YANG SUDAH DI HAPUS DIDUGA YANG DIMINTA BUPATI BANYUASIN H. ASKOLANI JASI PADA PIMPINAN REDAKSI MEDIA ONLINE YANG DIMAKSUT
https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1

http://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua-ls3-kabupaten.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/pekerjaan-jalan-altarnatif-simpang.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/12/pekerjaan-7-jalan-poros-sudah.html

https://www.tribunus.co.id/2019/09/wajar-saja-kasus-kkn-dd-di-kabupaten.html?m=1

Kepada Yth ; Kepala DPPKAD Kab, Banyuasin, Bapak SUBAGIO. INSPEKTUR INSPEKTORAT Kab, Banyuasin, Bapak SUBAHAN. https://www.tribunus.co.id/2019/11/kepada-yth-kepala-dppkad-kab-banyuasin.html

https://www.tribunus.co.id/2019/11/tg-fekri-juliansyah-pemerintah-dan-aph.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2019/08/pekerjaan-proyek-infrastruktur-dan.html?m=1

https://www.tribunus.co.id/2020/01/h-askolani-surat-pengaduan-nomor-018tbs.html?m=1

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum.

Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. 

Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni pada awak media.

Sumber : rn

Rabu, 26 Februari 2020

"DI KABUPATEN BANYUASIN SUMATERA SELATAN SEORANG PENJAHAT DIANGGAP PAHLAWAN"

Roni Paslah Wartawan media Tribunus.co.id biro Sumatra Selatan

BANYUASIN - Untukmu si buah hati.. Terkait anggaran perbaikan jalan simpang kedondong Banyuasin lll - sampai dengan dermaga pengumbuk Kec, Rantau Bayur Kab, Banyuasin, jarak tempuh hanya 40 mnt (18 km) awak media tribunus.co.id meng konfirmasi Bapak Bupati Banyuasin, H. Askolani Jasi, SH, MH,.. Anggaran itu NGAWUR Cakap H. Askolani, sementar apa yang kita tanya tersebut berdasarkan Perbup Tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, S.H., M.Si.a, Partai Golkar, saat dimintai komentar atas realisasi Perbup tahun 2018 Nomor 55 tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Tahun 2019. Satu patah kata pun tidak berani jawab ketika Perbup tahun 2018 Nomor 55 Tentang RKPD Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2019 dibilang ngawur oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi sepertinya tidak ada yang berani berkata-kata, Rabu (26/02/2020).

Artinya para sang wakil rakyat suda lupa lagi dengan tiga tanggung jawab dan tugas pokok seorang wakil rakyat yang duduk di parlemen, anggota legislatif ?? 

Pernyataan Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, Cercah bahwasanya'
Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 : NGAWUR. lewat akun WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, Cakap bupati banyuasin itu artinya masyarakat kabupaten banyuasin Sumsel belum mendapatkan kepastian hukum.

Siapa2 saja yang terlibat di dalam pembahasan Perbup tsb dapat dimintai pertanggung jawabannya jika itu benar bisa dijatuhi sanksi hukum, lalu siapa2 kah mereka : Bupati, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Dari Investigasi tim kami di lapangan menyatakan ke-Lima Proyek yang dianggarkan pada Jalan yang samah tersebut yang dikerjakan hanya Peningkatan ruas jalan SP jalan lingkar - Pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll Senilai Rp.6.689.932.497,00.

Yang mengerjakannya PT. Djalur Kencana Sakti memakai dana dari APBD/DAK Kabupaten Banyuasin tahun 2019. Ini pun Pekerjaannya aut-autan kurangnya quality dan quantity pekerjaan jalan tersebut. Kabupaten Banyuasin Sumsel. "Demokratisasi dan free market ekonomi"

Sepertinya untuk wartawan dan media yang kritis terhadap pemerintah yang zalim pada rakyat kecil (petani buruh kasar dll) hendaknya berhati2 karena pemerintahan yang kotor sudah pasti mereka akan gunakan cara yang busuk ini lah zionisme, kapitalisme..!!! Kita tidak akan pernah menyerah.
"Kita sudah sepakat dan berjanji kita tidak akan tunduk pada kezaliman"

Karena liriknya H. Askolani jasi menjawab dugaan KKN pada pekerjaan jalan tsb, tidak mencerminkan seorang Bupati Banyuasin akan tetapi pada umumnya jawaban yang seperti ini H. Askolani, seorang KONTRAKTOR atau secara pribadi, bukan sebagai Bupati Banyuasin Sumsel.

H. Askolani, Surat Pengaduan yang BANYUASIN, 06 JANUARI 2020 Nomor : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 yang mengatakan Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dengan bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media. lewat pesan singkat Wa pribadinya, Kamis (23/01/2020).
Saya sampaikan, terkait penegakkan hukum di Kabupaten Banyuasin ahir-ahir ini semakin buruk saja (oknum pejabat pemerintah) khususnya kejahatan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerinta daerah Kab, Banyuasin KKN.

Suda tanggung jawab kepala daera seorang bupati (kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. Sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat, akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan rakyatnya pun melarat yang tidak ada habis2nya.

"Ibaratkan hari ini Rp.1000 satu ribu rupiah diselewengkan oleh oknum pemerintah' kerugian yang diderita oleh rakyat hari ini dan akan datang bukan, satu ribu rupiah lagi, namun sudah menjadi Rp.5000 lima ribu rupiah. "Bapak Bupati kondisi rakyat sekarang lagi krisis.
Saking hebatnya Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, diduga sudah menggunakan cara-cara yang sangat tidak terpuji dan keji layaknya seorang preman. berita saya di madia tribunus.co.id edisi Kamis 23/01/2020 yang berjudul "H. ASKOLANI, Surat Pengaduan Nomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Perbup Nomor Tahun 2018 Tentang RKPD Kab, Banyuasin Tahun 2019 NGAWUR Sepertinya sudah di hapus oleh Pimpinan redaksi Tribunus.co.id karena saya coba klik untuk membuka berita tersebut sudah bertuliskan Error 404.

Saya rasa melalui loebay-loebay antara Pemkab Banyuasin dan Pimpinan Redaksi Media Tribunus.co.id beritanya di HAPUS atau di BLOK oleh redaksi tribunus.co.id yang tidak beralasan dan saya punya keyakinan ini semua atas kemauan dan permintaan Bupati Banyuasin Sumsel H. Askolani,SH, MH,.

Lanjut Roni.?? Apakah ini cara penyelesaian masalah yang benar' di dalam ketentuan suatu berita yang sudah dipublikasikan oleh perusahaan media massa yang merupakan hasil karya kegiatan kejurnalisan Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab (Pasaapa ayat [2] UU Pers) asalkan dapat membuktikan fakta fakta kebenaran terhadap pemberitaan tersebut.

Saya seorang wartawan maupun Pimpinan redaksi media berkewajiban untuk mengkoreksi suatu pemberitaan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat [3] UU Pers.

Namun apabila apa yang sudah diberitakan tersebut mempunyai kebenaran yang kuat dasar hukumnya di dalam Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. Pasal 4 Ayat (2) UU Pers menyebutkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Pers dan merupakan tindak pidana. sesuai Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. (penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran penyiaran apalagi sampai penghapusan).

Seperti kita ketahui media serta kegiatan jurnalis yang menjadi tanggung jawab seorang wartawan di lapangan. Karena media massa pers merupakan Supremasi Hukum supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan untuk menjamin rasa keadilan di setiap warga negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, media massa pers wewenang untuk mengungkap suatu masalah dalam menjalankan kegiatan kejurnalistikannya berfungsi mendasari pelaksanaan kekuasaan yang sah.

Roni pun mengaku, Saya disabotase, intervensi, oleh dewan pers terkait pemberitaan saya di tribunus.co.id mengungkap kasus KKN Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2018-2019.

Tidak hanya sampai di sana saja adanya percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap saya (Roni Paslah Wartawan) sudah sering yang dilakukan oleh orang-orang yang saya tidak kenal entah apa motifnya " Saya tidak tahu. Yang jelas saya pada saat ini; menerbitkan berita tentang kasus KKN Kab, Banyuasin Sumsel.

Upaya menjebak saya dengan menggunakan kekuatan kepolisian bersama premanisme, dengan tujuan untuk merekayasa kasus dengan memakai media Narkoba kerap sekali diluncurkan dengan cara men-Skenario ih kondisi lingkungan di mana saja saya berada.

Pada kondisi seperti itu..!!! Beberapa kali saya merasa tidak ada sama sekali perlindungan hukum terhadap saya seorang wartawan yang menyuarakan kebenaran ini.

Harus kepada siapa dan pihak mana saya harus mengadu. Hanya kepada muh ya Allah hamba meminta pertolongan, berkeluh-kesah sambil berdoa didalam hati sendiri pada saat yang genting itu jelas roni.

Pewarta : rn

Selasa, 25 Februari 2020

FORMABES, A.G Salim Ihul, Bupati Banyuasin Harus Bertanggung Jawab Proyek Aut-Autan

Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES), A.G Salim Ihul


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Di Kabupaten Banyuasin, Sumsel lagi marak-maraknya, proyek Marup, Qualitas dan Quantitas tidak sesuai dengan yang tertulis di kontrak (jauh lebih rendah, dan kurang) bahkan banyak yang bicara banyak proyek yang bermiliar-miliar itu fiktif padahal ini pekerjaan yang menggunakan uang rakyat yang nilainya' bermiliar-miliar.

"Namun hasil pekerjaannya layaknya hasil kerja bakti atau gotong royong di suatu komplek perumahan yang belum pulang kerumah jalan yang dikerjakan sudah rompal sana-sini retak bahkan pecah dan patah dari lebar luas jalan.
Namun yang kali ini bukanlah pekerjaan peningkatan jalan yang dikerjakan oleh kerja bakti maupun gotong royong. tepatnya pekerjaan peningkatan jalan padat karya yang berada di Kec, Sembawa, pekerjaan dari dinas PU Tata Ruang Kabupaten Banyuasin Sumsel yang dikerjakan oleh CV.AV COM senilai Rp.1,956.833.083.02 dengan Nomor Kontrak : 02/PJK/PPK. KONTRAK - /PUTR /2019. yang dibiayai APBD Kab, Banyuasin Tahun 2019.

Dalam kesempatan ini Ketua Umum LSM Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FORMABES). A.G, Salim Ihul  Angkat bicara pada saat di temui awak media tribunus.co.id di sela-sela waktunya istirahat makan siang di wilayah Perkantoran Pemkab Banyuasin kemarin, Senin (24/02/2020).

Pria yang akrab disapa Uju Salim itu menuturkan, dari hasil investigasi tim FORMABES Cs di lapangan pekerjaan jalan tepatnya di desa Mainan Kecamatan Sembawa yang pemenang tendernya (dikerjakan) dulu sambil ngeringis Salim untuk ingatkan pemenang Tender tersebut.. oh ya CV.AV COM sepertinya pekerjaan tersebut layaknya pekerjaan orang gotong royong saja asal2an tidak mementingkan qualitas dan quantitas lalu apa gunanya penganggaran konsultan, pengawas lapangan dan bidang bidang di Dinas PUTR Kabupaten Banyuasin itu.

Diketahui Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) jalan tersebut Hendra saat kita konfirmasi atas pekerjaan tersebut dengan santai mengatakan bahwa pekerjaan tsb masih dalam masa perawatan jelasnya.

Bagi saya tidak masuk akal dan itu artinya qualitas beton yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertulis di dalam kontrak pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,(Markup) ini kan sudah ada kerugian negara,   Pemborongnya Eko dihubungi saat diminta klarifikasi tidak pernah dijawab,ini semua akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait jelas Salim dengan nada kesal.
MODUS KEJAHATANNYA ;
- Markup Pekerjaan atau Proyek dikerjakan sendiri oleh Pemegang Kekuasaan;
- Pekerjaan yang sama namun nama tempatnya berbeda di tempat yang sama. Dua sampai tiga pekerjaan di tempat yang sama, dikerjakan hanya satu pekerjaan saja;
- Kerjaan yang dikerjakan asal asalan tidak sesuai dengan grep yang seharusnya;
- Volume pekerjaan kurang.

Dari pengujian FITRA Sumsel beberapa waktu lalu juga menyampaikan, bahwa sebagaimana kesepakatan tertuang dalam berita acara pada pengujian kualitas beton Nomor: 02/BAK Quality/Belanja -Banyuasin/ 11/2018. Tanggal 07 Desember 2018 antara BPK, PPK dan rekanan disebutkan bahwa pengujian kuat tekan mewakili mutu beton atas keseluruhan pekerjaan pada perkerasan beton yang ada di dalam kontrak yaitu dengan luas 1.507,20 m³. (15/8/2019).

Berdasarkan Pada Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019.

Hal ini tentu sangat merugikan keuangan negara serta masyarakat pada umumnya, karena jalan yang dibangun dipastikan akan cepat rusak karena adanya pengurangan pada mutu beton dari K-250 menjadi K-133,36/cm². Sementara pembiayaan tetap dengan harga pada Spek K-250,” terang Nunik Handayani selaku Koordinator FITRA Sumsel Kamis (15/8/2019) Kemarin jelas Salim.

Ia pun menilai permasalahan tersebut juga telah melanggar Perpres Nomor 4 Tahun 2015 terutama pada Pasal 6 huruf g dan Pasal 89 ayat 2 huruf a tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.

Salim, Sebagai warga negara yang baik kita semua harus patuh pada hukum entah itu masyarakat, polisi, jaksa, pejabat negara kah, bupati, gubernur hingga Presiden sekalipun. wajib patuh dan tunduk pada hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.

Suda tanggung jawab kepala daera seorang Bupati (Kabupaten) memberikan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku bagi bawahannya yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian atau korban.

Tapi kenapa yang terjadi di Kabupaten BANYUASIN ini orang yang demikian malah di anggap pahlawan. sedikitpun tidak dimintai pertanggung jawaban atas konsekuensi kejahatannya.

Melenggang tanpa beban..!!!!
Karena uang itu bukan milik pribadi itu uang rakyat. akibat dari perbuatannya menimbulkan berlipat-lipat, kerugian negara dan kesiasyatan, rakyat yang tidak ada habis2nya.

Pewarta : rn

Kamis, 06 Februari 2020

Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH. Buka FGD Bertajuk "Tujah Apakah Budaya"

Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH membuka Focus Group Discussion ( FGD) kegiatan yang merupakan gagasan dari Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs. Priyo Widyanto, SH. MH., dengan mengambil tajuk “Tujah Apakah Budaya” 

Guna menekan angka terjadinya kriminal menggunakan senjata tajam (Sajam) di wilayah hukum (Wilkum) Polda Sumsel FGD diadakan bertempat di Ballroom Aston Grand Palembang, Kamis (6/2/2020).

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, Walikota Palembang Harnojoyo, Bupati OKU Selatan Popo Ali, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, Para Pejabat Utama Polda Sumsel, Para Kasatwil Jajaran Polda Sumsel, Para Bupati Wilayah Sumatera Selatan, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat dan utusan Mahasiswa.

Dalam kata sambutan pembukaan FGD Kapolda melalui Wakapolda Sumsel mengatakan, dengan diadakan kegiatan ini tekad niatan yang baik untuk merubah tampilan wajah Sumatera Selatan ini menjadi lebih baik, lebih humanis lagi terutama terkait dengan penggunaan senjata tajam.
Wakapolda bersama Gubernur Sumsel
Sebenarnya dengan ide kegiatan ini Kapolda sangat ingin sekali peristiwa ini soal “tujah menujah” dapat ditekan tidak hanya oleh kepolisian semata, tetapi oleh seluruh komponen masyarakat di Sumatera Selatan.

Kita percaya sekali bahwa situasi yang kondusif ini akan menjadi prasyarat untuk Sumatera Selatan ini lebih baik lagi ke depan dan ini menjadi tanggung jawab kita semua, kata Wakapolda yang ramah ini.

Selanjutnya  kita harus merubah  apakah tujah ini menjadi suatu budaya  semoga FGD pada pagi hari ini dapat menemukan akar permasalahan kita mencari solusi kemudian ada rekomendasinya buat kita semua. Kita bergerak bersama-sama menekan semuanya melindungi seluruh masyarakat Sumatera Selatan, pungkasnya.

Pewarta : rn

TOPIK MINGGU

KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN

SURAT KEPUTUSAN : Nomor : SK/42/DEPIDER/BK/VI/2016. TENTANG KEPENGURUSAN BALADHIKA KARYA KABUPATEN BANYUASIN.  "MAJU TERUS PANTANG MUND...